Tagged: bareskrim, obat palsu
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 5 years, 5 months ago by farmasetika.com.
-
AuthorPosts
-
July 23, 2019 at 3:38 pm #16149
hi farmasetikers!
Direktorat Tindak Perdana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri merilis “BAHAN PRESS RELEASE TINDAK PIDANA KESEHATAN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DENGAN CARA MENGEMASULANG OBAT-OBAT KERAS DARI GENERIK MENJADI OBAT PATEN” yang tersebar melalui media sosial.disclaimer : Informasi berikut ini untuk dipergunakan sebagai bahan edukasi.
BAHAN PRESS RELEASE TINDAK PIDANA KESEHATAN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DENGAN CARA MENGEMASULANG OBAT-OBAT KERAS DARI GENERIK MENJADI OBAT PATEN
DIT TIPIDTER BARESKRIM POLRI TANGKAP PELAKU PENGEMASULANG OBAT-OBAT KERAS GENERIK DENGAN OBAT-OBAT PATEN YANG TIDAK SESUAI DENGAN STANDAR.
Dit Tipidter Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial AFAP (52) pada hari Senin, 8 Juli 2019 di Perumahan Royal Family Blok D-15 Kota Semarang. Tersangka adalah Direktur PT. JKI yang merupakan Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang terdaftar di BPOM Republik Indonesia.
PT. JKI terletak di Jakarta Timur dan memiliki cabang di Tangerang. Dalam pratek usahanya, tersangka melakukan pengemasan ulang (repacking) terhadap obat-obatan keras generik menjadi obat-obat paten non-generik yang memiliki harga lebih mahal. Selain itu tersangka melakukan pemalsuan terhadap tanggal kadaluarsa, kemasan obat, dan kapsul obat.
Dalam melaksanakan kejahatannya, tersangka menggunakan perusahaannya sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) atau menyalurkan produk obat-obatan ke apotek2, seolah-olah produk obatnya adalah obat paten. Dengan cara memperoleh bahan baku obat-obatan (generik, obat2an di duga palsu dan obat2an di duga kadaluwarsa) dan bahan baku kemasan.
Bahan baku obat diperoleh dari perusahaan sendiri PT JKI, apotek2 di wilayah Semarang, salah satu toko di Pancoran (viagra yg dilarang edar di Indonesia). Bahan baku kemasan diperoleh dari Surabaya. Bahan baku obat di kemas ulang sendiri menjadi obat seolah-olah merk paten, mencetak dan menentukan waktu kadaluwarsa sendiri, merubah obat2an dari subsidi pemerintah (JKN/BPJS) menjadi seolah-olah non subsidi.
Dalam prakteknya, tersangka memperkerjakan 6 (enam) orang yang betugas membeli bahan baku kemudian mengeluarkan isinya kapsul, lalu dikemas ulang dengan memasukkan kedalam kapsul baru yang sudah dipersiapkan sebagai kemasan primier.
Tersangka mempersiapkan kemasan sekunder obat seperti alumunium foil, cetakan huruf obat, dus obat serta brosur tata cara pemakaian, terakhir tersangka mencap tanggal kadaluarsa, menutup dengan sticker dan hologram palsu agar nampak asli. Setelah obat tersebut selesai, tersangka memasarkannya secara langsung atas nama tersangka dan melalui PT. JKI di Jakarta. Omset tersangka dalam melakukan perbuatan sebesar Rp 400 juta Rupiah per bulan.
Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa :
ALAT PRODUKSI :
1. 3 (tiga) Mesin Press
2. 2 (dua) Mesin Kompresor
3. 1 (satu) Mesin Pakum
4. 1 (satu) Mesin Capsul Printer
5. 1 (satu) Mesin Press tutup botol 1 unit
6. 2 (dua) Mesin potong Pon mika
7. 1 (satu) Mesin Tablet Capsul Printer
8. 40 (empat puluh) Besi Meja Press kecil
9. 130 (seratus tiga puluh) Papan Monel Sablon Gambar
10. 10 (sepuluh) botol Plastik beka Cat Sablon
11. 2 (dua) Alat potong kertas/mika/alumunium poil
12. 7 (tujuh) Cetakan Mika
13. 12 (dua belas) Dos Cangkang Kapsul kosong
14. 1 (satu) Dos Segel/stiker
15. 1 (satu) Kertas cetak
16. 17 (tuju belas) Toples Obat
17. 40 (empat puluh) Botol kosong ukuran 300 ml
18. 15 (lima belas) Roll Alumunium FoilBAHAN PEMBUAT OBAT :
1. 75 (tujuh puluh lima) Dos Cangkang Kapsul Kosong
2. 45 (empat puluh lima) Dos Obat DONIXAT KPS
3. 45 (empat piluh lima) Dos Obat OXICOBAL
4. 40 (empat puluh) Dos Obat GLURENORM
5. 35 (tiga puluh lima) Dos Obar CONCORD
6. 80 (delapan puluh) Box Obat LANSOPRAZOLE
7. 230 (dua ratus tiga puluh) Dos Obat LIPANTHYL 160 mg
8. 60 (enam puluh) Dos Obat INTERDOXIN 50 mg
9. 90 (sembilan puluh) Dos Obat LICOMYCIN 500 mg
10. 15 (lima belas) Dos Obat HERGESSER CD
11. 20 (dua puluh) Dos Obat NICHOMYCHIN
12. 30 (tiga puluh) Botol Obat VIAGRA
13. 1 (satu) Karton Obat MEDITHIN
14. 1 (satu) Karton Obat INTERVASU
15. 3 (tiga) Dos Obat OMEPRAZOLE
16. 1 (satu) Karton kemasan Sekunder Obat EVOTHIL FENOFIBRATE
17. 1 (satu) Karton kemasan Sekunder Obat CONCOR BISOPROL
18. 1 (satu) Karton kemasan Sekunder Obat NORVASK
19. 1 (satu) Karton kemasan Sekunder Obat DIFLUCAN FLUCANAZOLE
20. 1 (satu) Karton kemasan Sekunder Obat URDAFALK
21. 1 (satu) Karton kemasan Sekunder Obat OMEVELL
22. 1 (satu) Karton kemasan Sekunder Obat METRIV
23. 1 (satu) Karton kemasan Sekunder Obat TINEURON
24. 1 (satu) Karton kemasan Sekunder Obat STARCEF
25. 1 (satu) Karton kemasan Sekunder Obat LANVELL
26. 1 (satu) Karton kemasan Sekunder Obat URDANEX 250 MG
27. 1 (satu) Karton kemasan Sekunder Obat INTERVASK 10 MG
28. 1 (satu) Karton kemasan Sekunder Obat CEFSPAN
29. 1 (satu) Karton kemasan Sekunder Obat TANAPRESS
30. 1 (satu) Karton kemasan Sekunder Obat SPORANOX
31. 1 (satu) Karton kemasan Sekunder Obat GLUCOVANCE
32. 1 (satu) Karton kemasan Sekunder Obat LICOCIN
33. 1 (satu) Karton kemasan Sekunder Obat PRADOGEL
34. 1 (satu) Karton kemasan Sekunder Obat PROTOP
35. 1 (satu) Karton kemasan Sekunder Obat DALACINE
36. 1 (satu) Karton kemasan Sekunder Obat GANIN
37. 1 (satu) Karton kemasan Sekunder Obat SPORA
38. 1 (satu) Karton kemasan Sekunder Obat ATOFAR
39. 1 (satu) Karton kemasan Sekunder Obat INTERDOXIN
40. 1 (satu) Karton kemasan Sekunder Obat TRUXANTHIN
41. 1 (satu) Karton kemasan Sekunder Obat HERBESSER
42. 1 (satu) Karton kemasan Sekunder Obat CATA FLAM
43. 1 (satu) Karton kemasan Sekunder Obat NAPAFIC
44. 1 (satu) Karton kemasan Sekunder Obat KALMECO
45. 1 (satu) Karton kemasan Sekunder Obat LAPICEF
46. 1 (satu) Karton kemasan Sekunder Obat PRAZOTEL
47. 1 (satu) Karton kemasan Sekunder Obat LAZ KAPSUL
48. 1 (satu) Karton kemasan Sekunder Obat SEFILA 100 MG
49. 1 (satu) Karton kemasan Sekunder Obat FIXEF
50. 1 (satu) Karton kemasan Sekunder Obat KALTETIN FLOUXEFINE
51. 1 (satu) Karton kemasan Sekunder Obat KALNEX 500 MG
52. 1 (satu) Karton kemasan Sekunder Obat CEPTIK 100 MGBAHAN PENDUKUNG :
1. 3 (tiga) unit Gunting
2. 9 (sembilan) unit Pisau Kartel
3. 8 (delapan) Nampan Plastik
4. 2 (dua) Lakban Kuning
5. 2 (dua) Penggaris Besi
6. 2 (dua) Meja Sablon
7. 1 (satu Lektop Merk Lenopo
8 1 (satu) HP Merk Samsung
9 3 (tiga) bendel Nota PenjualanOBAT SIAP EDAR :
3 (tiga) Dos Sekunder dengan beberapa Merk.Pasal-pasal yang disangkakan adalah pasal 196 Jo Pasal 98 (ayat 2 dan 3) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar rupiah dan/atau pasal 197 Jo pasal 106 (ayat 1) UU RI No 36/2009 ttg Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 Milyar rupiah dan/atau Pasal 62 (ayat 1) Jo Pasal 8 (ayat 1) huruf a dan/atau huruf d UU RI No 8/1999 ttg Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 Milyar rupiah.
Penutup
Demikian press release ini disusun sebagai bahan informasi kepada publik.
DIT TIPIDTER BARESKRIM POLRISumber :
[embeddoc url=”http://farmasetika.com/wp-content/uploads/2019/07/Realease.pdf” download=”all”]
-
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.