- This event has passed.
Seminar Nasional : Membedah Urgensi UU Praktik Kefarmasian
June 20, 2021
Apoteker atau farmasis adalah sebuah profesi tenaga kesehatan yang sangat tua setelah profesi kedokteran. Dalam sejarahnya, sejak masa Hipocrates (460-370 SM) yang dikenal sebagai “Bapak Ilmu Kedokteran”, belum dikenal adanya profesi Farmasi.
Seorang dokter yang mendignosis penyakit, juga sekaligus merupakan seorang “Apoteker” yang menyiapkan obat. Semakin lama masalah penyediaan obat semakin rumit, baik formula maupun pembuatannya, sehingga dibutuhkan adanya suatu keahlian tersendiri. Pada tahun 1240 M, Raja Jerman Frederick II memerintahkan pemisahan secara resmi antara Farmasi dan Kedokteran dalam dekritnya yang terkenal “Two Silices”.
Dari sejarah ini, satu hal yang perlu direnungkan adalah bahwa akar ilmu farmasi dan ilmu kedokteran adalah sama. Perkembangannya dari masa ke masa menyebabkan perubahan yang dinamis terhadap konsep praktik kefarmasian, diantaranya adalah perubahan main set dari product oriented menjadi patient oriented kemudian diera industry 4.0 yang juga dikenal dengan Era Disrupsi (Disruption Era) ini juga tidak lepas mempengaruhi konsep praktik kefarmasian.
Belum lagi ditambah dengan perubahan kebijakan kesehatan di Indonesia yang pada 1 januari 2014 resmi menerapkan konsep system jaminan kesehatan nasional berbasis konsep asuransi social serta menunjuk BPJS Kesehatan sebagai operator pelaksana. Konsep JKN ini otomatis juga berpengaruh pada konsep praktik kefarmasian. Karena obat yang menjadi objek pelaksanaan praktik kefarmasian digunakan oleh manusia maupun hewan, maka cakupan praktik kefarmasian menjadi sangat luas dengan beragam fasilitas yang terkait sebagai tempat pelaksanaan praktik kefarmasian.
Ada banyak hal lain yang menjadi kekhasan dari pelaksanaan praktik kefarmasian ini sehingga sangat diperlukan regulasi yang dapat melindungi para professional kefarmasian dan konsep praktik kefarmasian yang mampu menyesuaikan diri dengan kondisi dinamis seperti yang disebutkan diatas. Perkembangan UU Praktik dalam dua dekade yang lalu dimulai saat UU No.24 tahun 2004 tentang praktik kedokteran disahkan, menyusul 10 tahun kemudian kemudian UU No.34 tahun 2014 tentang keperawatan dan UU No.4 tahun 2019 tentang Kebidanan.
Undang-undang ini sangat dibutuhkan untuk perlindungan pelaksanaan praktik kedokteran, keperawatan dan juga kebidanan.
Bagaimana dengan perlindungan praktik Apoteker ?
Apakah perlindungan praktik Apoteker diatur dalam UU Praktik Kefarmasian?
Bagaimana urgensi UU Praktik Kefarmasian bagi Apoteker sebagai professional pelaksana praktik kefarmasian?
Bagaimana dengan perlindungan masyarakat dari praktik kefarmasian illegal?
Apakah benar profesi Apoteker tidak membutuhkan UU Praktik?
Bagaiman proses legislasi RUU menjadi UU? Pertanyaan-pertanyaan diatas mungkin adalah sedikit pertanyaan yang mungkin berseliweran di kepala sejawat sekalian, untuk itu kami kira perlu membuat sebuah seminar national untuk MEMBEDAH URGENSI UU PRAKTIK KEFARMASIAN.
TUJUAN KEGIATAN
1. Memberikan gambaran tentang kondisi professional tenaga kefarmasian dalam pelaksanaan praktik kefarmasian ditengah kondisi yang dinamis dan pesatnya pertkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat.
2. Membedah Urgensi UU Praktik Kefarmasian dengan dinamika kondisi keterkinian di Indonesia.
3. Memahami proses legislasi sebuah UU.
PEMBICARA KEYNOTE SPEAKERS
1. Brigjen Pol (P) Drs.apt. H, Mufti Djusnir,M.Si
Ketua Masyarakat Farmasi Indonesia Kabid Advokasi PP Ikatan Apoteker Indonesia Kelompok ahli BNN RI bidang pencegahan.
2. apt. Emanuel Melkiades Laka Lena,S.Si
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI
3. apt. drs. H. Chairul Anwar
Anggota Komisi II DPR RI Wakil Ketua Umum PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)
SPEAKERS:
1. apt. drs. Nurul Falah Eddy Pariang
Ketua Umum PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). *dalam konfirmasi
2. apt. Hasan Ismail, S.Farm., MM
Presidium Farmasis Indonesia Bersatu (FIB).
3. Dr. apt. Mahdi Jufri, M.Si.
Dekan Fakultas Farmasi Universitas Indonesia Pengurus Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI)
4. apt. Drs.Suhartono,M.Farm
Kabid Organisasi PP Hisfarma Ikatan Apoteker Indonesia Ketua Apoteker Praktik Mandiri Indonesia (APMI)
5. apt. Sudarsono, S.Si., M.Sc
Ketua PD Hisfarsi Bangka Belitung 4. MODERATOR Apt. Fidi Setyawan,S.Farm., M.Kes. Dosen Farmasi IIK Strada Indonesia E.
Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Kegiatan ini diselenggarakan pada
Hari/tanggal : Minggu, 20 Juni 2020 Waktu : 09.00 – selesai Tempat : Virtual Via Kelasmedis
http://kelasmedis.com/UUPraktikKefarmasian