Tagged: apoteker, dokter, tenaga kesehatan, tenaga medis
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 8 years ago by zahran.
-
AuthorPosts
-
December 16, 2016 at 6:46 pm #5663
Hi farmasetikers!
Menurut Mahkamah tenaga vokasi atau tenaga kesehatan seperti perawat dan apoteker sifat pekerjaannya adalah pendelegasian wewenang dari tenaga medis.MK: Tenaga Medis Berbeda dengan Tenaga Kesehatan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak boleh disamakan karena keduanya merupakan tenaga profesional dengan kewenangan yang berbeda. “Tenaga medis merupakan tenaga profesional yang berbeda dengan tenaga vokasi (tenaga kesehatan),” ujar Hakim Konstitusi Aswanto di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (15/12).
Hakim Konstitusi Aswanto menegaskannya ketika membacakan pertimbangan Mahkamah dalam sidang putusan uji materi UU Tenaga Kesehatan yang diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi (PB PDGI), serta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Menurut Mahkamah tenaga vokasi atau tenaga kesehatan seperti perawat dan apoteker sifat pekerjaannya adalah pendelegasian wewenang dari tenaga medis. Mahkamah menilai tindakan medis terhadap tubuh manusia yang dilakukan bukan oleh dokter atau dokter gigi dapat digolongkan sebagai tindakan yang tidak tepat dan berbahaya. Oleh karena itu, tenaga medis seperti dokter dan dokter gigi, adalah tenaga profesional yang berbeda dengan tenaga vokasi yang sifat pekerjaannya adalah pendelegasian wewenang dari tenaga medis.
“Karena sifat dan hakikat yang berbeda antara tenaga medis dengan tenaga profesi dan vokasi kesehatan lainnya maka pengaturan yang menyentuh substansi keprofesian kedokteran tidak dapat digabung atau disamaratakan dengan profesi lain,” kata Hakim Konstitusi Aswanto.
Oleh sebab itu kepastian hukum bagi tenaga medis harus dapat memajukan dan menjamin pelayanan medik yang berbeda dengan tenaga kesehatan lainnya, tukasnya.
Dalam sidang putusan ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian yaitu dengan menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (1) dan (2), Pasal 90, dan Pasal 94 UU Tenaga Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keempat pasal ini mengatur penghapusan KKI bila Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) sudah terbentuk. Dalam permohonannya para Pemohon menilai terdapat kesalahan konsepsional dan paradigmatik mengenai tenaga medis dalam UU Tenaga Kesehatan.
Menurut pemohon, UU Tenaga Kesehatan seharusnya membedakan antara tenaga profesi di bidang kesehatan dengan tenaga vokasi atau tenaga kesehatan lainnya. Tak hanya itu, pemohon juga menggugat ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).
Sumber : ROL
MK Putuskan Dokter dan Dokter Gigi Tenaga Medis Profesional
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, profesi dokter dan dokter gigi sebagai tenaga medis profesional. Dengan adanya putusan ini, dokter dan dokter gigi adalah tenaga medis profesional berbeda dengan perawat dan tukang gigi.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB-PDGI) dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Pemohon mengajukan uji materi 16 pasal dalam UU tenaga kesehatan.
Dalam dalil permohonan para pemohon merasa dirugikan oleh berlakunya beberapa pasal dalam UU tenaga kesehatan. Menurut mereka telah terdapat kesalahan konsepsional dan paradigmatik mengenai tenaga medis dalam UU tenaga kesehatan dengan tenaga vokasi seperti teknisi gigi.
“Mengabulkan permohonan para pemohon sebagian,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi berpendapat bahwa dokter dan dokter gigi adalah profesi mandiri yang keputusan medisnya didasarkan pada kepentingan pasien dan kesehatan publik.Sehingga kedua profesi itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam UU tenaga kesehatan.
“Dokter dan dokter gigi dianggap sebagai tenaga medis profesional yang berbeda dengan tenaga vokasi lainnya yang termasuk dalam tenaga kesehatan. Sifat kemandirian dokter dan dokter gigi dalam mengambil keputusan hampir sama dengan profesi hakim. Keduanya menjunjung tinggi hati nurani sebagai instrumen penting mengambil keputusan,” kata hakim konstitusi Arief.
Selain itu hakim berpandangan untuk menjaga sifat khas profesi dokter dan dokter gigi. Majelis hakim konstitusi menilai perlu dibentuk wadah independen sesuai hakikat dan profesi dokter gigi.
“Oleh karena itu, ketentuan yang mengatur tentang peleburan Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi menjadi bagian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) mesti dipisah menjadi konsil kedokteran yang mandiri dan independen,” ucapnya.
Sumber : detik.com
MK: Dokter dan Dokter Gigi Bukan Tenaga Medis
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 11 Ayat 1 huruf a, Pasal 11 Ayat 2, Pasal 90, Pasal 94 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Pasal-pasal tersebut diketahui mengatur dikelompokkannya dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis ke dalam tenaga kesehatan, khususnya tenaga medis. Selain itu, dileburnya Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi menjadi bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
“Mengabulkan permohohan para pemohon untuk sebagian, menyatakan Pasal 11 Ayat 1 huruf a, Pasal 11 Ayat 2, Pasal 90, Pasal 94 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum menngikat,” ujar Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).
Hakim konstitusi dalam pertimbangannya menilai dokter dan dokter gigi adalah profesi mandiri yang pertimbangan maupun keputusannya salah salah satunya didasarkan pada kepentingan pasien dan kesehatan publik.
Apabila pertimbangan atau keputusan medik yang diambil oleh dokter dan dokter gigi bercampur dengan pertimbangan nonmedis yang terkait dengan kewenangannya, dapat disebut dengan pelanggaran etik. Karena itu, kemandirian sangat penting sebab menjadi dasar dalam profesionalitas dokter dan dokter gigi.
“Kemandirian dokter dan dokter gigi dalam mengambil keputusan tidaklah berbeda dengan kemandirian seorang hakim dalam mengambil keputusan. Menurut mahkamah, dokter dan dokter gigi dengan perangkat keilmuan yang dimilikinya mempunyai karakteristik yang khas,” ujar Hakim Arief.
Selain itu, mahkamah juga berpendapat untuk menjaga kekhususan dan kekhasan profesi dokter dan dokter gigi perlu dikawal dengan membentuk wadah independen sesuai dengan hakikat dari profesi dokter dan dokter gigi. Dengan begitu, konsil kedokteran Indonesia harus berdiri sendiri, mandiri, dan independen yang berbeda dengan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI)
Adapun para pemohon uji materi pasal-pasal tersebut, yakni Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB-PDGI), dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Para pemohon sebelumnya menilai, sejumlah pasal di undang-undang tesebut menimbulkan potensi kerugian terhadap kekhususan profesi dokter. Sementara itu, dengan diubahnya KKI menjadi KTKI, membuat lemahnya pengawasan dan pembinaan profesi kedokteran.
Sumber : republika
Bagaimana menurut farmasetikers!
Baca : Hasil Lengkap Putusan MK Terkait Pengujian UU No.36 Th. 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Baca : Profesi Apoteker Berwenang Definisikan Obat Dalam Tatanan Sosiologi Kesehatan
-
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.