Tagged: badan pom, kantong teh celup, teh celup beracun
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 8 years ago by farmasetika.com.
Viewing 1 post (of 1 total)
-
AuthorPosts
-
January 7, 2017 at 7:22 am #5843
Hi farmasetikers!
Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan mengeluarkan press release terkait “Penjelasan BPOM terkait Berita tentang Kantong Teh Celup yang Mengandung Racun”.Berkenaan dengan informasi yang beredar di media sosial tentang bahaya kemasan plastik dan kertas yang digunakan pada produk teh celup, Badan POM memandang perlu menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
- Kantong teh celup umumnya terbuat dari kertas dan plastik.
- Kantong teh celup terbuat dari kertas biasanya berupa jenis kraft dilapisi plastik polietilen yang berfungsi dalam perekatan panas. Industri kertas untuk kemasan pangan sudah tidak menggunakan senyawa klorin sebagai pemutih dan syarat ini sertakan pada saat permohonan penilaian keamanan produk.
Gambar 1. Kantong Teh Celup dari Kertas
- Polietilen yang digunakan sebagai fungsi perekatan tidak meleleh pada suhu titik didih air, hal ini terlihat saat kantong kertas teh celup tidak terbuka saat diseduh dengan air panas.
- Selain kantong kertas, kantong plastik teh celup juga terbuat dari plastik jenis nilon, polietilen terefltalat (PET) atau asam polilaktat (PLA).
Gambar 2. Kantong Teh Celup dari Plastik
- Teh celup yang terdaftar di Badan POM telah melalui evaluasi penilaian keamanan pangan termasuk penilaian keamanan kemasannya (kantong teh celup).
- Penilaian keamanan kantong teh celup juga mensyaratkan pemenuhan terhadap batas migrasi baik yang berbahan kertas maupun plastik yang tercantum dalam Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.03.1.23.07.11.6664 tahun 2011 tentang Pengawasan Kemasan Pangan.
- Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM senantiasa terus melakukan pengawasan terhadap produk yang kemungkinan tidak memenuhi syarat.
- Dihimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533, SMS 0812-1-9999-533, e-mail halobpom@pom.go.id atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM diseluruh Indonesia.
Sumber : pom.go.id
-
AuthorPosts
Viewing 1 post (of 1 total)
- You must be logged in to reply to this topic.