Hi farmsetikers!
Saat ini beredar di media sosial surat dari Komite Farmasi Nasional (KFN) tertanggal 20 Juni 2016 tentang “Penerbitan SIPA sementara selama STRA dalam proses penyelesaian”.
Surat ini ditujukan untuk Kepala Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten yang ditembuskan kepada Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan serta Ketua Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia.
Ada 4 poin penting yang disampaikan KFN berdasarkan UU No.36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan pasal 46 serta Permenkes No. 889/MENKES/PER/V/2011 terkait Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kesehatan.
Berikut selengkapnya :
Sumber : facebook