Tagged: amoksilin, apotek, dinkes tulungagung, lpk ri, Somasi
- This topic has 1 reply, 1 voice, and was last updated 1 year, 5 months ago by mei455.
-
AuthorPosts
-
May 13, 2022 at 2:27 am #52899
Hi farmasetikers!
Paca Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) mengeluarkan somasi kepada 39 apotek di Tulungagung. LPK-RI mendatangi kantor Dinas kesehatan Tulungagung dan bertemu Masduki selaku Kepala Seksi Perbekalan dan Kefarmasian. Koordinasi antara LPK-RI dengan Masduki menghasilkan beberapa poin pemahaman bersama, diantaranya LPK-RI dan Dinas Kesehatan Tulungagung sepakat bahwa Obat Keras jenis Antibiotik “Amoxicillin” tidak boleh dijual bebas tanpa menggunakan resep dokterMasduki menyampaikan kepada LPK-RI,” Apabila ada yang melanggar akan ada sanksi Administratif,” tegas Masduki
Kepada LPK-RI, Masduki Kepala Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Tulungagung: “Amoxicillin Tidak Bisa Dijual Tanpa Resep Dokter”
BERITAFAJARTIMUR.COM (TULUNGAGUNG) | Antibiotik merupakan obat golongan keras yang ditandai dengan huruf “K” dalam lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam pada kemasannya. Hal tersebut menunjukkan bahwa obat tersebut merupakan obat keras yang pemberiannya harus disertai dengan resep dokter.
Akan tetapi sangat disayangkan realita dimasyarakat obat keras khususnya antibiotik begitu mudah diperoleh di apotek tanpa disertai resep dokter.
Fais, Ketua Umum LPK-RI mengungkapkan,
“LPK-RI telah mengambil sampling berupa pembelian Antibiotik ‘Amoxicillin’ pada tanggal 22 April 2022 di 39 Apotek di Tulungagung. Faktanya, Antibiotik sangat mudah diperoleh tanpa resep dokter” Ungkap Fais di kantor LPK-RI DPC Tulungagung.Fais pun menambahkan, “Berdasarkan hasil temuan tersebut, kami telah mengundang kepada para pemilik untuk bertemu pada hari Jumat 29 April 2022 di kantor LPK-RI DPC Tulungagung guna sosialisasi dan berbagi pemahaman terkait perlindungan konsumen,” tambahnya.
Kemudian Fais menjelaskan bahwa LPK-RI telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Tulungagung.
“Ya, Kami telah berkoordinasi, tepatnya sehari sebelum pertemuan bersama para pemilik apotek. Saat itu LPK-RI mendatangi kantor Dinas kesehatan Tulungagung dan bertemu Masduki selaku Kepala Seksi Perbekalan dan Kefarmasian,” jelas Fais.
Koordinasi antara LPK-RI dengan Masduki menghasilkan beberapa poin pemahaman bersama, diantaranya LPK-RI dan Dinas Kesehatan Tulungagung sepakat bahwa Obat Keras jenis Antibiotik “Amoxicillin” tidak boleh dijual bebas tanpa menggunakan resep dokter
Masduki menyampaikan kepada LPK-RI,” Apabila ada yang melanggar akan ada sanksi Administratif,” tegas Masduki
Sementara terkait pelanggaran yang dilakukan salah satu apotek yakni membuka usaha apotek tanpa keahlian di bidang kefarmasian juga melayani penjualan obat keras dengan alasan karena Apotekernya jarang hadir menurut Masduki selaku bahwa hal itu merupakan pelanggaran berat dan akan diberikan sanksi.
Karena hal itu merupakan pelanggaran berat, maka LPK-RI mengajak Masduki untuk turun kelapangan menuju Apotek tersebut.
“Kami, bersama Masduki berserta 3 orang staf dari Dinas Kesehatan Tulungagung turun tangan menuju Apotek yang di maksud, setelah tiba di apotek dan ternyata disaksikan langsung bahwa temuan LPK-RI benar adanya,” ungkap Fais.
Di lokasi saat itu Masduki bersama 3 orang staffnya menuju ruangan belakang guna melakukan pemeriksaan terhadap obat-obatan yang ada, dan kemudian menunjukan dua kotak yang berisi obat keras.
LPK-RI pun mengapresiasi langkah Masduki yang langsung memerintahkan Apotek tersebut untuk menutup aktivitasnya sementara dan diperbolehkan buka kembali saat Apotekernya sudah ada, dan Masduki melarang bagi pegawai yang tidak memiliki keahlian melayani penjualan obat di Apotek.
Namun, yang sangat disesalkan yakni saat keesokan harinya Kami mendapati Apotek tersebut telah buka dengan masih tanpa adanya seorang Apoteker.
Akan hal itu, Fais mengatakan “Sesuai instruksi dari Dinas Kesehatan Tulungagung, maka, LPK-RI membuat surat laporan pengaduan terkait hasil temuan di lapangan yang ditujukan kepada Bupati dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung berserta copy bukti-buktinya,” ujar Fais.
Adapun mengenai isi surat Fais menyampaikan,” Kami meminta agar secepatnya Dinas Kesehatan Tulungagung memberi peringatan kepada Apotek terkait penjualan obat keras (diluar daftar obat wajib apotek) harus dengan resep dokter,” tambahnya.
Selain bersurat berisi laporan pengaduan LPK-RI juga mensomasi atau memperingati Apotek yang telah menjual Obat Keras Amoxicillin tanpa resep dokter yang inti dari peringatan tersebut
“Agar Apotek jangan lagi menjual obat keras (yang diluar daftar obat wajib apotek) tanpa resep Dokter,” pungkasnya.
Berikut Kami kutip pernyataan para ahli yang bisa juga untuk dijadikan refrensi, bahwa Antibiotik adalah obat keras dan harus dalam pembeliannya menggunakan resep dokter.
• Dra. Engko Sosialine M., Apt., M. Bio Med, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Saat menjadi narasumber dalam acara Selamat Pagi Indonesia pada tanggal 30 Juli 2019 di salah satu televisi swasta yang mengangkat tema “Cerdas Menggunakan Obat” yang membahas penggunaan obat secara bijak dan cerdas.
Menyatakan “Swamedikasi tidak boleh dilakukan dengan menggunakan obat keras, karena obat tersebut hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Antibiotik termasuk obat keras yang pembelian dan pemakaiannya harus menggunakan resep dokter. Jadi dalam praktik swamedikasi tidak boleh menggunakan antibiotic”
(kami salin dari laman Kementrian Kesehatan RI)• Melalui pesan WhatsApp layanan public & pemerintah Dinas kesehatan provinsi Jawa timur dengan nomor 081334367800 juga menyatakan bahwa Antibiotik harus pakai Resep Dokter.
Sebenarnya kami sangat menyayangkan kenapa masalah ini sampai menyebar luas, seandainya kami mau mungkin sejak awal berdasarkan hasil temuan dan pernyataan pak masduki, itu sudah kami sebarluaskan di media online, semoga ini menjadi pembelajaran buat kita semua, dan saya selaku Ketua Umum LPK-RI mohon maaf atas kejadian ini, Kami hanya mengingatkan kepada apotek agar jangan menjual obat keras (diluar daftar obat wajib apotek) tanpa resep dokter.
Ini semua LPK-RI lakukan demi perlindungan terhadap konsumen terkait peredaran antibiotik di masyarakat.(Ag)Kasi Kefarmasian Dinkes Tulungagung: Amoxicillin Tidak Bisa Dijual Tanpa Resep Dokter
TULUNGAGUNG, KabarXXI.Com – Antibiotik merupakan obat golongan keras yang ditandai dengan huruf “K” dalam lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam pada kemasannya. Hal tersebut menunjukkan bahwa obat tersebut merupakan obat keras yang pemberiannya harus disertai dengan resep dokter.
Akan tetapi sangat disayangkan realita di masyarakat obat keras, khususnya antibiotik begitu mudah diperoleh di Apotek tanpa disertai resep dokter.
Ketua Umum (Ketum) LPK-RI, Fais mengatakan, pihaknya telah mengambil sampling berupa pembelian Antibiotik ‘Amoxicillin’ pada tanggal 22 April 2022 di 39 Apotek di Tulungagung. Faktanya, kata Fais, Antibiotik sangat mudah diperoleh tanpa resep dokter.
“Berdasarkan hasil temuan tersebut, kami telah mengundang para pemilik Apotek untuk bertemu pada hari Jumat 29 April 2022 di kantor LPK-RI DPC Tulungagung guna sosialisasi dan berbagi pemahaman terkait perlindungan konsumen,” ujarnya.
Menurut Fais, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung.
“Kami sudah berkoordinasi, tepatnya sehari sebelum pertemuan bersama para pemilik Apotek. Saat itu, kami mendatangi kantor Dinkes Tulungagung dan bertemu Pak Masduki selaku Kepala Seksi (Kasi) Perbekalan dan Kefarmasian,” ujar Fais.
Koordinasi antara LPK-RI dengan Dinkes menghasilkan beberapa poin pemahaman bersama, di antaranya LPK-RI dan Dinkes Tulungagung sepakat bahwa Obat Keras jenis Antibiotik “Amoxicillin” tidak boleh dijual bebas tanpa menggunakan resep dokter
“Apabila ada yang melanggar akan ada sanksi administratif,” tegas Masduki.
Sementara terkait pelanggaran yang dilakukan salah satu Apotek, yakni membuka usaha Apotek tanpa keahlian di bidang kefarmasian juga melayani penjualan obat keras dengan alasan karena Apotekernya jarang hadir, menurut Masduki hal itu merupakan pelanggaran berat dan akan diberikan sanksi.
Karena hal itu merupakan pelanggaran berat, maka LPK-RI mengajak Masduki untuk turun ke lapangan menuju Apotek tersebut.
“Kami bersama Pak Masduki berserta tiga orang Staff dari Dinkes Tulungagung turun tangan menuju Apotek yang dimaksud. Setelah tiba di Apotek dan ternyata disaksikan langsung bahwa temuan LPK-RI benar adanya,” ungkap Fais.
Di lokasi saat itu Masduki bersama tiga orang staffnya menuju ruangan belakang guna melakukan pemeriksaan terhadap obat-obatan yang ada, dan kemudian menunjukan dua kotak yang berisi obat keras.
LPK-RI pun mengapresiasi langkah Masduki yang langsung memerintahkan Apotek tersebut untuk menutup aktivitasnya sementara dan diperbolehkan buka kembali saat Apotekernya sudah ada, dan Masduki melarang bagi pegawai yang tidak memiliki keahlian melayani penjualan obat di Apotek.
“Namun, yang sangat disesalkan, yakni saat keesokan harinya, kami mendapati Apotek tersebut telah buka dengan masih tanpa adanya seorang Apoteker,” ucap Fais.
Fais mengatakan, sesuai intruksi dari Dinkes, maka LPK-RI membuat surat laporan pengaduan terkait hasil temuan di lapangan yang ditujukan kepada Bupati dan Kepala Dinkes Tulungagung berserta copy bukti-buktinya.
“Isi surat tersebut, kami meminta agar secepatnya Dinkes Tulungagung memberi peringatan kepada Apotek terkait penjualan obat keras (diluar daftar obat wajib Apotek) harus dengan resep dokter,” pungkasnya.
Selain bersurat berisi laporan pengaduan, LPK-RI juga mensomasi atau memperingati Apotek yang telah menjual Obat Keras Amoxicillin tanpa resep dokter yang inti dari peringatan tersebut.
“Agar Apotek jangan lagi menjual obat keras (yang diluar daftar obat wajib apotek) tanpa resep Dokter,” imbuhnya.
Berikut pernyataan para ahli yang menyatakan Antibiotik adalah obat keras dan harus menggunakan resep dokter:
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dra. Engko Sosialine M., Apt., M. Bio Med saat menjadi narasumber dalam acara Selamat Pagi Indonesia pada tanggal 30 Juli 2019 di salah satu televisi swasta yang mengangkat tema “Cerdas Menggunakan Obat” yang membahas penggunaan obat secara bijak dan cerdas.
Ia menyatakan, Swamedikasi tidak boleh dilakukan dengan menggunakan obat keras, karena obat tersebut hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Antibiotik termasuk obat keras yang pembelian dan pemakaiannya harus menggunakan resep dokter. Jadi dalam praktik swamedikasi tidak boleh menggunakan antibiotic” (Sumber: laman Kementrian Kesehatan RI)
Melalui aplikasi pesan WhatsApp Layanan Public & Pemerintah, Dinkes Provinsi Jawa Timur dengan nomor 081334367800 juga menyatakan bahwa Antibiotik harus pakai resep dokter. (*/red)
June 1, 2023 at 10:30 am #55714 -
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.