Tagged: apotek, obat palsu, pbf
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 5 years, 5 months ago by farmasetika.com.
-
AuthorPosts
-
July 23, 2019 at 12:13 am #16128
Hi farmasetikers!
Sebanyak 197 Apotek di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi menjadi sasaran empuk Pedagang Besar Farmasi (PBF) PT Jaya Karunia Investindo (JKI) yang menjadi distributor obat palsu dari sebuah pabrik di Semarang. Apotek-apotek ini sudah menjadi pelanggan PBF JKI selama 3 tahun belakangan ini.Polisi: PT JKI Edarkan Obat Palsu ke 197 Apotek di Jabodetabek
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap peredaran obat palsu yang dilakukan Direktur PT JKI berinisial AFAP (52). Ternyata izin dari BPOM disalahgunakan sehingga bisa menyuplai obat ke berbagai apotek di Jabodetabek.
Kasatgas Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Rismanto, mengatakan, obat yang dibuat tersangka dipasarkan ke 198 apotek, 197 di antaranya beredar luas di Jabodetabek. Bahkan, Apotek K24 hingga Roxy bisa kecolongan atas peredaran obat palsu ini.
“Ada yang sesuai faktur, jadi ini ada faktur dari faktur ini kita hitung yang sudah terdistribusi ada 198 apotek. Namun, 197 ada di Jabodetabek, yang 1 lagi kita akan telusuri pada apotek lainnya,” kata Pipit di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (22/7).
“K24 ada, Roxy juga,” sambung Pipit.
Apotek yang punya nama besar tersebut, kata Pipit, dapat kecolongan karena menganggap PT JKI adalah perusahaan obat resmi dan punya izin dari BPOM RI. Padahal, nyatanya selama 3 tahun perusahaan tersebut mengedarkan obat palsu.
“Ya menurut mereka (apotek-apotek) merasa percaya (PT JKI sebagai) PBF (Pedagang Besar Farmasi) resmi,” ujar Pipit.
Selama ini, tersangka memalsukan obat generik hingga obat yang sudah punya hak paten. Bahan baku obat diperoleh tersangka dari obat yang tak terjual di sejumlah cabang perusahaannya.
Keuntungan yang didapat tersangka dari penjualan mencapai Rp 400 juta per bulan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
Sumber : kumparan.com
197 Apotek Jadi Langganan Pabrik Obat Paten Palsu di Semarang
Jakarta – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan obat yang diproduksi di sebuah pabrik di Semarang, Jawa Tengah. Polisi menyebut hampir sebanyak 200 apotek mendapat pasokan obat-obatan dari pabrik tersebut.
“Ada 197 apotek yang menjadi pelanggan tetap daripada PT JKI (Jaya Karunia Investindo). Perbuatan tersangka sudah dilakoni selama 3 tahun belakangan dan transaksi dalam satu bulan sekitar kurang lebih Rp 400 juta,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Mirisnya, PT JKI tercatat sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI. Modus perusahaan tersebut yakni dengan mengemas ulang obat-obatan kedaluwarsa.
“Dalam pratek usahanya, tersangka melakukan pengemasan ulang terhadap obat-obatan keras generik menjadi obat-obat paten non-generik yang memiliki harga lebih mahal. Selain itu tersangka melakukan pemalsuan terhadap tanggal kadaluarsa, kemasan obat, dan kapsul obat,” terang Fadli.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat kasus pemalsuan obat di Semarang. Satu dari tujuh orang yang ditangkap merupakan direktur PT JKI.
Tujuh orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 (ayat 2 dan 3) dan/atau Pasal 197 juncto Pasal 106 (ayat 1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 (ayat 1) juncto Pasal 8 (ayat 1) huruf a dan/atau huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (abw/zak)
Sumber : detik.com
Direktur PT JKI Ditangkap Polisi karena Palsukan Obat Generik
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap Direktur PT JKI berinisial AFAP (52) karena pemalsuan obat-obatan. Tersangka memalsukan obat generik hingga obat yang sudah punya hak paten.
Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadli Imran mengatakan, AFAP memiliki rumah produksi pemalsuan obat di Perumahan Royal Family, Kota Semarang. AFAP juga terdaftar sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang terdaftar di BPOM.
“Tersangka AFAP merupakan Direktur PT JKI yang masuk dalam PBF terdaftar di BPOM RI. PT JKI terletak di Jaktim dan punya cabang di Tangerang. AFAP punya rumah produksi,” kata Fadli di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (22/7).
Dalam menjalankan aksinya, AFAP menggunakan perusahaannya untuk menyalurkan obat ke apotek resmi. Bahan baku obat diperoleh tersangka dari obat yang tak terjual di sejumlah cabang perusahaannya.
Fadli menyebut, keuntungan yang didapat tersangka dari penjualan mencapai Rp 400 juta per bulan. Aksi tersangka sudah berlangsung 3 tahun.
“Bahan baku diperoleh dari Surabaya, ia mengubah merek paten, mencetak, dan mengemas ulang,” ujar Fadli.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-undang RI No 36 tahun 2008 tentang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Sumber : kumparan.com
-
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.