Tagged: farmasi, universitas, universitas indonesia
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 8 years, 6 months ago by zahran.
-
AuthorPosts
-
June 12, 2016 at 6:58 pm #2301
Hi farmasetikers! kasus perselisihan antara Defvianny Aprilia Artha, Kepala Hubungan Masyarakat Fakultas Farmasi Universitas Indonesia (UI) dengan Dekan Fakultas Farmasi UI, Mahdi Jufri pasca musibah ledakan di laboratorium Maret 2015 masih berlanjut.
Kalah Gugatan, UI Bantah Pecat Humas Fakultas Farmasi
TEMPO.CO, Depok – Juru Bicara Universitas Indonesia, Rifelly, membantah bahwa pihak universitas memecat Kepala Hubungan Masyarakat Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, Devfanny Aprilia Artha, pascaledakan di laboratorium pada pertengahan Maret tahun lalu.
“Perlu kami luruskan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipecat, tidak ada Surat Keputusan Pemecatan, melainkan dimutasi. Sehingga sampai saat ini statusnya adalah masih pegawai UI dan masih menerima benefit sebagai pegawai,” kata Rifelly, Rabu 8 Juni 2016.
UI, kata Rifelly, ingin mengklarifikasi berita yang dimuat Tempo yang menyatakan Defvanny dipecat dan memenangkan gugatan atas pemecatannya itu. Menurut dia, gugatan yang dilayangkan Devfanny merupakan hal wajar karena setiap warga negara berhak untuk mengajukan gugatan kepada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Hal tersebut merupakan konsekuensi suatu negara hukum,” kata Rifelly. Dia juga mengklarifikasi bahwa gugatan Devfanny bukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur seperti yang ditulis Tempo, melainkan PTUN. “Terkait proses di PTUN yang telah berlangsung tersebut kami percayakan pada proses peradilan,” ujarnya.
Sebelumnya, Selasa kemarin, Devfanny Aprilia Artha, memenangkan gugatan atas pemecatan terhadap dirinya Maret 2015 lalu. Devfanny menggugat UI setelah dekan fakultas tersebut memecatnya pasca kejadian ledakan di Laboratorium Farmasi, UI.
Devfanny berujar dalam putusannya majelis hakim berpendapat bahwa pimpinan Fakultas Farmasi tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada pegawainya. Seperti dalam Statuta UI dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 tahun 2013.
“Tidak ada satupun dasar hukum menyebutkan dekan berwenang untuk memberikan menjatuhkan hukuan kepada pegawai. Jadi, dekan terbukti menyalahgunakan wewenang atas jabatannya,” kata dia.
Ia mengaku tak menggunakan jasa pengacara untuk berhadapan dengan UI. “Orang biasa kalau merasa benar jangan takut melawan kesewenang-wenangan pimpinannya. Ini harus diberitakan agar orang tahu bahwa orang biasa menang di pengadilan tanpa pengacara,” kata dia.
Kasus ini berawal ketika ledakan dalam laboratorium terjadi di lantai 2 Gedung J, Fakultas Farmasi. Ledakan ini terjadi pada Senin, 16 Maret 2015, sekitar pukul 10.30 WIB. Ketika itu para mahasiswa Fakultas Farmasi UI tengah menjalani praktikum di laboratorium. Namun salah seorang mahasiswa terlambat mengangkat pemanas Bunsen hingga larutan sampel di dalam labu destilasi hampir kering.
Dekan Fakultas Farmasi Mahdi Jufri, saat itu, menurut cerita Devfanny, tidak senang dengan penuturan kepala humasnya tersebut ketika memberikan keterangan terhadap media tersebut. Alhasil, Mahdi memberi sanksi kepada Devfanny.
Sumber : Tempo.co
Diintimidasi, Defvianny Ancam Pidanakan Dekan Farmasi UITEMPO.CO, Jakarta – Defvianny Aprilia Artha sedang mempertimbangkan gugatan melalui jalur pidana terhadap Dekan Fakultas Farmasi Universitas Indonesia Mahdi Jufri. “Yang dilakukan Dekan sudah sangat di luar batas kewajaran,” katanya kepada Tempo pada Minggu, 12 Juni 2016.
Defvianny mengaku diintimidasi dan nama baiknya dicemarkan melalui penyebaran surat elektronik bernada provokatif, penghilangan akses presensi dari daftar pegawai, diusir, dan dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan cyber crime.
Defvianny, yang menjabat Kepala Hubungan Masyarakat Fakultas Farmasi UI, juga tidak diizinkan mengikuti ujian kenaikan golongan. Semua akun surat elektronik yang menggunakan domain farmasi UI diblokir atas perintah Dekan.
Atas perlakuan itu, dia telah mengirimkan surat kepada Direktur Sumber Daya Manusia, Wakil Rektor, dan Rektor UI. “Namun, hingga saat ini, tak ada tanggapan,” ucapnya.
Saat ini dia masih menunggu keputusan final Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah memenangkan gugatan terhadap UI. Jika tergugat tidak mengajukan banding hingga 14 hari, keputusan PTUN menjadi final.
Defvianny menggugat UI terkait dengan pemecatannya oleh Dekan Mahdi pada 7 Juni 2016.
Pengadilan memutuskan pimpinan Fakultas Farmasi UI tidak memiliki wewenang memberikan sanksi kepada pegawainya, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI dan Peraturan Majelis Wali Amanat UI Nomor 004/Peraturan/MWA-UI/2015 tentang Anggaran Rumah Tangga UI.
Mahdi memecat Defvianny sebagai Kepala Humas Fakultas Farmasi UI terkait dengan kasus ledakan di lantai 2 gedung J Fakultas Farmasi UI pada 16 Maret 2015.
Ketika itu, mahasiswa Fakultas Farmasi UI tengah menjalani praktikum di laboratorium. Salah satu mahasiswa terlambat mengangkat pemanas Bunsen hingga larutan sampel di dalam labu distilasi hampir kering dan akhirnya meledak.
Wartawan meminta konfirmasi kepada Defvianny selaku Kepala Humas Fakultas Farmasi UI atas insiden itu. Namun Mahdi tidak terima dengan penjelasan yang disampaikan Defvianny.
Defvianny menuturkan Mahdi memecatnya karena bersuara vokal di media. Mahdi kemudian memberikan sanksi kepadanya berupa peringatan yang diakhiri dengan pemecatan.
Juru bicara UI, Rifelly, membantah adanya pemecatan terhadap Defvianny. “Perlu kami luruskan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipecat, tidak ada surat keputusan pemecatan, tapi dimutasi,” ujarnya.
Menurut Rifelly, sampai saat ini, status Defvianny masih pegawai UI dan menerima benefit sebagai pegawai.
Sumber : tempo.co
-
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.