- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 8 years, 5 months ago by farmasetika.com.
-
AuthorPosts
-
July 11, 2016 at 1:15 pm #2916
Hi farmasetikers!
Pada tanggal 8 Juli 2016, akun facebook Tonang Dwi Ardyanto membuat status terkait maksud praktik Apoteker dengan memberikan foto papan praktik apoteker lengkap dengan aturan yang terkait dengannya. Status ini viral dan banyak di share serta dikomentari di facebook.Berikut adalah statusnya :
Untuk mengurangi rasa saling berjarak, mohon berkenan teman-teman Apoteker menjelaskan maksud praktik Apoteker sebagaimana contoh papan nama berikut ini, beserta rujukan regulasinya sehingga mengurangi rasa saling khawatir.
Terima kasih.
Rujukan regulasi yang saya punya baru ini:
0. UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan:
https://drive.google.com/open…1. Ttg Tenaga Kefarmasian PP 51/2009:
https://drive.google.com/open…2. Ttg Pelayanan Farmasi di Apotik Permenkes 35/2014:
https://drive.google.com/open…3. Ttg Standar Pelayanan Farmasi di RS Permenkes 58/2014:
https://drive.google.com/open…4. Peran Apoteker dalam Patient Safety (Buku terbitan Kemkes 2008):
https://drive.google.com/open…5. Registrasi dan Perijinan Praktek Kerja Apoteker 889/2011:
https://drive.google.com/open…6. Pengelolaan Psikotropika Permenkes 3/2015:
https://drive.google.com/open…7. Standar Kompetensi Apoteker 2010:
https://docs.google.com/uc…8. Standar Praktik Apoteker 2013:
https://docs.google.com/…/1JUrBGMmoK29AU0IvLckadcVCW9G…/edit9. Standar Praktik Apoteker Indonesia 2014:
https://drive.google.com/…/0Bwx8CN19YvfhVVIyNksxbWJzUF…/edit10. Pedoman Praktik Apoteker Indonesia 2014:
https://drive.google.com/…/0Bwx8CN19Yvfhd2R4Q3dBV214X2…/edit11. Regulasi terkait Praktik Apoteker:
http://iaijatim.net/?cm=orga&fn=aturan12. Kepmensos 919/1993 tentang Obat yang dapat diberikan tanpa resep (sebelum ada PP 51/2009):
http://jdih.pom.go.id/…/PERMENKES_NO.919_Menkes_Per_X_1993_…13. Kepmenkes 1176/1999 tentang Daftar Obat Wajib Apotik:
http://jdih.pom.go.id/…/69_1999_1176-Menkes-SK-X-1999_obat.…14. Kepmenkes no 347/1990 tentang Daftar Obat Wajib Apotik (1):
http://jdih.pom.go.id/…/15_1990_347-Menkes-SK-VII-1990_ok_o…15. Kepmenkes no 924/1993 tentang Daftar Obat Wajib Apotik (2)
http://jdih.pom.go.id/…/73_1993_924-Menkes-SK-X-1993_obat.p…Sumber : facebook
Komentar pun bermunculan baik pro dan kontra, baik dari komentar seorang Apoteker maupun Dokter. Salah satunya adalah komentar dari Ketua PD IAI Jawa Barat melalui akun facebook pribadinya.
Pada akhirnya akun facebook Tonang Dwi Ardyanto yang belakangan diketahui sebagai seorang dokter di RSUD Dr. MOEWARDI Surakarta membuat status berikutnya untuk meluruskan maksud dan tujuan serta menyimpulkan diskusi pada status sebelumnya.
Dua hari lalu, saya menuliskan status untuk membuka diskusi tentang Praktik Apoteker. Statusnya seperti dalam gambar. Saya sengaja sertakan link-link regulasi yang terkait dengan Praktik Apoteker. Dalam link-link tersebut, dapat disimak dengan cukup jelas sebenarnya banyak hal terkait profesi Apoteker. Memang dalam perjalanan diskusi, ada beberapa yang saya tambahkan karena ada informasi baru yang signifikan.
Harapan saya, kita dapat menyimak lebih dulu isi link-link tersebut, sebelum berdiskusi, berkomentar atau menjawab komentar. Sayangnya, sebagian nampaknya belum sempat membuka link, sehingga menjadikan sebagian dari dinamika diskusi bergerak menuju ke saling mencerca.
Padahal tujuan sebenarnya status itu adalah menuju yang sedang kita berusaha kembangkan: Inter Professional Education menuju Inter Professional Relationship semata demi Pelayanan Berfokus pada Pasien secara Paripurna. Ini adalah tugas berat RS sekarang terutama RS Pendidikan dimana ada tugas pendidikan dan penelitian disamping tugas pelayanan.
Karena simpangan dan sampingan itulah, ada beberapa yang kemudian justru mempertanyakan maksud dari status, bahkan menghendaki agar dihapus saja. Dapat dipahami, karena memang kita selalu dalam posisi tidak nyaman ketika harus “bercermin” khususnya terhadap diri sendiri dan profesi sendiri.
Saya mohon maaf kepada yang terpaksa komentarnya saya hapus, semata untuk menjaga diskusi tidak terlalu menyimpang dan menyamping. Semoga dapat memahaminya.
Di luar itu, sebenarnya masih lebih banyak hal yang penting dan positif dari diskusi tersebut. Beberapa hal yang nampaknya dapat disepakati:
1. Sudah ada standar profesi pada masing-masing profesi. Ada beberapa irisan diantara masing-masing dan antar profesi. Justru karena itu perlu ada kesepamahaman dan regulasi agar bidang-bidang irisan itu tidak menimbulkan pertentangan.
2. Dalam setiap profesi, ada OKNUM yang memang tidak melaksanakan standar profesinya. Dalam hal ini, baik di Praktik Kedokteran dalam bentuk melakukan dispensing walau di dekatnya ada apotek, maupun Praktik Apotek dan Apoteker seperti penjualan obat-obat di luar OWA. Atau pemeriksaan laboratorium di apotek. Ataupun “praktik mirip dokter” di apotek dalam bentuk memberikan obat atas suatu keluhan dari pasien.
Adalah kewajiban (organisasi) profesi untuk menjaga dan menegakkan disiplin profesi agar dapat menumbuhkan rasa saling percaya antar profesi. Termasuk bahwa tidak perlu terlalu reaktif bila memang ditunjukkan adanya perilaku oknum di masing-masing profesi.
3. Disadari bersama bahwa ada kewajiban untuk mendidik masyarakat atas ruang lingkup kompetensi dan kewenangan masing-masing tenaga kesehatan, dalam hal ini Dokter dan Apoteker. Tindakan beberapa oknum lah yang justru memperburuk salah paham tersebut.
4. Proses diskusi dan dialog lebih baik dikedepankan justru agar meminimalkan salah paham antar profesi Dokter dan Apoteker. Salah satu bentuk formal adalah sebagaimana penjelasan Kemenkes bahwa saat ini antara IDI dan IAI sedang membahas salah satu isi dari Draft Permenkes tentang Dokter Praktik Mandiri. Hal demikian untuk memperjelas isi dari Pasal 35 UU Praktik Kedokteran 29/2004 khususnya terkait kewenangan Dokter dalam menyimpan dan menyerahkan obat kepada pasien.
5. Diskusi dalam status itu membuka banyak wacana dan informasi baru, bahkan untuk anggota masing-masing profesi. Yang demikian sangat positif tidak hanya bagi anggota, tetapi juga profesi lain dalam membangun saling kesepahaman.
Untuk lebih lengkap, silakan disimak langsung dalam diskusinya TETAPI tidak perlu menambahkan komentar lagi, apalagi bila ternyata komentarnya itu sudah ada link di status ataupun sudah dibahas pada komentar sebelumnya.
Akhirnya, terima kasih atas semua yang telah berperan dalam diskusi tersebut. Semoga dapat kita ambil positifnya, dengan lebih baik mengesampingkan yang memang sebenarnya hanya simpangan dan sampingan.
Matur nuwun.
#SalamProfesional
Sumber : facebook
Diantara pertanyaan dan kritik tajam di diskusi kemarin, ada yang mengirim pertanyaan ke Inbox: apa sebenarnya maksud status soal Apoteker tersebut?
Pertanyaan itu disampaikan dengan awalan yang berusaha meyakinkan bahwa tidak berniat menuduh atau menyudutkan. Maka saya jawab juga dengan jernih. Ringkasnya ada dua alasan:
1. Kenyataan memang ada jarak diantara kedua profesi: Dokter dan Apoteker. Jarak itu lebih karena belum saling memahami kompetensi dan kewenangan antar profesi. Menjadi Tim Persiapan Akreditasi RS, membuat saya banyak terpapar untuk menjadi tahu kondisi masing-masing. Pergeseran sekarang, Dokter tidak lagi menjadi Kapten Kapal, tetapi Manajer Tim. Disebut Tim karena menyertakan tenaga-tenaga kesehatan lain dalam memberikan asuhan (care) kepada pasien. Karena itulah, daripada menjadi kasak-kusuk, terutama akhir-akhir ini karena soal papan praktik, saya sengaja jadikan itu sebagai pintu masuk untuk saling memahami kompetensi dan kewenangan antar profesi.
2. Ini alasan praktis saya, karena tentu saja, saya bukan orang yang semulia itu sampai memikirkan profesi. Saya orang biasa saja. Hanya posisi dan tugas saya saat ini, mengharuskan untuk berinteraksi dengan berbagai profesi tenaga kesehatan. Karena itu, sangat penting bagi saya memahami kompetensi dan kewenangan masing-masing.
Demikian itulah dua alasan saya mengangkat topik di status tersebut.
Matur nuwun.
# Merawat Vitalitas Profesional
Sumber : facebook
-
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.