Tagged: apotek, apoteker, dinas kesehatan, farmasi, Obat, pengawasan obat, peran apoteker
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 8 years, 2 months ago by Hafshah.
-
AuthorPosts
-
October 4, 2016 at 9:36 am #4564
Hai, Farmasetikers!
Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 50 Apotek di Tanjungpinang. Sebanyak 3 Apotek terpaksa diberhentikan sementara, sedangkan 5 apotek dan 11 toko obat lainnya ditemukan tidak melaksanakan tertib administrasi. Berikut selengkapnya dilansir dari tribunnews.com.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG – Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang memberhentikan operasinal tiga apotek di Kota Tanjungpinang. Pemberhentian operasional sementara tersebut juga berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pasalnya ketiga apotek tersebut, saat di lakukan pemeriksaan tidak bisa menunjukkan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan dan masuk kategori pelanggaran tingkat kritis.
“Penjualan obat harus tertib administrasi. Sebagai contoh obat yang dijual harus dengan resep dokter. Obat yang dikeluarkan 15 sementara resep yang bisa apotek tunjukkan hanya 10. Atau mereka tidak bisa menunjukkan faktur pembelian obat atau di faktur tidak cocok dengan obat yang ada,” jelas Rustam Kepala Dinkes Tanjungpinang, Senin (3/10/2016).
Menurutnya, kesalahan seperti itu terjadi karena lemahnya peran apoteker dalam melakukan pengawasan, karena izin penjualan obat sejatinya diberikan ke apoteker yang sudah bekerjasama dengan pemilik apotek.
Oleh sebab itu, seharusnya apoteker selalu ada saat apotek beroperasi. Kemudian juga memimpin pengadministrasian setiap obat masuk maupun keluar.
“Apoteker itu bertanggungjawab atas operasional apotek. Dibantu oleh tenaga D3 farmasi, atau sekolah menengah kesehatan farmasi,” katanya.
Dia menjelaskan, di Kota Tanjungpinang tercatat ada sekitar 50 apotek. Dari hasil pemeriksaan tiga apotek terpaksa ditutup sementara. Pengelola diminta segera memperbaiki manajemen administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bila sudah demikian izin operasional bisa kembali dikeluarkan.
Selain itu, hasil penertiban Dinkes Tanjungpinang bersama BPOM ke apotek dan klinik serta toko obat di wilayah Kota Tanjungpinang juga menemukan lima apotek dan 11 toko obat lainnya yang kurang tertib administrasi atau melakukan pelanggaran ringan dan sedang. Sehingga mereka diberikan teguran.
“Kita minta mereka segera menertibkan pembukuan obat masuk dan keluar sesuai dengan prosedur. Intinya kita tetap melakukan pembinaan,” katanya.
Pihaknya, lanjut Rustam memberikan batas waktu hingga satu bulan. Bila tidak juga diperbaiki, Dinkes Tanjungpinang melakukan tindakan tegas hingga penutupan permanen.
“Tertib administrasi ini dilakukan agar mengetahui asal usul obat tersebut. Dari mana datangnya obat itu, kemudian keluarnya obat itu dari apotek juga jelas kemana. Hingga apa yang dikhawatirkan adanya penyalahgunaan dan masuknya obat palsu dapat dicegah. Ini untuk kepentingan masyarakat luas,” jelasnya.
Sedangkan untuk klinik hingga saat ini belum didapati yang melanggar peraturan. Selain itu, Rustam menyampaikan pihaknya terus melakukan pengawasan dan penertiban ke apotek, toko obat dan klinik seluruhnya di Tanjungpinang.
Sumber: http://batam.tribunnews.com/2016/10/03/dinkes-hentikan-sementara-operasional-tiga-apotek-di-tanjungpinang?page=1
-
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.