Tagged: kemenkes, menkes, Terawan Agus Putranto
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 5 years ago by farmasetika.com.
-
AuthorPosts
-
November 26, 2019 at 8:24 am #20134
Hi farmasetikers!
Terobosan dilakukan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dengan memangkas proses perizinan obat-obatan yang akan ditangani oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan proses yang lebih sederhana dan lebih cepat. Sebelumnya proses perizinan tersebut dilakukan di bawah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).Menkes Cabut Hak Istimewa BPOM
[caption id="" align="alignnone" width="665"] Photo : ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 22 Oktober 2019.[/caption]
VIVA – Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto akan mencabut hak Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam hal mengeluarkan izin obat. Nantinya, izin akan kembali dikeluarkan oleh Kemenkes.
Tujuan dari Menkes melakukan hal itu, yakni agar harga obat di pasaran menjadi lebih terjangkau.
“Saya sudah ketemu sama kepala Badan POM, sudah sepakat kembali ke undang-undang dan peraturan pemerintah. Sudah bersahabat, sudah oke, tidak ada hambatan,” ujarnya di Jakarta, Senin 25 November 2019.
Menkes mengatakan, bahwa sesuai dengan peraturan maupun undang-undang, izin edar pada obat, baik tradisional maupun farmasi, dan juga alat kesehatan, itu dilakukan oleh kementerian.
“Kuncinya di dirjen. Kalau bisa, hanya satu hari saja (pengurusan izinnya), jangan dilama-lamain,” ungkap Terawan.
Ke depan, pihaknya akan mengubah regulasi agar iklim usaha dan investasi menjadi lebih nyaman. Sehingga, harga-harga yang dibeli oleh masyarakat menjadi lebih baik.
“Sehingga, tidak ada istilah harga obat mahal dan sebagainya Kuncinya, iklim investasi menjadi lebih mudah, lebih enak. Produk ekonomi berjalan, bahkan sampai ke UMKM. Segala lebih mudah, itu tujuannya menggerakkan keekonomian masyarakat, sehingga kesejahteraan bisa terpenuhi,” tuturnya.
Sumber : viva.co.id
Terobosan Menkes Terawan terkait Izin Edar Obat
jpnn.com, JAKARTA – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memastikan akan memangkas proses izin edar obat termasuk obat tradisional.
Terawan dalam acara pertemuan dengan industri farmasi dan alat kesehatan di Kantor Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin, mengatakan proses perizinan obat-obatan akan ditangani oleh Kementerian Kesehatan dengan proses yang lebih sederhana dan lebih cepat.
Sebelumnya proses perizinan tersebut dilakukan di bawah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Menkes Terawan mengatakan dirinya telah bertemu dengan Kepala BPOM dan keduanya menyepakati untuk mengembalikan proses perizinan obat berada di Kementerian Kesehatan.
Terawan dalam acara pertemuan dengan pelaku industri farmasi dan alat kesehatan bertajuk “Mendorong Iklim Kemudahan Berusaha untuk Meningkatkan Investasi Obat dan Alat Kesehatan Menuju Kemandirian Bangsa”, juga langsung memerintahkan kepada Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan untuk membuat prosedur perizinan yang mudah dan cepat.
Bahkan secara eksplisit Terawan mewanti-wanti akan mencopot Dirjen Farmalkes bila masih membuat regulasi yang menghambat dalam proses perizinan obat.
“Kuncinya di Dirjen Farmasi, misalnya satu hari bisa, ya jangan lama-lama. Makin cepat bikin izin edarnya makin lama duduk sebagai Dirjen,” katanya.
Terawan mengatakan dirinya telah mengunjungi pabrik obat tradisional yang memproduksi minyak angin dengan biaya produksi yang relatif rendah menggunakan bahan baku alami. Namun harga jual produk minyak angin tersebut menjadi tinggi karena proses perizinan yang sangat lama.
Proses perizinan yang sangat lama tersebut akan memakan biaya operasional perusahaan produsen obat
Dengan dipangkasnya proses izin edar obat-obatan, menurut Terawan, industri akan bisa bersaing dengan menawarkan harga jual yang lebih rendah.
“Saya sebagai Menteri Kesehatan, saya hanya ingin supaya iklim investasi ini menjadi lebih simpel, mereka (industri) lebih mudah, biar bersaing di pasar. Dengan bersaing di pasar maka pasar lah yang menentukan harga,” kata Terawan. (antara/jpnn)
Sumber : jpnn
Menkes Akan Pangkas Proses Izin Edar Obat dan Obat Tradisional
MENTERI Kesehatan Terawan Agus Putranto menegaskan akan memangkas proses izin edar obat termasuk obat tradisional menjadi lebih cepat dengan tujuan menurunkan harga obat yang beredar di pasaran.
Terawan dalam acara pertemuan dengan industri farmasi dan alat kesehatan di Kantor Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin (25/11/2019), mengatakan proses perizinan obat-obatan akan ditangani oleh Kementerian Kesehatan dengan proses yang lebih sederhana dan lebih cepat.
Sebelumnya proses perizinan tersebut dilakukan di bawah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Menkes Terawan mengatakan dirinya telah bertemu dengan Kepala BPOM dan keduanya menyepakati untuk mengembalikan proses perizinan obat berada di Kementerian Kesehatan.
Terawan dalam acara pertemuan dengan pelaku industri farmasi dan alat kesehatan bertajuk “Mendorong Iklim Kemudahan Berusaha untuk Meningkatkan Investasi Obat dan Alat Kesehatan Menuju Kemandirian Bangsa”, juga langsung memerintahkan kepada Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan untuk membuat prosedur perizinan yang mudah dan cepat.
Bahkan secara eksplisit Terawan mewanti-wanti akan mencopot Dirjen Farmalkes bila masih membuat regulasi yang menghambat dalam proses perizinan obat. “Kuncinya di Dirjen Farmasi, misalnya satu hari bisa, ya jangan lama-lama. Makin cepat bikin izin edarnya makin lama duduk sebagai Dirjen,” katanya.
Terawan mengatakan dirinya telah mengunjungi pabrik obat tradisional yang memproduksi minyak angin dengan biaya produksi yang relatif rendah menggunakan bahan baku alami. Namun harga jual produk minyak angin tersebut menjadi tinggi karena proses perizinan yang sangat lama.
Proses perizinan yang sangat lama tersebut akan memakan biaya operasional perusahaan produsen obat tersebut sementara produk yang belum bisa dijual.
Dengan dipangkasnya proses izin edar obat-obatan, menurut Terawan, industri akan bisa bersaing dengan menawarkan harga jual yang lebih rendah.
“Saya sebagai Menteri Kesehatan, saya hanya ingin supaya iklim investasi ini menjadi lebih simpel, mereka (industri) lebih mudah, biar bersaing di pasar. Dengan bersaing di pasar maka pasar lah yang menentukan harga,” kata Terawan.
Sumber : galamedianews
-
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.