Tagged: halal, Obat, obat halal
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 8 years, 1 month ago by zahran.
-
AuthorPosts
-
October 27, 2016 at 6:31 pm #5050
Hi farmasetikers!
Akhirnya Pemerintah melalui Kepala Biro Hukum dan Organisasi kementerian Kesehatan (Kemenkes), Barlian, menegaskan bahwa semua produk obat-obatan akan memiliki label halal pada 2019. Selain itu, semua penelitian farmasi harus diarahkan kepada produk halal.Tahun 2019, Produk Obat akan Diberi Label Halal
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Biro Hukum dan Organisasi kementerian Kesehatan (Kemenkes), Barlian, mengatakan semua produk obat-obatan akan memiliki label halal pada 2019. Pihak Kemenkes sudah menyelesaikan pemetaan produk obat yang akan diberi label halal tersebut.
“Rencananya memang pada 2019 seluruh obat akan diberi label halal. Pemetaan produk sudah selesai, hanya saja untuk pemberian label halal belum bisa dilakukan dalam waktu dekat,” ujar Barlian ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (27/10).
Pemetaan, lanjut dia, bertujuan mengelompokkan produk obat mana yang menjadi prioritas utama dan prioritas selanjutnya untuk diberi label halal. “Berdasarkan koordinasi dengan sejumlah kementerian, untuk sementara diputuskan ada produk obat yang akan didahulukan pelabelannya. Jadi pemberian label halal itu bertahap. Kondisi inilah yang menyebabkan pelaksanaan RUU Jaminan Produk Halal (JPH) membutuhkan waktu yang lama,” jelas Barlian.
Penetapan prioritas antara lain ditentukan oleh bahan baku obat. Untuk memberikan label halal, harus dipastikan bahan baku obat benar-benar halal. Padaha, kata Barlian, masih ada produk obat-obatan yang diduga masih menggunakan bahan baku tidak halal.
Meski demikian, pihaknya kembali menegaskan, pemerintah berkomitmen terhadap kelanjutan pembahasan RUU JPH. “Semua penelitian farmasi kita sudah diarahkan kepada produk halal, tidak boleh tidak. Komitmen kami pada 2019 nanti salah satu bentuk pelaksanaan RUU itu bisa terwujud,” tambah Barlian.
Sumber : republika.co.id
Padahal pada tahun 2013, Kemenkes sempat menegaskan bahwa tidak mungkin obat disertifikasi halal.
Kemenkes Sertifikasi Halal Bukan untuk Obat
TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Bina Kefarmasian Maura Linda Sitanggang mengatakan tak mungkin melakukan sertifikasi halal pada obat-obatan. Formulasi sebuah obat begitu komplek. “Kementerian juga belum siap untuk melihat apakah ada unsur halal atau haram pada sebuah obat,” kata Maura di kantor Kementerian Kesehatan, Jumat, 6 Desember 2013.
Jika ada penemuan obat, yang pertama kali dilihat adalah apakah formulasinya lulus tes khasiat keamanan dan mutu. “Itu yang utama.” Penelitian obat sendiri, kata dia, bisa hingga 20 tahun. Jika harus menghilangkan salah satu unsur di kemudian hari, tenaga farmasi akan menemukan kesulitan. “Apalagi bicara soal biologi dan karakteristik unsur obat, ini tak singkat,” kata Maura.
Tenaga ahli, kata dia, bisa saja memilih komponen halal sejak awal pembuatan obat. “Tapi kami akan mengalami kesulitan jika mencari sesuatu yang tak ada alternatifnya,” kata dia. Sebenarnya, ahli farmasi sejak awal bisa menghindari bahan yang tak halal. “Tapi new chemical entity yang ada bukan buatan Indonesia.” Sehingga, pemerintah tak bisa mengontrolnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menolak adanya sertifikasi halal produk farmasi pada Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH). Alasannya, hampir semua obat dan vaksin mengandung babi. “Kemenkes menolak sertifikasi halal itu untuk vaksin dan obat-obatan,” ujar Nafsiah, Selasa lalu.
Ia mencontohkan pada vaksin. Bahan vaksin memang tidak mengandung babi. Namun, katalisatornya mengandung unsur babi. “Jika dinilai kehalalannya, tentu ini tidak halal,” ujar dia. Saat sertifikasi halal itu diterapkan pada obat, ia khawatir vaksin tak boleh diberikan pada tubuh dalam keadaan terdesak. Padahal, tujuan utamanya adalah menyelamatkan nyawa manusia.
Sumber : tempo.co
-
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.