Hi farmasetikers!
Ramai di media sosial mengenai beredarnya surat internal mengenai Usulan Calon Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Badan POM yang akan memperkerjakan PNS dari lingkungan Kementrian Kesehatan dengan kriteria Dokter yang aktif di Komite Medis Rumah Sakit atau merupakan dokter klinis, lebih diutamakan ahli farmakologi dan pernah terlibat dalam uji klinis obat.
Surat ini ditandatangani langsung oleh Kepala Badan POM, Dr. Ir. Peny Lukito. MCP, pada tanggal 16 Januari 2018.
Mengapa Apoteker yang ahli farmakologi dan terlibat dalam uji klinis obat tidak termasuk kriteria dari Badan POM?
Standar Kompetensi Apoteker:
01. Praktik kefarmasian secara professional dan etik
02. Optimalisasi penggunaan sediaan farmasi
03. Dispensing sediaan farmasi dan alat kesehatan
04. Pemberian informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan
05. Formulasi dan produksi sediaan farmasi
06. Upaya preventif dan promotif kesehatan masyarakat
07. Pengelolaan sediaan farmasi dan alat kesehatan
08. Komunikasi efektif
09. Ketrampilan organisasi dan hubungan interpersonal
10. Peningkatan kompetensi diri
Apakah mungkin karena di RS komite medis penilai formularium RS lebih banyak dokter. Komnas formularium obat juga banyak dokter. Lalu kemanakah para Apoteker saat ini?
Kebenaran/keaslian surat ini masih dipertanyakan, namun, bisa dijadikan sebagai pengingat bahwa sebenarnya Registrasi Obat itu jelas bidang dan kompetensinya apoteker.
Sumber terkait : facebook