Tagged: bpom
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 8 years, 3 months ago by zahran.
-
AuthorPosts
-
September 16, 2016 at 8:03 am #4200
Hi farmasetikers!
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali melakukan penggerebekan dan menutup pabrik makanan bayi yang tidak memiliki izin edar di Tangerang. Selain itu mengandung bakteri ecoli serta bakteri coliform yang melebihi batasan.Bikin Diare, Pabrik Pengolahan Makanan Bayi Digerebek Polisi
pic : poskotaTANGERANG (Pos Kota) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten menggerebek pabrik pengolahan makanan pendamping Air Susu Ibu (ASI) di Pergudangan Taman Tekno, Kawasan BSD, Tangerang Selatan, Kamis (15/9) sore.
Selain tak memiliki izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), produk pangan balita yang diproduksi PT HBS itu juga mengandung bakteri ecoli serta bakteri coliform yang melebihi batasan.
“Apabila balita mengkonsumsi makanan yang mengandung bakteri tersebut, nantinya balita terebut terserang penyakit diare,” kata Kepala BPOM Banten, Mohamad Kashuri, dilokasi kejadian.
Makanan pendamping ASI yang dihentikan peredarannya bermerk Bebi Luck dengan berbagai varian. Dalam peredarannya, pemilik pabrik memasarkan produk ilegal itu melalui online dengan sistem kemitraan. “Pabrik ini hanya memproduksi makanan bayi dengan beberapa varian antara lain puding susu dan bubur bayi. Penjualan juga dilakukan secara kemitraan,” tandasnya
Sebelumnya PT HBS, kata Kashuri, telah memiliki izin PIRT. Namun, Pemda Tangerang Selatan melalui Dinas Kesehatan menyatakan produk olahan tersebut tidak layak. “Karena dinyatakan tidak layak oleh Pemda maka mereka pindah dan menyewa gudang serta tidak memperbaiki izin terkait,” terang Kashuri.
Atas temuan tersebut, lanjut Kashuri, pabrik ini akan ditutup sementara dan memberhentikan proses produksi serta mengamankan produk agar tidak diedarkan.
“Operasional pabrik diberhentikan dulu agar mereka bisa melakukan perbaikan. Makanan ini mengandung bakteri ecoli serta bakteri coliform yang melebihi batasan.
Terkait dengan itu yang bersangkutan melanggar undang- undang kesehatan pasal 142 tentang izin edar , kemudian melanggar pasal 140 tentang syarat keamanan pangan.
“Yang bersangkutan bisa dikenakan denda maksimal sebesar Rp 4 miliar atau pidana kurungan penjara selama dua tahun ini juga melanggar undang- undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 62 dengan denda sebesar Rp 4 miliar atau kurungan penjara selama empat tahun,” pungkas Kashuri. (imam)
Sumber : poskota.com
-
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.