Tagged: jamu, obat palsu
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 8 years, 1 month ago by zahran.
-
AuthorPosts
-
October 28, 2016 at 9:13 pm #5053
Hi farmasetikers!
Pihak Kepolisian dan Badan Pengawas Obat Makanan kembali berhasil menemukan pabrik jamu dan obat palsu yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur, Jumat, 28 Oktober 2016.
Obat Palsu yang disita Polda Metrl Jaya dari sebuah toko obat di Pramuka. TEMPO/IngePolisi Gerebek Pabrik Obat Palsu Beromzet Rp 3 M di Cakung
TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan memimpin operasi penggrebekan pabrik jamu dan obat palsu di Cakung, Jakarta Timur, Jumat, 28 Oktober 2016. “Pelaku berinisial RS, 38 tahun, mengaku telah menjual jamu dan obat palsu selama enam bulan terakhir,” kata Iriawan saat ditemui di lokasi, Kompleks Pergudangan Central Cakung, Jakarta Timur.
Menurut Iriawan, RS memproduksi berbagai jenis jamu dan obat palsu yang tidak memiliki izin edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Kepada polisi RS mengaku mengeluarkan modal Rp 15 miliar untuk membuka usaha tersebut. Omsetnya ia mendapatkan keuntungan Rp 3 miliar per bulan.
Polisi menangkap RS hasil dari penyelidikan bersama BPOM selama sepekan. Mereka memperkirakan tersangka tak hanya satu. Polisi masih memburu pemodal sekaligus pemilik pabrik tersebut.
Iriawan curiga pabrik tersebut telah beroperasi sejak lama. Tapi ia masih akan memastikan sejak kapan pabrik itu dibuka. Hal ini untuk menulusuri seberapa besar wilayah edar produk jamu dan obat tersebut.
Dugaannya berbagai jamu, obat kuat, dan obat generik berbagai tipe itu telah diedarkan di sebagian besar daerah di Indonesia. Modus pelaku mengelabuhi konsumen dengan kode unik obat palsu. “Tersangka mempekerjakan 15 orang di pabrik tersebut,” kata dia.
Saat ini kepolisian masih menyidik keterangan tersangka. Polisi menjerat RS dengan Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Polisi juga menyita berbagai barang bukti obat dan jamu palsu. Termasuk bahan baku yang diimpor dari sejumlah negara dan mesin pencetak jamu dan obat.
Sumber : tempo.co
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menunjukan cara pembuatan jamu palsu saat pengungkapan tindak pidana kesehatan, pembuatan serta penjualan obat dan jamu palsu, di Pergudangan Central Cakung, Jakarta, Jumat (28/10). (Liputan6.com/Yoppy Renato)Polda Metro Gerebek 4 Gudang Produksi Jamu dan Obat Palsu
Liputan6.com, Jakarta – Empat gudang besar yang memproduksi obat dan jamu ilegal di Cakung, Jakarta Timur digerebek polisi. Dua gudang ada di komplek pergudangan Centra Cakung Blok F 37, F 38, F 39, serta blok K 50.
Dari gudang ini, 25 orang digelandang ke kantor polisi. Mereka dimintai keterangan soal obat palsu dan ilegal yang diproduksi.
Sementara itu, dua gudang lagi yang ada di kompleks Pergudangan Green Sedayu Biz Park Blok GS 6 No 118 dan 120 serta blok GS 11 No 1. Sebanyak 50 orang juga turut serta dibawa dari gudang produksi jamu oplosan dan ilegal yang mereka produksi.
Keempat gudang tersebut dikendalikan oleh satu orang pengawas. Kapolda Metro Jaya yang turut serta melihat gudang produksi yang sudah diberi garis polisi itu menyebutkan, anggotanya menetapkan satu tersangka dengan inisial RS (38).
“Dia ini (RS) pengawas dan penanggung jawab ke empat gudang ini. Kita masih terus menelusuri hingga ke akarnya, siapa pemodalnya, siapa konsultannya,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, Jumat (28/10/2016).
Gudang ini masih diselidiki polisi siapa pemiliknya. Namun, semua barang yang ada di gudang sudah diberi garis polisi dan diamankan sebagai barang bukti. Dari data kepolisian, 36 mesin produksi disita.
Ratusan ribu obat siap edar, puluhan ribu sachet jamu yang belum dibungkus, ratusan dus jamu siap edar, ratusan karung bahan obat, puluhan tong bahan jamu, ratusan karung bahan pembuatan jamu disita polisi.
“Kejadiannya di Cakung, Selasa tanggal 25 kemarin. Ada 4 gudang di sini, modus operandi pelaku diduga memproduksi atau mengedarkan persediaan farmasi berupa obat penghilang rasa sakit, obat batuk, dan sebagainya. Kemudian ada obat tradisional dalam bentuk jamu yang tidak memiliki izin beredar,” jelas Iriawan.
Belum banyak informasi yang diperoleh polisi. Sebab, tersangka RS masih menjalani pemeriksaan penyidik. Namun, Iriawan menyebut ancaman pidana bagi para pelaku ini sudah ditetapkan jika jaringan mereka terungkap.
“Adapun tindak pidana yang dikenakan adalah tindak pidana kesehatan yang dimaksud dalam Pasal 197 dan Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Iriawan.
Pasal 197 tersebut mengganjar para pelanggar dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. Sedangkan Pasal 198 diganjar hukuman denda Rp 100 juta.
Sumber : liputan6.com
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan, saat meninjau lokasi pabrik obat palsu. (VIVA.co.id/Bayu Nugraha)Pabrik Obat Palsu di Cakung Dikelola Secara Profesional
Karyawan butuh pelatihan khusus untuk mengoperasikan alat produksi.VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan mengatakan, jajarannya akan terus menyelidiki kasus temuan empat pabrik obat dan jamu yang diduga tak berizin dan palsu di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Dari pantauan VIVA.co.id di lokasi, pabrik tersebut berada di pertokoan yang cukup bagus dan berisi peralatan yang cukup canggih.
Polisi berhasil menemukan empat pabrik dengan lokasi yang berdekatan. Ruko yang digunakan sebagai pabrik tersebut cukup besar dan terdiri dari dua lantai.
“Kami akan terus mengembangkan. Kalau kami lihat tadi, mesin-mesin pabriknya itu cukup canggih dan berkualitas,” kata Iriawan kepada wartawan di lokasi kejadian, Jumat, 28 Oktober 2016.
Dia menduga, 15 orang karyawan yang dipekerjakan oleh penanggung jawab bernama RS (38), sudah diberi pelatihan bagaimana cara pembuatan obat.
“Berarti, ada pelatih khusus yang mengajari bagaimana cara pembuatan obat. Berarti, ada konsultan khusus bagaimana cara meracik obat. Saya perintahkan untuk terus dikembangkan, ke mana ujung pangkalnya, siapa pemiliknya, siapa penyandang dana, dan siapa konsultannya,” ujarnya.
Bahkan, dia juga meminta jajarannya agar menyelidiki distribusi obat tersebut, apakah hanya di pasar-pasar atau ke rumah sakit juga.
“Apakah ada keterkaitan dengan RS yang ada, apakah itu RS swasta, poliklinik, puskesmas dan lainnya. Atau penjual obat yang ada di Jakarta dan sekitarnya, seperti di Jalan Pramuka, Glodok, Pasar Kramat Jati, atau tempat-tempat lain yang ada di Indonesia,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, produksi pabrik ini baru berlangsung selama enam bulan. Namun, penyidik tidak langsung percaya begitu saja.
“Kami akan melihat, kapan mereka menyewa gudang tersebut. Kapan mereka membeli gudang tersebut. Kalau melihat mesin yang ada di belakang, kelihatannya cukup lama. Tapi, kalau mesin yang ada di gudang obat kelihatan cukup baru,” ucapnya.
Sumber : viva.co.id
-
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.