Hi farmasetikers!
Anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati menganggap Kementerian Kesehatan telah membatasi tupoksi BPOM dengan adanya Peraturan Nomor 35 Tahun 2014. Akibatnya, BPOM tak efektif mengawasi vaksin palsu yang sudah 13 tahun beredar di Indonesia. Berikut kutipan beritanya :
BPOM Sulit Awasi Vaksin Palsu karena Terhambat Permenkes
JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati, menilai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengamputasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Akibatnya, BPOM tak efektif mengawasi vaksin palsu yang sudah 13 tahun beredar di Indonesia.
“Sementara BPOM tupoksinya melakukan pengawasan terkait obat dan makanan. Namun, Menkes mengeluarkan Peraturan Nomor 35 Tahun 2014 yang saya bisa katakan mengamputasi tupoksi BPOM. Karena dalam hal ini (vaksin palsu), BPOM itu tidak diizinkan atau diamputasi kewenangannya terkait pengawasan obat di apotek dan pusat-pusat pelayanan kesehatan milik pemerintah,” kata Okky kepada Okezone, Rabu (29/6/2016).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai, dengan adanya aturan tersebut maka terjadi dualisme pengawasan obat. Dalam regulasi itu, pengawasan ada di tangan Kemenkes.
“Karena adanya dualisme inilah mana kala terjadi kasus seperti ini (peredaran vaksin palsu). Kemenkes dan BPOM jadinya saling buang badan. Oleh karenanya, dari hasil raker dan rapat dengar pendapat Komisi IX dengan Kemenkes dan Plt Kepala BPOM, kami minta per 30 Juni agar segera diberikan laporan mengenai hasil penyelidikan bagi kasus vaksin palsu,” ujarnya.
Okky menginginkan Permenkes Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek tersebut segera dicabut.
“Jadi kalau dicabut fungsi Kemenkes sebagai regulator itu ya harusnya sebagai regulator saja, membuat kebijakan. Sementara operator dikembalikan fungsinya kepada BPOM,” tukasnya.
Sumber : okezone.com