Hi farmasetikers!
Komisi IX DPR Sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Vaksin Palsu dimana salah satu tujuannya adalah mengevaluasi 4 Permenkes agar memperluas wewenang Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM). [Baca : Panja DPR Akan Evaluasi 4 Permenkes Perkuat Regulasi Pengawasan BPOM].
Dikutip dari liputan6.com, Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek merespon dan tidak mempermasalahkannya.
Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek tidak mempermasalahkan wewenang baru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengawasi peredaran obat-obatan di fasilitas kesehatan.
Selama ini bidang kefarmasian yang ada di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan berada di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan langsung sehingga tidak masuk ranah BPOM.
Namun, beberapa hari lalu, Kementerian Kesehatan dan BPOM sepakat menambah kewenangan BPOM. Dengan adanya kesepakatan tersebut BPOM bisa ikut bersama Kemenkes mengawasi rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lain seperti apotek dan puskesmas.
“Kalau BPOM ikut mengawasi (kefarmasian RS maupun fasilitas kesehatan) kami sih senang-senang saja. Sama-sama kita. Enggak ada masalah,” kata Nila di kantor Kemenkes di kawasan Kuningan, Jakarta (20/7/2016).
Bertambahnya wewenang pengawasan BPOM yang baru itu akan ada dalam revisi peraturan menteri kesehatan (permenkes).
Sumber : liputan6.com