Tagged: apoteker
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 8 years, 1 month ago by zahran.
-
AuthorPosts
-
October 30, 2016 at 9:16 pm #5075
Hi farmasetikers!
Dalam sebuah seminar kesehatan dengan tema ‘Stop Penyalahgunaan Obat dengan Apoteker Standby di Pelayanan Kefarmasian’ yang diadakan pada Minggu (30/10/2016) di Genteng, Banyuwangi. Dijelaskan bahwa Apoteker di Banyuwangi Siap Standby dan Jalankan 3 SIPA Penuh Tanggung Jawab.
Foto: Seminar kesehatan dengan tema ‘Stop Penyalahgunaan Obat dengan Apoteker Standby di Pelayanan Kefarmasian’/ Kartika detikcomApoteker di Banyuwangi Siap Standby untuk Mencegah Penyalahgunaan Obat
Banyuwangi – Apoteker di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, akan berjaga untuk mencegah penyalah gunaan obat-obatan. Pengawasan langsung seperti itu dinilai penting dilakukan di seluruh pusat pelayanan kefarmasian.
Hal itu seperti disampaikan dalam seminar kesehatan dengan tema ‘Stop Penyalahgunaan Obat dengan Apoteker Standby di Pelayanan Kefarmasian’ yang diadakan pada Minggu (30/10/2016) di Genteng, Banyuwangi. Seminar itu dihadiri puluhan apoteker dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) cabang Banyuwangi dan kepala BPOM Provinsi Jatim, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa.
“Karena banyak vaksin palsu, obat palsu, obat tradisional yang belum berizin. Kita sebagai apoteker menjadi salah satu penjamin mutu layanan kefarmasian. Bahwa kita harus mengawasi standar yang keluar dari layanan kefarmasian baik rumah sakit atau puskesmas, sudah bermutu sesuai dengan persyaratan dari pemerintah,” kata ketua panitia Anang Teguh saat membuka seminar.
“Apoteker harus standby di apoteker masing-masing. Dengan ini kita mengingatkan kembali bahwa perlunya kita standby itu apa sih,” imbuhnya.
Dalam seminar ini juga dilakukan sosialisasi Permenkes nomer 31 tentang perizinan apoteker memiliki 3 surat ijin praktek apoteker (SIPA). “Sebelumnya hanya 1 Surat Ijin Apotik (SIA) dengan 1 SIPA. Serta distribusi yang baik oleh Balai Besar BPOM,” jelas Anang.
Ketua IAI Jatim, Abdul Rahem menjelaskan perihal izin baru bagi para apoteker itu. Dia berharap para apoteker mampu menggunakan kesempatan itu dengan bijak dan sebaik mungkin.
“Regulasi itu dibuat bukan sekedar untuk apoteker enak pegang 3 SIPA. Tetapi di sisi lain, apoteker itu juga harus bertanggungjawab dengan 3 SIPA itu. Cuma selama ini kan begini, kalau sudah pegang 1 SIPA, di tempat lain itu nggak boleh,” urai Abdul.
Kepala BPOM Jatim, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa menyebut peran organisasi profesi, dinkes, dan Balai Besar BPOM ini penting untuk membina bersama-sama.
“Ini ada penguatan di kelembagaan dan regulasi. Sebetulnya sudah ada aturannya kan di Permenkes. Akan tetapi dalam rangka penguatan pengawasan oleh semua pihak, tidak hanya oleh BPOM atau Dinas Kesehatan atau sektor pemerintah yang lain, bahwa pengawasan ini harus dilaksanakan oleh semua pihak,” ujar Bagus.
“Ada namanya Sistem Pengawasan Obat dan Makanan, itu tidak hanya diawasi oleh pemerintah. Tetapi sebenarnya yang paling inti yakni para pelaku usaha. Kalau digambarkan, pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat. Dalam rangka mendorong itulah, adanya penguatan kelembagaan dan regulasi,” sambungnya.
Dia menjelaskan, peraturan baru itu adalah satu bentuk penguatan terhadap profesi apoteker. Dia mengharapkan kedepannya apoteker menjadi mitra terbaik BPOM dalam melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan.
“Dalam praktek kefarmasian, itu kan ada Permenkes yang direvisi ya, ada permenkes tentang pelayanan kefarmasian di apotek, di rumah sakit atau di puskesmas, itu bisa dilihat permenkes 30, 35, dan 58 yang kemudian direvisi 2016 ini proses revisi,” ungkap Bagus.
Sumber : detik.com
-
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.