Tagged: apoteker, gaji apoteker
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 6 years, 7 months ago by farmasetika.com.
-
AuthorPosts
-
April 28, 2018 at 3:43 pm #9155
Hi farmasetikers!
Siapa bilang gaji apoteker berada sedikit diatas Upah Minimun Regional di Kota/Kabupaten setempat. Ternyata Apoteker bisa memiliki gaji 20 juta perbulan. Ingin tau caranya? Yuk simak laporan dari pengurus Ikatan Apoteker Indonesia Makassar.Apoteker Bisa Berpenghasilan Rp 20 juta Per Bulan
Laporan: Aulia Yahya, Pengurus IAI Makassar, Melaporkan dari Makassar
Dalam UU RI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, pada Pasal 108 ayat 1 disebutkan bahwa Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep
dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Jika merujuk pada undang-undang ini, seorang apoteker sebagai tenaga professional dibidang kefarmasian berhak untuk melakukan pelayan informasi obat kepada pasien di tempat prakteknya. Pelayan informasi obat yang dimaksud sama dengan praktek konsultasi profesi dokter, tentu saja dengan porsi informasi tentang obat yang lebih komprehensif kepada pasien.
Hanya saja, ini belum terlalu familiar di kalangan masyarakat dan apoteker itu sendiri. Padahal, jika hal tersebut dijalankan akan memberikan efek positif pada profesi apoteker. Pertama, peran apoteker akan lebih terasa, dimana pasien akan memperoleh informasi obat langsung dari tenaga ahli yang professional. Dua, profesi apoteker akan semakin popular dikalangan masyarakat, bahkan mereka (masyarakat) akan merasa kurang lengkap jika saat berobat belum menemui dan
mendapatkan informasi tentang obat dari seorang apoteker.Tiga, dari sisi profit akan meningkatkan pendapatan seorang apoteker. Taruh saja misalnya, seorang apoteker membuka pelayan konsultasi obat di sebuah apotek. Dengan asumsi biaya konsultasi obat adalah Rp 50 ribu per pasien, dan setiap harinya jumlah rataan pasien yang dilayani adalah 20 orang, maka total pendapatan dari jasa konsultasi per hari adalah 20 x
Rp 50 ribu = Rp 1 juta rupiah.Jika apoteker tersebut membuka praktek konsultasi untuk 5 hari kerja, maka per pekan pendapatannya sejumlah Rp 5 juta rupiah, dan sebulannya seorang apoteker yang melakukan praktek konsultasi obat akan memperoleh pendapatan senilai Rp 20 juta.
Wacana ini dimunculkan oleh Nurul Falah Eddy Pariang, Sekjen Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yang juga sebagai Anggota KFN (Komite Farmasi Nasional) saat membuka acara Sertifikasi Kompetensi Profesi Apoteker (SKPA), Sabtu (7/7) di Balroom Hotel Aston Makassar.
Hadir pula membawa sambutan Ketua Umum PD IAI Sulsel H.A.M Yaqkin Padjalangi, M.Kes, Apt. Setidaknya kurang lebih 200 apoteker akan menjalani uji kompetensi ini hingga Ahad 08 Juli besok.(*/tribun-timur.com)
Sumber : tribunews
-
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.