- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 7 years, 10 months ago by zahran.
-
AuthorPosts
-
February 13, 2017 at 7:25 pm #6315
Hi farmasetikers!
Menkes: Pasien Berhak Dapat Pilihan Obat Alternatif
Lewat apoteker, masyarakat bisa dibantu saat memilih obat
VIVA.co.id – Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek dan Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Syarkawi Rauf, menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk komitmen dalam pencegahan dan penanganan praktik monopoli tidak sehat. Komitmen ini sebagai penegasan dalam persaingan usaha sehat di industri farmasi dan fasilitas kesehatan.
Industri kesehatan seperti farmasi, pelayanan kesehatan, pemenuhan fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) serta pembiayaan kesehatan, dalam pelaksanaannya memungkinkan adanya praktik monopoli semu. Terlebih, banyak monopoli yang dikaitkan dengan harga obat yang melambung tinggi.
“Obat ini butuh penelitian yang tidak mudah karena menyangkut keamanan manusia. Perlu riset hingga aman. Tentu dunia industri menjadikan ini suatu persaingan dalam harga,” ujar Nila di Gedung Kemenkes RI, Jakarta, Jumat 10 Februari 2017.
Nila mendorong adanya kesepahaman ini agar terwujud koordinasi kebijakan persaingan serta sosialisasi prinsip-prinsip yang sehat. Sebab, pembiayaan obat menjadi salah satu yang utama dalam kebutuhan di bidang kesehatan.
“Pengawasan pada pemberian obat generik dan branded generic akan lebih ditingkatkan. Sekiranya dengan tercapainya kesepahaman ini, tentu manfaat penyuluhan terkait obat dalam konten yang sama dan dengan perbedaan harganya, memberi keleluasaan pada pasien untuk memilih,” tegas Nila.
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf juga menekankan agar pemberian harga obat bisa diturunkan melalui pilihan jenis obat dalam konten yang sama untuk pasien. Ia berharap, apoteker bisa memberikan penyuluhan yang tepat pada pasien, agar tidak lagi menjadi kendala dalam pengobatan.
“Apoteker sekiranya bisa memberikan alternatif terhadap jenis obat dengan konten sama dan harga berbeda, tanpa terpaku resep dokter. Harapannya, harga masing-masing obat di tiap klasifikasinya, bisa seimbang dan lebih murah untuk pasien,” ujar Syarkawi.
Sumber : viva.co.id
Kemkes : pasien berhak diberikan pilihan menebus obat
Jakarta (ANTARA News) – Pasien berhak diberikan pilihan serta informasi mengenai harga saat menebus obat yang diresepkan oleh dokter, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2015 tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang di Jakarta, Jumat, mengatakan apoteker memiliki tugas memberikan konseling tentang obat serta informasi harga obat sebagai opsi alternatif saat pasien menebus resep.
Dalam Permenkes Nomor 98 Tahun 2015 disebutkan bahwa pemberian informasi harga eceran tertinggi obat bertujuan menjamin keterjangkauan harga obat dan upaya dalam memenuhi akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat.
Hal sama ditekankan oleh Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf dalam nota kesepahaman dengan Kementerian Kesehatan dalam pencegahan dan penanganan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di bidang kesehatan.
Syarkawi menuturkan apoteker bisa memberikan alternatif obat yang kontennya sama pada pasien dengan resep dokter dalam upaya pemenuhan keterjangkauan harga obat.
“Ini kemajuan yang luar biasa. Selama ini yang sangat dominan menentukan (membeli obat) kan dokter. Ibu menteri (melalui Permenkes Nomor 98 Tahun 2015) mendorong supaya di apoteker pasien bisa mendapat informasi tambahan,” kata Syarkawi.
Dia menjelaskan, ketika seorang pasien diberikan resep obat untuk ditebus di apotek dengan harga yang cukup tinggi, apoteker bertugas memberikan informasi mengenai opsi obat dengan konten yang sama namun harga yang lebih terjangkau untuk dibeli oleh pasien.
Untuk memastikan apoteker melakukan tugasnya tersebut, Linda mengatakan Dinas Kesehatan tiap daerah wajib melakukan pengawasan dan pembinaan.
“Dinas kesehatan juga wajib melakukan pembinaan dan mereka sewaktu-waktu akan turun untuk membina bagaimana pelayanan kefarmasian yang baik dan benar dilakukan, termasuk memberikan informasi,” ujar Linda.
Linda menuturkan peraturan pemberian informasi tersebut sudah efektif berjalan seiring adanya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kebanyakan sekarang dengan adanya JKN jadi sudah ada pilihan-pilihan lain yang sudah pada track yang benar,” kata dia.
Sumber : antaranews.com
-
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.