Tagged: homecare, homecare apoteker
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 6 years, 11 months ago by farmasetika.com.
-
AuthorPosts
-
January 23, 2018 at 9:45 am #8330
Hi farmasetikers!
Ramai di status grup facebook Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) yang meminta ke Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) untuk meninjau ulang kegiatan Homecare Apoteker atau menurut PDIB adalah pemeriksaan kesehatan dan pengobatan dari rumah ke rumah yang dilakukan oleh oknum-oknum yang diduga Apoteker.Grup ini di set publik, sehingga semua orang bisa membacanya termasuk para apoteker.
Kepada Yth.
Pengurus Pusat IAI (Ikatan Apoteker Indonesia)Kami mendapatkan laporan postingan tentang adanya kegiatan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan dari rumah ke rumah yang dilakukan oleh oknum-oknum yang diduga Apoteker.
Berdasarkan Undang-Undang Praktek Kedokteran sangatlah jelas bahwa dalam melakukan tindakan medis, sekalipun dia merupakan seorang tenaga medis (dokter dan dokter gigi), tetap harus memiliki Surat Ijin Praktek (SIP). Mengacu kepada UU Tenaga Kesehatan, apoteker tidaklah termasuk dalam kelompok tenaga medis.
Oleh karena itu, kami mohon para Pengurus IAI kiranya dapat memberikan klarifikasi atau hak jawab tentang postingan yang beredar di atas, karena terkait dengan praktek pemeriksaan kesehatan dan pengobatan dari rumah ke rumah oleh oknum yang diduga apoteker. Tolong berikan dasar hukum apabila ada, dimana seorang apoteker dapat melakukan tindakan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan dari rumah ke rumah, dalam hal ini dasar hukum untuk melakukan praktek tersebut tanpa SIP apakah ada? Jika ada tolong sebutkan landasan hukum seorang apoteker bisa mendapatkan SIP untuk melakukan hal tersebut dari rumah ke rumah? Apabila tidak ada, maka kami meminta permohonan maaf dan tentu saja memberikan sanksi kepada oknum anggota IAI jika ada yang melakukan hal seperti yang disebutkan di atas.
Jika tidak ada tindak lanjut, maka bisa saja berkonsekuensi hukum, karena ada peraturan Undang-Undang yang dilanggar. Kami PDIB siap mengawal kasus ini jika berlanjut ke ranah hukum. Terimakasih.
Senin, 22 Januari 2018
Salam Hormat,James Allan Rarung
Ketua Umum Pengurus Pusat
Perkumpulan Dokter Indonesia BersatuKomentarpun bermunculan, pada umumnya mendukung pernyataan dari PDIB, tapi ada pula Dokter yang berpikir secara ilmiah seperti berikut ini :
Sekedar share saja, barang kali kekhawatiran kita bisa didukung (atau tidak) dengan evidence. Terima kasih. (Effects of Pharmacist Outpatient Interventions on Adults with Diabetes Mellitus: A Systematic Review) http://onlinelibrary.wiley.com/doi/10.1592/phco.28.4.421/full
Sebenarnya pelayanan homecare diatur oleh Permenkes No 73 tahun 2016 terkait standar pelayanan kefarmasian di apotek Bab III Pelayanan Farmasi Klinik poin E
Pelayanan Kefarmasian di Rumah (home pharmacy care) Apoteker sebagai pemberi layanan diharapkan juga dapat melakukan Pelayanan Kefarmasian yang bersifat kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan penyakit kronis lainnya. Jenis Pelayanan Kefarmasian di rumah yang dapat dilakukan oleh Apoteker, meliputi :
1. Penilaian/pencarian (assessment) masalah yang berhubungan dengan pengobatan
2. Identifikasi kepatuhan pasien
3. Pendampingan pengelolaan Obat dan/atau alat kesehatan di rumah, misalnya cara pemakaian Obat asma, penyimpanan insulin
4. Konsultasi masalah Obat atau kesehatan secara umum
5. Monitoring pelaksanaan, efektifitas dan keamanan penggunaan Obat berdasarkan catatan pengobatan pasien
6. Dokumentasi pelaksanaan Pelayanan Kefarmasian di rumah dengan menggunakan Formulir 8 sebagaimana terlampir.
Sumber : facebook
-
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.