- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 8 years, 4 months ago by zahran.
-
AuthorPosts
-
August 17, 2016 at 5:57 am #3557
ADMIN : “Artikel ini kami retract, karena tidak sesuai dengan Daftar Obat Wajib Apotek (DOWA) yang saat ini berlaku. Jika ingin mengetahui artikel selengkapnya bisa dilihat di situs referensinya di akhir artikel.”
[Baca : Diazepam, Metampiron, dan Klordiazepoksid Tidak Termasuk Daftar Obat Wajib Apotek (DOWA)]
Hi farmasetikers!
Tenaga kefarmasian penting untuk mengetahui Daftar Obat Wajib Apotek (DOWA), berikut adalah selengkapnya dikutip dari mipa-farmasi.comDaftar Obat Wajib Apotek (DOWA), yaitu obat keras yang dapat diperoleh tanpa resep dokter dan diserahkan oleh apoteker di apotek. Obat bebas adalah obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter.
Tanda khusus untuk obat bebas adalah berupa lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Contoh dari obat bebas adalah parasetamol, vitamin dan mineral, dll. Obat bebas terbatas adalah obat yang dijual bebas dan dapat dibeli tanpa dengan resep dokter, tapi disertai dengan tanda peringatan.
Tanda khusus untuk obat ini adalah lingkaran berwarna biru dengan garis tepi hitam. Contoh dari obat bebas terbatas adalah obat flu, obat batuk yang mengandung antihistamin, dll Selain tanda khusus obat bebas terbatas, terdapat pula tanda peringatan.
Tanda peringatan ini diberikan karena hanya dengan takaran dan kemasan tertentu obat ini aman dipakai untuk pengobatan sendiri.
Tanda peringatan berupa empat persegi panjang dengan huruf putih pada dasar hitam yang terdiri dari 6 macam, yaitu:
Selanjutnya, obat yang dapat disarankan kepada konsumen oleh apoteker untuk pengobatan sendiri adalah Obat Wajib Apotek, yaitu obat-obatan yang dapat diserahkan tanpa resep dokter, namun harus diserahkan oleh apoteker di apotek. Disini terdapat daftar obat wajib apotek yang dikeluarkan berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan.
Sampai saat ini sudah ada 3 (tiga) daftar obat yang diperbolehkan diserahkan tanpa resep dokter. Seperti telah kita ketahui bersama, peraturan mengenai Daftar Obat Wajib Apotek tercantum dalam:
- Keputusan Menteri Kesehatan No. 347/MenKes/SK/VII/1990 tentang Obat Wajib Apotek, berisi Daftar Obat Wajib Apotek No. 1
- Keputusan Menteri Kesehatan No. 924/Menkes /Per/X /1993 tentang Daftar Obat Wajib Apotek No. 2
- Keputusan Menteri Kesehatan No. 1176/Menkes/SK/X/1999 tentang Daftar Obat Wajib Apotek No. 3
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan, dirasa perlu ditunjang dengan sarana yang dapat meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional.
Peningkatan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional dapat dicapai melalui peningkatan penyediaan obat yang dibutuhkan disertai dengan informasi yang tepat sehingga menjamin penggunaan yang tepat dari obat tersebut. Oleh karena itu, peran apoteker di apotek dalam pelayanan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) serta pelayanan obat kepada masyarakat perlu ditingkatkan dalam rangka peningkatan pengobatan sendiri.
Obat yang dapat diserahkan tanpa resep harus memenuhi kriteria:
- Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua diatas 65 tahun.
- Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan risiko pada kelanjutan penyakit
- Penggunaannya tidak memerlukan cara dan atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
- Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
- Obat dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
Untuk Daftar Obat Wajib Apotek (DOWA) dapat dilihat dibawah ini, dimulai dari DOWA 1, DOWA 2, dan DOWA 3.
Sumber : mipa-farmasi.com
- This topic was modified 4 years, 8 months ago by farmasetika.com.
-
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.