Tagged: apoteker, mantan apoteker, obat ilegal
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 5 years, 10 months ago by farmasetika.com.
-
AuthorPosts
-
February 14, 2019 at 8:03 am #11437
Hi farmasetikers!
Sebuah berita pada 14 Februari 2019 menggunakan kata “Mantan Apoteker” muncul melalui situs JPPN.com dengan judul “Mantan Apoteker Jual Obat Keras Ilegal pada Warga Miskin”. Di berita itu tertulis dikarenakan “pernah meracik obat” sehingga judul nya ditulis “Mantan Apoteker”.Sebelumnya pada 9 Februari 2015, pernah muncul kata “Mantan Apoteker” yang diduga memalsukan miras.
Mantan Apoteker Jual Obat Keras Ilegal pada Warga Miskin
jpnn.com, BOJONEGORO – Polres Bojonegoro menangkap dua warga lantaran nekat memproduksi serta mengedarkan obat daftar G, atau obat keras.
Kedua tersangka berinisial TW (52) warga Kecamatan Balen dan AH (60) warga Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberejo, Bojonegoro. Keduanya nekat memproduksi serta mengedarkan obat farmasi tanpa izin .
Dalam melakukan aksinya, tersangka menyasar kawasan desa. Di antaranya Kecamatan Rengel Tuban dan Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Targetnya warga yang berekonomi rendah.
“Tersangka mengaku menjual langsung kepada konsumennya tanpa dititipkan di toko. Serta sudah menjalankan aksinya selama 5 bulan dengan perolehan untung Rp 50 ribu perhari,” kata AKBP Ary Fadli Kapolres Bojonegoro.
Dua tersangka memproduksi obat daftar G atau daftar obat keras di antaranya adalah Supertetra, Amoksilin, Nufaclor, Vitamin B2 dan lain sebagainya.
Salah satu tersangka ini mengaku bisa meracik obat karena pernah bekerja di salah satu apotik di di Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres mengimbau agar warga membeli obat-obatan ke apotik atau dengan resep dokter yang sudah mengetahui jenis penyakit. (pul/jpnn)
Sumber : https://www.jpnn.com/
Palsukan miras merek berkelas, mantan apoteker diciduk polisi
Merdeka.com – Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng, meringkus TW (48), seorang apoteker warga Jalan Merbabu Nomor 83 Desa Pusilen RT 04/VI, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. TW diamankan saat penggerebekan di rumahnya karena memalsukan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) beberapa merek ternama yang merupakan produk luar negeri.
Selain mengamankan tersangka TW, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 85 botol minuman beralkohol merek ternama, tujuh kardus botol kosong minuman beralkohol, lima jeriken berisi alkohol, dua jeriken berisi cairan campuran alkohol dengan air mineral, satu karung tutup botol, satu plastik label minuman, satu buah aluminium siku, satu buah hair driyer dan satu buah corong plastik.
Pengungkapan kasus pemalsuan miras berkelas ini berawal saat petugas Reskrimsus Polda Jateng menemukan fakta bahwa beberapa miras berkelas di beberapa tempat hiburan seperti tempat karaoke, kafe dan diskotek di Magelang dan sekitarnya banyak dipalsukan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas menemukan modus bahwa pelaku kumpulkan botol bekas di beli dari orang-orang antar ke rumahnya (tersangka). Korban kemudian mencampurkan beberapa bahan alkohol murni, campur air mineral dan perasa sesuai jenis minuman aslinya,” ungkap Direskrimum Polda Jateng Kombes Djoko Purbohadijoyo kepada wartawan di Kantor Direskrimum Polda Jateng Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah Senin (9/2).
Djoko menjelaskan, cara meramu korban alias mengoplos tersangka cukup lihai. Pelaku memang pernah bekerja dan berprofesi sebagai apoteker di salah satu apotek di Boyolali, Jawa Tengah.
“Warna agak coklat, putih, dikasih label kemudian diedarkan ke bar-bar, ke cafe-cafe yang memesan. Dia (tersangka) menjual harga lebih murah dari yang aslinya, antara Rp 80 ribu sampai Rp 100 ribu. Sampai saat ini, masih mencari orang yang menerima pasokan dia. Dia menutup botol dengan label palsu yang direkatkan dengan hair dryer,” tuturnya.
Djoko menyatakan, aksi tersebut dilakukan tersangka sudah dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini. Tersangka produksi secara maraton, jika ada pemesanan dalam jumlah yang cukup banyak dari konsumen.
“Dua tahun terakhir dia melakukan modus ini. Dia memproduksi secara maraton jika sudah ada pesanan. Dua kardus, dua karton. Sekitar 40 botol. Bikin di Boyolali. Perbotol kosongnya harganya dia beli dari pemasok Rp 10 ribu,” jelasnya.
Alkohol yang digunakan tersangka merupakan alkohol khusus makanan. Sehingga, rasa dan bau serta kandungannya mirip dengan minuman berkelas yang asli.
“Alkohol khusus minuman. Dua tahun yang bersangkutan sudah pernah mendalami soal farmasi dan pernah bekerja sebagai asisten apoteker dan apoteker,” pungkasnya.
Akibat perbuatan tersangka memproduksi, memperdagangkan, menjual, mengedarkan minuman beralkohol berbagai merek dan jenis tidak dilengkapi dengan izin edar dari badan POM RI yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga perbuatan tersangka membahayakan nyawa dan kesehatan orang yang mengonsumsinya.
“Akibat perbuatannya itu, kami menjerat petugas dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (2) tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2 miliar,” paparnya.
Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan/atau denda Rp 4 miliar. Kemudian juga pasal 240 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. [hhw]
Sumber : merdeka.com
-
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.