Tagged: dokter, praktik dokter mandiri
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 8 years, 6 months ago by farmasetika.com.
-
AuthorPosts
-
June 26, 2016 at 5:58 am #2637
Hi farmasetikers!
Kontributor kami menerima kiriman gambar melalui pesan elektronik yang berisi rancangan peraturan terkait Praktik Mandiri Dokter termasuk dokter gigi yang dimungkinkan sebagai draft Peraturan Menteri Kesehatan.Pasal 10
- Praktik Mandiri Dokter harus menyediakan obat untuk penanganan kedaruratan Media
- Untuk praktik mandiri dokter gigi, selain menyediakan obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyediakan bahan yang diperlukan untuk tindakan palayanan gigi.
- Jumlah dan jenis obat yang disediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (19 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bahian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dokter dari apotek yang berada di wilayah kabupaten/kota terdekat dengan Praktik Mandiri Dokter
BAB III
IZIN PENYELENGGARAAN
Pasal 11
- Praktik Mandiri Dokter tidak memerlukan izin penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan.
- Izin penyelenggaraan Praktik Mandiri Dokter melekat pada SIP Dokter yang bersangkutan yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Berikut selengkapnya
Memang peraturan ini belum tentu disahkan dan masih dimungkinkan berubah. Lalu bagaimana nasib Permenkes terbaru tentang Apotek yang diantaranya mencakup regulasi dibawah ini :
Pada BAB I pasal 1 tentang Ketentuan umum ada definisi penting terbaru tentang keadaan Gawat dan Darurat, pengertian ini penting dipasal berikutnya.
12. Keadaan Gawat adalah kondisi dimana bilamana pasien tidak mendapatkan obat maka pasien tersebut akan mengalami gangguan kesehatan.
13. Keadaan Darurat adalah keadaan dimana pasien kesulitan mendapatkan resep dokter.
Poin penting untuk Apoteker dan Asisten Apoteker terdapat pada pasal 14 dan 16 tentang Surat Izin Praktik Apoteker dan Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian. Di pasal 18 juga tercantum tentang kewajiban untuk memasang papan praktik Apoteker.Pasal 14
(1) Setiap Apoteker yang berpraktik di Apotek harus mempunyai SIP Apoteker sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap Apoteker berhak memiliki 3 (tiga) SIP Apoteker.
(3) Jika Apoteker telah memiliki SIA, maka Apoteker yang bersangkutanhanya dapat memiliki 2 (dua) SIP Apoteker pada fasilitas kefarmasian lain.
Pasal16
(1) Setiap Tenaga Teknis Kefarmasian yang berpraktik di Apotek harus mempunyai SIP TTK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap Tenaga Teknis Kefarmasian berhak memiliki 3 (tiga) SIP TTK.
Pasal 18(1) Apotek wajib memiliki :a. papan nama apotek yang sekurang-kurangnya memuat informasi tentang nama Apotek, nama Apoteker, nomor SIA, nomor SIP Apoteker,dan alamat, danjadwal praktik Apoteker. dan dipasang dibagian dalam bangunan apotekb. papan praktik apoteker yang sekurang-kurangnya memuat nama apoteker, nomor SIP Apoteker, dan jadwal praktik Apoteker dan dipasang dibagian dalam dan luar bangunan apotekYang baru lainnya adalah tentang Apoteker diperbolehkan untuk menyerahkan obat keras dengan syarat tertentu.Pasal 22
(1) Dalam keadaan gawat, darurat dan/atau gawat darurat, apoteker dapat memberikan obat keras resep dokter tanpa resep. kepada pasien.
(2) Pemberian obat dalam keadaan gawat, darurat dan/atau gawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan pasien tertentu antara lain ibu hamil, bayi, geriatri, pasien penyakit menular, pasien demam berdarah, obat KB, dan obat life saving sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan standar profesi apoteker dan standar pelayanan.
(3) Apoteker wajib melakukan pencatatan pemberian obat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi:
a.nama obat;
b.jumlah obat; dan
c.keluhan pasien.(4)Selain pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Apoteker harus membuat laporan dilaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan
Selain pasal-pasal baru diatas, akan diusahakan untuk mengatur besaran tarif imbalan jasa profesi apoteker, Besaran imbalan ditentukan oleh organisasi profesi dan dilaporkan ke dinas kesehatan setempat.
-
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.