- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 6 years, 1 month ago by farmasetika.com.
-
AuthorPosts
-
November 6, 2018 at 6:08 am #10415
Hi farmasetikers!
Seorang Apoteker inisial NI (26) yang merupakan salah satu penanggung jawab Apotek Paten Farma di jalan Soeprapto Kota Bengkulu diamankan Satreskrim polres Bengkulu karena diduga mengedarkan krim wajah atau pemutih tanpa izin edar.Beredar Tanpa Izin, Seorang Apoteker Paten Farma Diamankan Polisi
Bengkulu – Satreskrim polres Bengkulu mengamankan Apoteker inisial NI (26) yang merupakan salah satu penanggung jawab Apotek Paten Farma di jalan Soeprapto Kota Bengkulu.
[caption id="attachment_10416" align="alignnone" width="800"] Polres Bengkulu Melakukan Jumpa Pers[/caption]
Diduga pelaku telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dengan sengaja, yang diduga tidak memiliki ijin edar. Sediaan farmasi ini berupa krim wajah atau pemutih wajah. Akibat perbuatannya, dirinya harus berurusan dengan Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu.
Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru saat konferensi pers, sabtu (3/11) menerangkan, modus tersangka berawal saat Apotek Paten Farma tempat tersangka bekerja menerima pasien pada tahun 2012 lalu yang membawa resep obat siang flek, obat malam flek dan obat malam jerawat.
Kemudian obat tersebut di racik kembali, mulanya obat tersebut di pakai oleh para karyawan apotek Paten Farma sendiri, karena hasil dalam racikan tersebut berkhasiat lebih bagus di wajah serta lebih banyak konsumen yang minta, maka obat atau krim tersebut diproduksi dengan jumlah lebih banyak dan kemudian diedarkan.
“Obat tersebut di racik sendiri oleh tersangka dan di edarkan tanpa ada ijin edar. Dalam penjualan krim tersebut untuk obat siang flek dijual seharga Rp. 35.000 per buah, obat siang malam di jual seharga Rp. 60.000 per buah, obat malam jerawat di jual seharga Rp.35.000 per buah,” jelas Kapolres.
Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa obat siang flek sebanyak 148 buah bertuliskan Apotek Paten Farma, obat malam pemutih sebanyak 129 buah bertuliskan bertuliskan Apotek Paten Farma, obat malam jerawat sebanyak 2 buah bertuliskan Apotek Paten Farma, 1 buah lumpang ukuran besar dari bahan persolen dan 1 buah stemper ukuran kecil warna putih dari bahan persolen, 1 lembar foto kopi surat ijin praktik Apoteker, 1 lembar foto kopi surat ijin Apotek, 1 lembar foto kopi surat tanda registrasi Apoteker, 1 lembar sertifikat uji kompotensi Apoteker.
“Untuk tersangka disangkakan pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 undang undang republik indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tutup Kapolres. (Rori Oktriyansyah)
Sumber : viralpublil.com
Kasus ini sudah selesai melalui advokasi oleh bp kombes Mufti djusnir Apt langsung ke bengkulu… berakhir damai dan Apotekernya tidak bisa dipidanakan dg pasal apapun… krna meracik bukan memproduksi. Untuk kasus ini sudah dilakukan advokasi dan pendampingan oleh Bidang Advokasi PP dan PD. Alhamdulillah sejawat ybs sudah bisa pulang tadi malam ke rumah.
Sumber info: WAG IAI Kota Tangerang
-
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.