Tagged: apotek, apotek franchise, apotek waralaba
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 8 years, 2 months ago by zahran.
-
AuthorPosts
-
October 22, 2016 at 10:32 am #4978
Hi farmasetikers!
Seorang perempuan dikabarkan mengajukan tuntutan terhadap salah satu apotek waralaba (franchise) di Yogyakarta karena merasa dirugikan sebesar Rp 1.3 Milyar. Belum jelas informasi kelanjutan gugatannya termasuk nama apotek waralabanya.
Foto: Edzan Raharjo (detik.com)Merasa Dirugikan, Perempuan Ini Tuntut Apotek Berjejaring Rp 1,3 Miliar
Yogyakarta – Seorang perempuan mengaku telah dirugikan oleh apotek berjejaring (franchise) di Yogyakarta. Perempuan bernama Retno Rosyati itu mengaku dirugikan senilai Rp 1,3 miliar dan telah melaporkan kasus ini ke polisi.
Masalah tersebut berawal saat Retno tertarik ingin membuka usaha apotek berjejaring. Dia kemudian datang ke kantor salah satu apotek itu di Jl Magelang Yogyakarta dan menanyakan proses pembukaan cabang. Retno pun langsung tertarik dan memutuskan untuk membuka cabang di Gombong Kebumen.
“Saya ajukan lokasi di Gombong kemudian disurvei dan di-ACC. Setelah itu saya setorkan uang untuk pendaftaran pembukaan franchise,” kata Retno di rumah makan Bu Tini JL Lowanu Yogyakarta, Jumat (21/10/2016).
Untuk pendaftaran ini dia menyetorkan uang sebesar Rp 88 juta langsung ke kantor apotek yang dimaksud. Setelah berjalan dua minggu dia menyetor lagi Rp 500 juta langsung ke rekening pribadi bos apotek itu.
Tak hanya itu Retno mengaku masih ada membayar sejumlah uang dengan alasan untuk biaya training, biaya survei, dan lain-lain. Sehingga bila ditotal dia mengalami kerugian mencapai Rp 1,3 miliar. Retno dijanjikan gerai akan beroperasi pada 2014 namun hingga kini tidak ada kabarnya.
“Setelah saya usut sendiri ke Pemerintah Kebumen ternyata tidak bisa punya izin di Gombong, karena permasalahan pemilik (salah satu apotek berjejaring) dengan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Mengapa saya merasa ditipu, dirugikan karena mereka janjikan gerai buka paling lama 6 bulan. Ternyata 2 tahun lebih belum operasi,” katanya.
Akhirnya dia melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY dan menggandeng pengacara untuk menuntut ganti rugi. Pengacara Retno, Bedi Setiawan Alfahmi, mengatakan terlapor selama ini belum pernah dipanggil ke kepolisian. Tapi kepolisian justru sudah mengatakan tidak ditemukan unsur pidana.
Sumber : detik.com
-
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.