- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 8 years, 3 months ago by zahran.
-
AuthorPosts
-
September 21, 2016 at 12:18 pm #4297
Hi farmasetikers!
Dinas Kesehatan Kabupaten Garut melaksanakan penertiban apotek tidak berizin. Apotek tersebut adalah apotek perdana yang sebelumnya dibawah tanggung jawab apoteker Ikhsan Hidayatulloh.Ilegal, Apotek Milik Dokter dan Pejabat RSUD Garut Ditutup
pic : Ilustrasi (republika.co.id)TEMPO.CO, Garut – Sejumlah dokter dan Pejabat di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet Garut, Jawa Barat, diduga mendirikan apotek ilegal. Apotek tersebut berada tepat di depan Rumah Sakit milik pemerintah daerah. “Apotek itu (milik dokter) sudah kami tutup,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Tenni Sewara Rifai, Selasa, 20 September 2015.
Meski telah ditutup pada 15 September 2016, apotek yang berada di Jalan pembangunan itu hingga hari ini masih melayani pembelian obat. Menurut Teni, alasan penutupan itu karena apotek tersebut tidak dilengkapi seorang apoteker. Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 tentang Apotek, apotek menjadi tanggung jawab apoteker. “Penutupan itu sebagai salah satu bentuk sanksi,” ujarnya.
Apotek Perdana ini sebelumnya dibawah tanggung jawab apoteker Ikhsan Hidayatulloh. Dia mengantongi izin dari Dinas Kesehatan pada 2014 lalu. “Tapi apotekernya sekarang mengundurkan diri,” ujar Teni.
Menurut Teni, jumlah Apotek di Garut mencapai 150 unit. Namun hanya satu yakni apotek perdana yang tidak mengantongi izin.
Dosen Farmasi Universitas Garut, Nurhabibah, menilai pendirian apotek oleh dokter berpotensi terjadinya kolusi. Alasannya karena bisa menggiring pasien untuk menebus resep maupun obat di apotek miliknya. “Meski tidak ada larangan dokter untuk memiliki apotek, tapi idealnya pemilik apotek itu apoteker atau investor lainya,” ujarnya.
Menurut dia, bila terjadi permasalahan seharusnya pemilik Apotek melaporkannya ke Dinas Kesehatan. Apakah apotekernya habis kontrak atau mengundurkan diri. Selain itu, Apotek juga tidak boleh beroperasi bila tidak Apotekernya. Alasannya karena tidak ada yang bertanggungjawab dalam melayani pembelian atau peracikan resep obat.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia kabupaten Garut, Yanto mengaku tidak dapat memberikan sanksi kepada para dokter yang memiliki apotek tidak berizin. Alasannya karena hal itu tidak berkaitan dengan profesi kedokteran. “Siapa saja boleh memiliki apotek termasuk dokter, karena tidak ada larangan,” ujarnya.
Menurut dia, para dokter diperbolehkan memiliki apotek berdasarkan ketentuan. Selain itu, dokter juga tidak boleh mengarahkan pasien untuk membeli obat atau menebus resep dokter di apotek miliknya.
Humas Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet Garut, Muhammad Lingga Saputra, enggan untuk memberikan penjelasan. Termasuk dengan salah satu pejabat RSUD yang merupakan pemilik Apotek tanpa izin. “Maaf saya belum bisa memberikan penjelasan. Mungkin besok baru bisa,” ujarnya singkat.
Sumber : tempo.co
-
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.