Tagged: bedak bayi, industri farmasi, Johnson & Johnson, Obat
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 8 years, 1 month ago by Hafshah.
-
AuthorPosts
-
October 28, 2016 at 10:06 pm #5057
Hai, Farmasetikers!
Seorang wanita di Amerika Serikat menggugat Johnson & Johnson atas kanker rahim yang dideritanya yang dianggap sebagai akibat dari penggunaan bedak bayi produk perusahaan tersebut.
Pic: GettyTEMPO.CO, Washington– Seorang wanita dari California, Amerika Serikat (AS) berhasil memenangkan tuntutan sebesar US$ 70 juta atau Rp 914,5 miliar terhadap produsen farmasi multinasional, Johnson & Johnson (J&J). Deborah Giannecchini, 62 tahun, menggugat J & J terkait produk bedak bayi yang diduga telah menyebabkan dirinya menderita kanker ovarium.
Menurut Giannecchini, ia menggunakan bedak bayi tersebut selama lebih dari empat dekade. Pemakaian beda bayi ini menyebabkan ia menderita kanker ovarium. Dokter mendiagnosa Giannecchini menderita kanker ovarium pada tahun 2012.
Sejak itu ia telah menjalani beberapa operasi dan kemoterapi dan dokter yang merawatnya mengklaim bahwa usianya tidak lama lagi. Ia kemungkinan meninggal dalam dua tahun ke depan.
Dalam gugatannya, Giannecchini menuduh J & J telah bertindak lalai dalam membuat dan memasarkan produk bedak bayinya.
Proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan St. Louis Circuit pada Kamis, 27 Oktober 2016 menghasilkan sebanyak 10 juri dari 12 juri memutuskan untuk memenangkan gugatan Giannecchini. Butuh tiga jam untuk sampai pada putusan itu.
Juri menemukan J & J gagal untuk memperingatkan masyarakat terkait kandungan berbahaya dalam produknya, seperti Shower-to-Shower produk dan Johnson Baby Powder.
Juri lantas memerintahkan J & J membayar ganti rugi sebesar US$ 65 juta atau Rp 849,2 miliar ditambah US$ 2,5 juta atau Rp 32,6 miliar untuk biaya medis dan rasa sakit serta penderitaan Giannecchini selain US$ 2,5 juta ganti rugi dari Imerys Talk, distributor resmi bedak tersebut.
“Kami sangat senang juri melakukan hal yang benar. Mereka sekali lagi kembali menegaskan perlunya Johnson & Johnson untuk memperingatkan masyarakat tentang risiko kanker ovarium yang terkait dengan produknya,” kata Jim Onder, pengacara penggugat.
Juru bicara J & J, Carol Goodrich mengatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan itu dan menyatakan banding atas putusan juri. “Kami sangat bersimpati dengan wanita itu dan keluarganya yang terkena dampak kanker ovarium,” kata Goodrich seperti yang dilansir Metro.UK pada 28 Oktober 2016.
Ini bukan pertama kalinya J & J yang berkantor pusat di New Brunswick, New Jersey, AS alah dalam gugatan yang diajukan pelanggannya terkait penyakit yang disebabkan produknya.
Pada Mei lalu, juri di pengadilan St. Louis memerintahkan perusahaan itu untuk membayar US$ 55 juta (Rp 718,5 miliar) kepada seorang korban di South Dakota. Sebelumnya pada Februari, juri juga memenangkan gugatan sebesar US$ 72 juta (Rp 940,6 miliar) untuk kerabat seorang wanita Alabama yang meninggal karena kanker ovarium.
Sumber:
Woman claiming baby powder gave her cancer awarded £57million
http://www.dailymail.co.uk/wires/ap/article-3880972/Jury-awards-70M-woman-baby-powder-lawsuit.html
-
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.