Tagged: bangkrut, jamu, nyonya meneer, pailit
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 7 years, 4 months ago by farmasetika.com.
-
AuthorPosts
-
August 6, 2017 at 10:06 pm #6980
Hi farmasetikers!
Setelah nyaris satu abad (98 tahun) produk jamu Nyonya Meneer bertahan dipasaran, PT Nyonya Meneer dinyatakan bangkrut (pailit) oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Yuk kita telusuri data dan fakta terkait Nyonya Meneer saat ini.Lauw Ping Nio alias Nyonya Meneer (baca: Menir) (lahir di Sidoarjo, Jawa Timur, pada tahun 1895 – wafat tahun 1978) adalah seorang wirausahawan di bidang industri jamu di Indonesia.
Namanya berasal dari beras menir, yaitu sisa butir halus penumbukan padi. Ibunya mengidam dan memakan beras ini sehingga pada waktu bayi yang dikandungnya lahir kemudian diberi nama Menir. Karena pengaruh ejaan Belanda ejaan Menir berubah menjadi Meneer.
Sejarah awal berdirinya perusahaan jamu
Ibu Meneer merupakan anak ketiga dari lima bersaudara. Ia menikah dengan pria asal Surabaya, dan kemudian pindah ke Semarang. Pada masa pendudukan Belanda tahun 1900an, pada masa-masa penuh keprihatinan dan sulit itu suaminya sakit keras dan berbagai upaya penyembuhan sia-sia. Ibu Meneer mencoba meramu jamu Jawa yang diajarkan orang tuanya dan suaminya sembuh. Sejak saat itu, Ibu Meneer lebih giat lagi meramu jamu Jawa untuk menolong keluarga, tetangga, kerabat maupun masyarakat sekitar yang membutuhkan. Ia mencantumkan nama dan potretnya pada kemasan jamu yang ia buat dengan maksud membina hubungan yang lebih akrab dengan masyarakat yang lebih luas. Berbekal perabotan dapur biasa, usaha keluarga ini terus memperluas penjualan ke kota-kota sekitar.
Pada tahun 1919 atas dorongan keluarga berdirilah Jamu Cap Potret Nyonya Meneer yang kemudian menjadi cikal bakal salah satu industri jamu terbesar di Indonesia. Selain mendirikan pabrik Ny Meneer juga membuka toko di Jalan Pedamaran 92, Semarang. Perusahaan keluarga ini terus berkembang dengan bantuan anak-anaknya yang mulai besar.
Pada tahun 1940 melalui bantuan putrinya, Nonnie, yang hijrah ke Jakarta, berdirilah cabang toko Nyonya Meneer, di Jalan Juanda, Pasar Baru, Jakarta.
Di tangan Ibu dan anak, Nyonya Meneer dan Hans Ramana perusahaan berkembang pesat.
Nyonya Meneer meninggal dunia tahun 1978, generasi kedua yaitu anaknya, Hans Ramana, yang juga mengelola bisnis bersama ibunya meninggal terlebih dahulu pada tahun 1976. Operasional perusahaan kemudian diteruskan oleh generasi ketiga yakni ke lima cucu Nyonya Meneer.
Namun ke lima bersaudara ini kurang serasi dan menjatuhkan pilihan untuk berpisah. Kini perusahaan murni dimiliki dan dikendalikan salah satu cucu Nyonya Meneer yaitu Charles Saerang. Sedangkan ke empat orang saudaranya dan setelah menerima bagian masing-masing, memilih untuk berpisah.
Sumber : wikipedia
Tak Mampu Bayar Utang, Pabrik Jamu Nyonya Meneer Dinyatakan Pailit
SEMARANG, KOMPAS.com – Pabrik jamu legendaris PT Nyonya Meneer akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Pengadilan mengabulkan gugatan dari salah satu kreditur yang merasa tidak puas atas keputusan damai yang dilakukan pada Mei 2015 lalu.
“Perjanjian yang dahulu telah dibatalkan,” kata salah satu anggota majelis hakim PN Niaga Semarang, Wismonoto saat dihubungi, Jumat (8/4/2017).
Putusan pailit terhadap PT Nyonya Meneer disampaikan dalam sidang pada Kamis (3/8/2017) kemarin.
Sidang tersebut dipimpin oleh ketua Pengadilan Negeri Semarang Nani Indrawati. Dalam putusannya, hakim sepakat mengabulkan gugatan salah satu kreditur dari Sukoharjo bernama Hendrianto Bambang Santoso.
Hakim mengabulkan seluruh amar permohonan. Hakim juga menyatakan perjanjian perdamian yang telah disepakati antara debitur, kreditur dan pihak kurator dibatalkan. Perusahaan juga dinyatakan dalam keadaan pailit.
Wismonoto mengatakan, pihak penggugat mengajukan gugatan karena tidak puas atas proses pembayaran hutang sebagaimana diatur dalam perjanjian damai. Dalam waktu yang ditentukan, perusahaan dinilai tidak menunaikan kewajibanya. Atas dasar itu, kreditur meminta agar perusahaan dipailitkan.
“Dalam waktu sekian tahun, dalam rentang waktu itu dinilai tidak signifikan. Perjanjian (damai) itu dibatalkan dalam persidangan,” tambahnya.
Sementara itu pihak kuasa hukum dari PT Nyonya Mener belum menentukan sikap atas putusan tersebut.
Sebelumnya pada 8 Juni 2015, PN Semarang mengesahkan proposal perdamaian yang diajukan pabrik jamu legendaris PT Nyonya Meneer untuk membayar utang terhadap semua kreditornya. Pengesahan proposal dilangsungkan dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin hakim Dwiarso Budi Santiarto saat itu meneruskan upaya yang dilakukan para pihak, baik debitor, kreditor, tim pengurus, maupun hakim pengawas. Para pihak kala itu bersepakat terkait kewajiban utang yang harus dibayarkan debitor kepada 35 kreditor.
Pihak PT Nyonya Meneer pun berkewajiban untuk membayar seluruh utang yang telah diajukan.
Sumber : kompas.com
Nyonya Meneer, dari konflik keluarga hingga utang berujung pailit
Merdeka.com – PT Nyonya Meneer dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Beratnya beban utang yang ditanggung, membuat perusahaan tak lagi sehat. Majelis hakim yang dipimpin Nani Indarwati kemarin akhirnya mengabulkan gugatan kreditur konkuren Hendrianto Bambang Santoso, warga Sukoharjo Jawa Tengah.
Selain terlilit utang yang mencapai angka puluhan miliaran rupiah, PT Nyonya Meneer sebelumnya juga pernah mengalami krisis operasional cukup panjang. Dari tahun 1984 hingga 2000, internal perusahaan terus digoyang oleh sengketa perebutan kekuasaan antarkeluarga.
Dalam kasus utang, perusahaan yang lahir tahun 1919 ini digugat pailit karena memiliki sejumlah sangkutan kepada 35 kreditur mencapai Rp 89 miliar. Tanggal 8 Juni 2015, majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto menyatakan perjanjian perdamaian antara debitur dan 35 kreditur tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 27 Mei 2015 telah sah.
Namun perjanjian perdamaian tersebut dinyatakan batal oleh majelis hakim PN Semarang, Kamis (3/8).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan batal perjanjian perdamaian yang telah dilakukan, serta menyatakan PT Nyonya Meneer dalam keadaan pailit,” ujar Nani Indarwati dalam amar putusan.
Hakim Anggota Wismonoto menjelaskan, selama masa perjanjian 35 kreditur menilai PT Nyonya Meneer tak sungguh-sungguh membayar utang. Sehingga mereka meminta supaya perjanjian perdamaian dibatalkan.
Wismonoto menjelaskan keputusan pailit itu terjadi, setelah digugat Hendrianto Bambang Santoso setelah persidangan berjalan selama 60 hari.
“Setelah persidangan yang sudah sampai 60 hari ini sehingga begitu ke sana sehingga kemarin diputus seperti itu (dinyatakan pailit). Ya, kalau dalam perjanjian memang begitu. Jadi, diberi waktu untuk berdamai ternyata tidak tercapai akhirnya jatuhnya ke pailit,” jelas Wismonoto.
Selain dinyatakan pailit, aset yang dimiliki Nyonya Meneer juga harus dibekukan untuk kemudian dikelola kurator. Nantinya kurator juga akan melakukan proses investigasi, untuk mendata seberapa banyak utang-utang dari pihak kreditur yang harus dilunasi.
Setelah semua diketahui, aset akan dijual dengan cara dilelang. Hasil lelang itulah akan diberikan kepada kreditur dan karyawan.
Wismonoto menambahkan jika mulai dari proses pembekuan, pelelangan dan pembayaran nantinya akan memerlukan proses yang cukup lama. Sebab dalam perjalanannya akan ada beberapa proses, di antaranya rapat kreditur dalam rangka pelunasan utang PT Nyonya Meneer.
“Kalau begitu tidak ada tenggang waktu nanti terserah kurator. Kalau dijual asetnya cepat dibeli kemudian kreditur-kreditur dalam itu nanti ada rapat kreditur. Kemudian relatif lama masalahnya,” ujarnya.
Sehari setelah putusan tersebut, pabrik yang terletak di Jalan Raya Kaligawe Kilometer 4 Semarang itu terlihat sepi.
Pabrik yang sering terkena banjir dan rob akibat pasang air laut Tanjung Emas Kota Semarang, itu dalam kondisi tertutup. Hanya dua orang pria di antaranya seorang satpam dan petugas Linmas yang berjaga di sekitar pabrik.
Keduanya saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan terkait aktivitas maupun kondisi dalam pabrik.
“Saya enggak tahu mas soal urusan itu. Ini mau kukut (tutup),” ungkap seorang satpam ke merdeka.com.
Direktur Utama PT Nyonya Meneer Semarang Charles Ong Saerang belum bisa dikonfirmasi. Merdeka.com berusaha menghubungi lewat SMS dan telepon, namun belum terbalas hingga berita ini diturunkan. Begitu juga saat berupaya menghubungi Laode kuasa hukum PT Nyonya Meneer.
Nyonya Meneer memiliki sejarah panjang dan berliku. Berdirinya perusahaan ini diawali oleh keterbatasan Nyonya Meneer atau yang terlahir dengan nama Lauw Ping Nio. Nama Nyonya Meneer sendiri ternyata punya riwayat unik. Saat Lauw Ping Nio masih di dalam kandungan, sang ibu nyidam beras sisa atau yang biasa disebut menir oleh orang Jawa. Karena nyidam menir, ini sang Ibu kemudian menjuluki Lauw Ping Nio, Menir. Dari kata menir ini kemudian berubah menjadi Meneer karena pengaruh bahasa Belanda.
Nyonya Meneer lahir di kota Sidoarjo, Jawa Timur, pada tahun 1893. Setelah menikah, dia bersama suaminya pindah ke Kota Semarang. Namun sang suami sering sakit-sakitan dan Nyonya Meneer lalu membuatkan jamu resep turun temurun keluarga.
Tanpa disangka penyakit suaminya sembuh dengan jamu racikan Nyonya Meneer. Nyonya Meneer yang ringan tangan kemudian mulai membantu kerabat, tetangga, dan orang-orang di sekitarnya yang diserang demam, sakit kepala, masuk angin dan terserang berbagai penyakit ringan lainnya.
Sebagian besar yang mencobanya puas. Dari sinilah, akhirnya Nyonya Meneer memulai usaha pembuatan jamu yang diwariskan turun temurun kepada anak dan cucu-cucunya. Perusahaan itu awalnya bernama, Jamu Cap Potret Nyonya Meneer yang resmi berdiri pada tahun 1919.
Pabrik jamu ini kemudian menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia. Pangsa pasarnya pernah merambah internasional, dan dipasarkan ke tiga benua yaitu Asia, Eropa, dan Amerika dan ke 12 negara termasuk Malaysia, Jepang, Korea Selatan, Singapura, Taiwan dan China.
Dalam perkembangannya, perusahaan ini pernah mengalami kemajuan pesat pada tahun 1990-an. Namun perusahaan Nyonya Meneer juga pernah mengalami krisis operasional pada tahun 1984-2000 karena adanya sengketa perebutan kekuasaan hingga ke meja hijau.
Media pernah mencatat beberapa kali masalah-masalah pekerja dan pemogokan buruh terjadi pada tahun 2000-2001 di perusahaan jamu ini. Di antara lain, penuntutan pembayaran THR, pemogokan kerja, masalah HAM, dan demonstrasi.
Operasional perusahaan yang saat itu dipegang oleh ke lima cucu Nyonya Meneer akhirnya diambil oleh Charles Ong Saerang, salah satu cucu Nyonya Meneer yang membeli warisan cucu lainnya untuk mengakhiri perebutan kekuasaan. Sejak perbaikan manajemen di bawah kepemimpinan Charles Saerang, tidak tercatat lagi masalah kepegawaian di perusahaan ini.
Hingga akhirnya perusahaan menghadapi perkara utang terhadap 35 kreditur, yang berujung perusahaan dinyatakan pailit.
Sumber : merdeka.com
Dinyatakan Pailit, Bagaimana Kondisi Nyonya Meneer Sesungguhnya?
Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Semarang Kamis (3/8/2017) kemarin menyatakan produsen jamu legendaris Nyonya Meneer pailit. Nyonya Meneer dinyatakan pailit setelah digugat kreditur asal Sukoharjo, Hendrianto Bambang Santoso karena terbukti tidak sanggup membayar utang.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional (GP Jamu) Dwi Ranny Pertiwi Zarman mengatakan, kondisi produsen jamu yang telah berdiri sejak tahun 1919 tersebut, berada dalam kondisi yang baik. Ia juga menambahkan pasar jamu dan obat tradisional di Indonesia dan luar negeri juga dalam kondisi yang cukup baik.
“Bagus saja. Masih perkembangannya bagus kok. Masih peluangnya masih banyak industri farmasi bikin obat tradisional,” ujar Dwi saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Minggu (6/8/2017).
Ia juga heran mengapa Nyonya Meneer bisa dinyatakan pailit oleh PN Semarang. Namun, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui dengan pasti permasalahan yang menimpa produsen jamu tersebut.
“Kenapanya, detailnya saya kurang paham,” ujar Dwi.
Ia menilai, ditetapkannya perusahaan dalam status pailit oleh pengadilan bisa saja terjadi. Terlebih lagi, merek Nyonya Meneer sebagai produsen jamu yang terkenal sehingga disoroti banyak orang.
“Namanya usaha itu kan bisa saja terjadi pada siapapun. Ini kebetulan Nyonya Meneer namanya sudah fenomenal sejarahnya jadi ke-blow up lah,” ujar Dwi.
Sayang, hingga kini manajemen perusahaan belum bisa dimintai keterangan. Presiden Direktur Nyonya Meneer Charles Saerang belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sumber : detik.com
Penjualan Bagus, Apa yang Bikin Nyonya Meneer Pailit?
Liputan6.com, Jakarta – Produsen jamu legendaris, PT Njonja Meneer dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang. Putusan ini dijatuhkan setelah Nyonya Meneer gagal membayar kewajiban utangnya kepada kreditur.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional (GP Jamu) Dwi Ranny Pertiwi Zarman mengaku heran dengan pailitnya produsen jamu Nyonya Meneer. Menurut dia, selama ini penjualan produk jamu Nyonya Meneer terbilang baik.
“Setahu saya sih penjualan Nyonya Meneer masih cukup bagus. Bahkan lagi bagus-bagusnya,” ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (5/8/2017).
Selain memiliki pangsa pasar yang besar di dalam negeri, lanjut dia, Nyonya Meneer juga terus memasarkan produknya ke luar negeri. Melihat hal ini, Dwi mengaku heran dengan pailit yang dialami oleh perusahaan jamu yang telah berdiri sejak 1919 ini.
“Ekspornya juga bagus. Hanya masalah detil-nya saya tidak memahaminya,” kata dia.
Dwi menyatakan, asosiasi menyampaikan keprihatinannya terhadap masalah yang dihadapi oleh Nyonya Meneer. Dia juga mengimbau kepada produsen jamu lain agar lebih berhati-hati. Pasalnya, bukan tidak mungkin hal serupa terjadi pada produsen jamu lainnya.
“Keprihatinan yang sedalam-dalamnya di industri jamu atas musibah yang menimpa Nyonya Meneer. Siapa pun bisa mengalami kejadian serupa,” ujar dia.
sumber : liputan6.com
Dulu Jaya Sekali Kini Pailit, Sebelum Lebaran Karyawan Nyonya Meneer Sudah Minta Pesangon
TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG – Paska dinyatakan pailit oleh pengadilan Niaga, tidak terlihat aktivitas di dua pabrik PT Nyonya Meneer yang terletak di Jalan Kaligawe maupun Raden Patah di Kota Semarang, Sabtu (5/8/2017).
Pantauan Tribun Jateng, gerbang di kedua pabrik tersebut dalam keadaan tertutup. Tidak terlihat sama sekali karyawan yang beraktivitas.
Sejumlah tukang ojek yang kerap mangkal di depan pabrik telah lama tidak menemui buruh-buruh Nyonya Meneer.
“Terakhir bekerja sebelum puasa. Habis itu ramai-ramai minta pesangon sekarang sepi,” tutur tukang ojek pangkalan, Sutrisno.
Petugas parkir, Widodo mengatakan paska pailit tidak melihat sama sekali aktivitas pabrik PT Nyonya Meneer di jalan Raden Patah.
“Di dalam tidak ada satpamnya ,” ujarnya.
Ia mengaku sempat melihat beberapa buruh yang masih beraktivitas paska pailit.
“Saya lihat ada ibu-ibu naik sepeda ontel masuk ke pabrik. Mungkin masih beraktivitas,” imbuhnya.
Begitu juga, Nasokha pemilik warung makan di jalan Mukti Baru yang menjadi langganan pegawai Nyonya Meneer.
Namun saat ini tidak pernah melihat pegawai yang mengunjungi warungnya.
“Sekarang tidak pernah lihat sama sekali pegawai Nyonya Meneer,” tuturnya.
Sebelumnya, Ia tidak mengetahui PT Nyonyah Meneer dipailitkan. Dia baru mengetahui info tersebut setelah membaca di Internet.
“Pagi-pagi saya baca di internet sudah dipailitkan. Padahal dulu jaya sekali,” katanya.
Sumber : tribunews.com
Nyonya Meneer Pailit, Begini Respons Kementerian Perindustrian
TEMPO.CO, Jakarta – Keputusan Pengadilan Negeri Semarang menetapkan perusahaan jamu PT Nyonya Meneer pailit membuat tak sedikit pihak terkejut. Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih juga menyayangkan hal tersebut.
“Karena pasar jamu masih terbuka luas. Sangat disayangkan,” ujarnya ketika dihubungi Tempo,Sabtu, 5 Agustus 2017. Apalagi dalam dua tahun ke depan, perusahaan akan berusia tepat satu abad.
Pernyataan Gati merespons keputusan Pengadilan Negeri Semarang memailitkan PT Nyonya Meneer akibat gagal membayarkan kewajiban utang kepada kreditornya. Putusan itu dijatuhkan dalam sidang pada Kamis, 3 Agustus 2017.
PT Nyonya Meneer disebutkan tidak memenuhi kewajiban untuk membayar utangnya sebesar Rp 7,04 miliar. Kurator juga telah ditunjuk untuk menyelesaikan kewajiban Nyonya Meneer kepada kreditor.
Lebih jauh Gati menyebutkan sebetulnya sudah ada sejumlah masalah di PT Nyonya Meneer sejak awal tahun 2000-an. “Ada masalah internal, soal kepemilikan dan lain-lain,” tuturnya. Semestinya masalah itu bisa dicarikan solusinya dan perusahaan bisa lebih inovatif dalam menghadapi persangan yang makin ketat. “Harusnya makin lama, makin inovatif dan lebih kreatif.”
Gati menjelaskan, Kementerian Perindustrian selama ini merangkul industri baik besar ataupun kecil agar tetap tumbuh. Khusus terkait industri yang ia bidangi, Gati menyatakan pembinaan dengan industri jamu kelas kecil dan menengah terus dilakukan.
Saat ini, kata Gati, pihaknya tengah memberikan pembinaan dan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Ternate, Halmahera dan Tidore terkait pengembangan industri jamu kelas menengah Segitiga Mas. Kerjasama itu dilakukan dengan cara mendorong petani untuk mulai kembali menanam rempah-rempah pala, sedangkan hasil pertanian itu akan diolah melalui mesin dan peralatan dari Kementerian Perindustrian.
Sumber : tempo.co
-
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.