Tagged: badan pom, bpom, obat ilegal, obat tradisional
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 7 years, 8 months ago by farmasetika.com.
-
AuthorPosts
-
December 30, 2016 at 6:13 am #5777
Hi farmasetikers!
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beserta Dinkes dan Polres Kabupaten Bungo kembali mengamankan 1 kontiner muatan obat-obatan tanpa izin.Kepala BPOM Jambi Ujang Supriatna via ponselnya menjelaskan bahwa mendapatkan laporan adanya obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di salah satu gudang di kawasan jalan lintas padang-bungo, sehingga tim langsung mengecek ke gudang. Di sana tim mendapatkan 1 truk Tronton dan dua truk kecil bermuatan obat-obatan tradisional tanpa izin.
” Madu Klanceng, Raja Tawon, Mahkota Dewa, Kunci Mas, Tawon Klenceng, Madu Klanceng dan Pronojiwo. Jumlah temuan kurang lebih 1.950 doos (24.300 botol),”ujarnya kamis (29/12/16).
Dari hasil temuan tersebut pelaku akan dijerat dengan UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Guna melakukan penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku dan barang bukti berada di Kantor BPOM Jambi, sedangkan untuk estimasi nilai barang yang berhasil diamankan bernilai Rp.372 juta.
Sumber : Lensajambi.com
Berikut selengkapnya dari akun resmi Badan POM RI (@BPOM_RI)
1. BPOM beserta Dinkes dan Polres Kabupaten Bungo kembali mengamankan 1 kontiner muatan obat-obatan tanpa izin.
2. Kepala BPOM Jambi Ujang Supriatna menjelaskan bahwa mendapatkan laporan adanya obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat
3. pada salah satu gudang di kawasan jalan lintas padang-bungo,
4. sehingga tim langsung mengecek ke gudang.
4. Di sana tim mendapatkan 1 truk Tronton dan dua truk kecil bermuatan obat-obatan tradisional tanpa izin.
5. Madu Klanceng, Raja Tawon, Mahkota Dewa, Kunci Mas, Tawon Klenceng, Madu Klanceng dan Pronojiwo.
6. Jumlah temuan #ObatIlegal kurang lebih 1.950 doos (24.300 botol).
7. Dari hasil temuan tersebut pelaku akan dijerat dengan UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
8. Guna melakukan penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku dan barang bukti #ObatIlegal berada di Kantor BPOM Jambi.
9. sedangkan untuk estimasi nilai barang atau #ObatIlegal yang berhasil diamankan bernilai Rp.372 juta. -
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.