Hi farmsetikers!
Melalui situs ipetitions.com dengan judul “Petition against RUUF”, hingga saat ini lebih dari 14 ribu Apoteker di Malaysia menandatangani petisi untuk menolak Rancangan Undang Undang Farmasi terkait peresepan dan peracikan.
Petisi ini dibuat seteleh Kementrian Kesehatan setempat meluncurkan draft RUUF pada tanggal 5 Mei 2016. Ada 5 poin yang dianggap kontroversial yakni
1. Penerbitan resep kepada pasien tidak wajib.
2. Tidak wajib untuk mencantumkan Indikasi / diagnosis pada resep
3. Pharmaceutical Compounding/peracikan dapat dilakukan oleh non-apoteker
4. obat-obatan Psikotropika dapat dibagikan/dispensing oleh penulis resep
5. Juruteknologi Farmasi dapat diawasi oleh non-apoteker
Dalam petisinya tertulis bahwa rancangan RUFF terbaru gagal untuk memberikan perlindungan yang cukup untuk hak dan kepentingan pasien / konsumen dan tidak membantu dalam pengembangan profesi farmasi.
Berikut adalah selengkapnya
To all Malaysians,
The latest draft of Rang Undang-undang Farmasi (RUUF, Pharmacy Bill) as announced by the Ministry of Health on 9th May 2016 includes the following decisions:
1. Issuance of prescriptions to patients is not mandatory.
2. It is not mandatory to state Indication / diagnosis on prescriptions
3. Pharmaceutical Compounding can be performed by non-pharmacists
4. Psychotropic medicines can be dispensed by prescribers
5. Juruteknologi Farmasi can be supervised by non-pharmacists
The latest RUUF draft fails to provide sufficient protections to the patients’ / consumers’ rights and interests. And it does not help in the development of the pharmacy profession.
Please sign this Petition to reject RUUF.
Sumber : http://www.ipetitions.com/