Tagged: apotek, apoteker, palangkaraya, pemkot
- This topic is empty.
-
AuthorPosts
-
July 16, 2020 at 11:02 pm #39072
Hi farmasetikers!
Sebuah Apotek di Palangkaraya terpaksa ditutup Pemerintah Kota Palangkaraya dikarenakan sudah tidak memiliki apoteker yang telah mengundurkan diri.Tak miliki apoteker, pemkot segel apotek Manjur di Palangka Raya
[caption id="" align="alignnone" width="800"] Pemerintah Kota Palangka Raya saat menutup Apotek Manjur atau Cahaya Firdaus (Antara/HO)[/caption]
Palangka Raya (ANTARA) – Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menutup satu apotek yang menyalahi izin operasi terkait tidak adanya apoteker pengelola apotek sebagai salah satu syarat izin operasional.
Penutupan operasi apotek itu merujuk pada Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya Nomor 503.3/04/DPM-PTSP/P1A/VI/2020 tentang pencabutan izin apotek cahaya firdaus yang ditetapkan tanggal 2 Juni 2020.
Kemudian juga surat pengunduran diri apoteker pengelola Apotek Cahaya Firdaus tanggal 1 Februari 2020 yang mana sampai hari ini apotek tersebut masih beroperasi.
Sebelum dilakukan eksekusi penutupan, Pemerintah Kota Palangka Raya juga telah melayangkan surat teguran yang mana sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pengelola apotek.
Pada penutupan apotek yang berada di jalan Darmosugondo itu, selain petugas dari Dinas Kesehatan juga ada petugas dari DPMPTSP Kota Palangka Raya, Satpol PP dan pihak kepolisian yang mengamankan jalannya penutupan apotek.
Selain dilakukan penutupan, dalam kesempatan itu petugas juga menyita obat-obatan untuk diamankan.
Sampai berita diturunkan pemilik apotek belum dapat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah mengatakan, setiap usaha yang beroperasional wajib memiliki izin usaha dan melengkapi segala ketentuan.
“Merujuk pada peraturan yang ada setiap usaha wajib memiliki izin usaha. Terkait apotek tersebut jika ingin melanjutkan usahanya maka pemilik wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan,” katanya.
Dia pun menegaskan bahwa pemerintah tidak anti dengan pedagang atau segala bentuk investasi. Namun setiap usaha maupun investasi wajib mematuhi ketentuan yang salah satunya ketentuan perizinan.
Sumber : antara.com
Izin Dicabut, Apotek Manjur Tutup
Petugas Dinas Kesehatan Palangka Raya saat melakukan pendataan dan mengamankan obat di Apotek Manjur. TABENGAN/FERRY WAHYUDI
PALANGKA RAYA/tabengan.com – Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya melakukan penutupan terhadap Apotek Cahaya Firdaus (Manjur) di Jalan Darmasugondo, Kota Palangka Raya, Kamis (16/7) pagi.
Penutupan ditandai dengan diangkutnya seluruh obat-obatan oleh petugas yang dijaga ketat kepolisian dan Satpol PP. Satu per satu obat didata dan dimasukkan ke dalam kardus dan diangkut menggunakan mobil pikap.
Selain itu, petugas juga melepas papan nama apotek dan apoteker yang terpampang di bagian dinding toko.
Aksi penutupan Apotek Cahaya Firdaus mendapat penolakan dari Rahmadani Sembiring, pemilik apotek. Ia mengatakan, tidak tahu-menahu kasus apa yang menimpanya hingga berujung kepada penutupan apotek.
“Alasannya tidak tahu kenapa ditutup. Saya hanya tahu bermasalah dengan apoteker saja, yakni Ahmad Sofian Apriady,” ucapnya.
Dijelaskan, apoteker waktu itu sempat meminta gajinya. Namun, ketika hendak ditemui selalu menghindar, bahkan mengancam melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut berdasarkan aturan, apoteker yang hendak berhenti harus mencarikan apoteker pengganti untuk bertugas. Hal itu juga menjadi kesepakatan bersama.
“Tapi karena itikad baik, saya mencari beberapa orang sebagai pengganti. Namun, apoteker yang ada susah ditemui, selalu saja menghindar,” terang Rahmadani.
Sebelumnya, apoteker ini melayangkan surat pengunduran diri dan ditolak oleh Dinkes Kota Palangka Raya karena dianggap tidak beralasan.
“Saya dipanggil ke Dinkes dan pihaknya membela saya. Apoteker tidak boleh, karena yang bersangkutan menjabat sebagai Kasi Apoteker Dinkes Kota,” urainya.
Sementara, Kadinkes Kota Palangka Raya Andjar Hari Purnomo mengatakan, apotek tersebut ditutup karena surat izinnya dicabut oleh instansi yang memberikan izin apotek.
“Obatnya yang dibawa hanya untuk diamankan, nanti setelah mempunyai izin yang baru akan diserahkan kembali kepada pemilik,” katanya melalui pesan WhatsApp. fwa
Sumber : tabengan.com
Share this! -
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.