Tagged: besi tipis dalam tablet, bpom, klarifikasi bpom, media sosial, Obat, tablet
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 8 years, 1 month ago by Hafshah.
-
AuthorPosts
-
October 4, 2016 at 9:14 am #4556
Hai, farmasetikers!
Belakangan ini beredar foto besi tipis dalam tablet di beberapa media sosial. Berikut ini klarifikasi BPOM mengenai hal tersebut.
JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, foto obat berbentuk tablet yang beredar melalui pesan berantai di media sosial maupun aplikasi dengan judul “hati-hati ada besi tipis dalam obat”, tidak jelas identitasnya sehingga tidak dapat ditindaklanjuti oleh BPOM.
“Foto tablet yang mengandung logam yang beredar di media sosial tidak jelas identitasnya sehingga tidak dapat ditindaklanjuti oleh Badan POM,” papar keterangan resmi BPOM, yang dikutip dari laman pom.go.id, Senin (3/10/2016).
Keterangan BPOM disebutkan, setia produk obat yang beredar di Indonesia harus mendapatkan izin edar dari Badan POM agar dapat dijamin keamanan, khasiat dan mutu obat, dengan salah satu persyaratannya adalah penerapan CPOB (Cara Produksi Obat yang Baik).
Penerapan CPOB yang dilakukan oleh industri farmasi termasuk pengawasan mutu (Quality Control) dan pemastian mutu (Quality Assurance) merupakan serangkaian proses sebelum, selama dan setelah proses produksi untuk menjamin mutu sesuai dengan standar, termasuk didalamnya mencegah kontaminasi cemaran fisik, kimia atau biologi yang tidak diinginkan.
“Setiap peredaran obat mengikuti CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik) agar obat tetap konsisten memenuhi ketentuan yang sudah disetujui sampai ke pasien atau masyarakat,” katanya.
Sebagai perlindungan kepada masyarakat, papar keterangan itu, Badan POM akan terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat.
Meurut BPOM, kasus serupa pernah terjadi di 2011, yang diperoleh dari pengaduan seorang konsumen ke Balai Besar POM di Semarang Januari 2011. Pengaduan dilengkapi dengan identitas produk yang jelas termasuk nama produsen.
Atas pengaduan itu, BPOM langsung menginspeksi industri farmasi tersebut. Dari hasil inspeksi, industri farmasi diberikan sanksi peringatan dan diminta untuk menarik produk yang terbukti mengandung logam.
Terhadap Corrective Action Preventive Action (CAPA) yang disampaikan oleh industri farmasi, dilakukan verifikasi efektivitas CAPA terkait temuan tablet yang mengandung logam pada inspeksi rutin.
“Berdasarkan hasil inspeksi dan evaluasi CAPA terkait temuan tablet yang mengandung logam, industri farmasi tersebut telah melakukan perbaikan, yaitu meningkatkan frekuensi pemeliharaan peralatan dan memperketat pemeriksaan kontaminasi logam menggunakan alat pendeteksi logam menjadi 3 (tiga) kali terhadap semua produk tablet yang diproduksi,” ujar keterangan BPOM.
BPOM juga meminta masyarakat agar tetap waspada saat membeli obat. Masyarakat agar membeli obat di tempat resmi dan melakukan cek terhadap kemasan, izin edar, label dan kedaluwarsa.
“Penggunaan obat yang benar dapat ditanyakan kepada dokter atau apoteker, dan masyarakat agar tidak perlu resah dengan informasi yang menyesatkan berupa pesan berantai yang dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas keterangan itu.
Pengaduan terhadap produk dapat disampaikan kepada Badan POM dengan memberikan informasi lengkap berupa sumber ditemukan produk dan identitas produk yang dapat disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter: @bpom_ri, Facebook: Bpom RI atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Sumber:
-
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.