Hi farmasetikers!
Kepala Balai Besar POM Semarang telah mengingatkan kembali agar tidak mengedarkan secara serampangan Obat Bebas Terbatas (lingkaran biru) dan harus dijual sesuai ketentuan yakni dengan pengawasan tenaga kefarmasian.
Surat edaran ini ditujukan untuk Toko/Minimarket/Swalayan di wilayah semarang yang tidak memiliki tenaga kefarmasian. Selain itu, surat edaran ini dibuat agar tidak terjadi penyalahgunaan dan penggunaan yang salah dari obat.
Khususnya untuk penjualan obat prekursor hanya dapat dijual di Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Dokter, dan Toko Obat.
Toko/Minimarket/Swalayan dilarang menjual obat bebas terbatas tanpa izin toko obat (memiliki tenaga teknis kefarmasian). Jika ditemukan penyimpangan distribusi/penjualan akan dikenakan sanksi.