Hi farmasetikers!
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan penjelasan terkait Produk Makanan Ringan “Bihun Kekinian (BIKINI)”. Berikut selengkapnya :
[caption id="" align="alignnone" width="461"] pic : old.co.id[/caption]
[caption id="" align="alignnone" width="630"] pic : wowkeren.com[/caption]
Penjelasan Badan POM Terkait Produk Makanan Ringan “Bihun Kekinian (BIKINI)”
Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di media sosial terkait produk makanan ringan “Bihun Kekinian” dengan kemasan yang berilustrasi perempuan yang mengenakan bikini disertai tagline “Remas Aku”, Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut :
- Bahwa Produk makanan ringan “Bihun Kekinian” produksi Cemilindo-Bandung-Indonesia yang dijual secara online(Whatsapp, Instagram, dan LINE) tidak terdaftar di Badan POM (tidak memiliki izin edar MD/ML atau PIRT).
- Kemasan produk makanan ringan tersebut menjurus ke arah pornografi.
- Badan POM menginstruksikan kepada seluruh pelaku usaha baik produsen maupun penjual untuk tidak memproduksi dan/atau mengedarkan produk pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Badan POM telah menginstruksikan kepada Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk melakukan penelusuran, pemantauan terhadap produk tersebut baik diperedaran maupun media online dan melakukan pengamanan
- Badan POM menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap produk pangan yang dijual secaraonline. Pastikan produk yang dibeli telah memiliki nomor izin edar dan aman untuk dikonsumsi.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia
Jakarta, 04 Agustus 2016
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan POM
Telepon/Fax: 021-4209221
Email: humasbpom@gmail.com
Sumber : pom.go.id