Tagged: apoteker, covid-19, obat corona, resep palsu
- This topic is empty.
-
AuthorPosts
-
July 22, 2021 at 12:16 pm #49061
Dear Farmasetikers!
Polisi membongkar praktik penimbunan dan penjualan obat COVID-19 di atas harga eceran tertinggi (HET). Bahkan disparitas harga obat yang dijual pelaku berkali-kali lipat lebih tinggi dari HET.
Ada lima tersangka yang dibekuk personel Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar di bawah pimpinan Kasubdit I AKBP Andry Agustiano. Kelima tersangka yakni ESF, MH, IC, SM dan NH.
Beberapa modus yang dilakukan pelaku antara lain berpura-pura sebagai apoteker, melalui resep palsu, hingga penjualan online atau daring.
Libatkan Apoteker, Tersangka Jual Obat di Atas HET Bisa Kena Denda Rp2 miliar
GEDEBAGE, AYOBANDUNG.COM — Polisi berhasil menangkap lima tersangka penjual obat di atas harga eceran tertinggi (HET) dan tanpa resep dokter di tengah pandemi Covid-19.
Bermotifkan keuntungan besar di tengah kegentingan kelangkaan obat, dari lima tersangka itu salah satunya adalah apoteker.
Kabid Humas Polda Jabar Kompes Pol. Erdi Chaniago mengungkapkan, dari penjualan obat selama tiga hari terhitung 12 sampai 14 Juli 2021, kelima tersangka meraup keuntungan mencapai Rp54.937.000.
Karena kejahatan ini, kata Erdi, kelima tersangka dapat dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Undang-undang (UU) No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang No.6 tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan kepurusan Menkes tentanf HET obat di tengah pandemi Covid-19 dan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Modus yang kedua, kata Yaved, adalah dengan menggunakan resep palsu.
“Belinya di apotek-apotek pinggiran,” lanjutnya
Adapun modus yang ketiga, Yaved mengatakan, pelaku juga memanfaat transaksi daring atauonline demi mendapatkan keuntungan.
“Jaringan ini bergerak lintas daerah, sampai ke Kota Bogor,” ucapnya.
Sebelumnya, kelima tersangka ini melancarkan aksi penjualan di lima tempat yang tersebar di Jawa Barat.
“Di daerah Padalarang di Jalan Industri, tiga tempat di Kota Bandung, yaitu di Jalan Mustika Raya dan Komplek Preanger Regency di Ujung Berung, dan satu lagi di Batuhulung daerah Kota Bogor,” tutupnya. [*]
Sumber ayobandung.com
Jual Obat Harga Selangit, Pemilik 2 Apotek di Bandung Diperiksa Polis
Bandung: Beberapa hari belakangan terjadi kelangkaan obat-obatan dan vitamin terapi covid-19 di apotek-apotek sejumlah daerah. Kelangkaan ini dipicu tingginya kasus positif terpapar covid-19 di tanah air yang terus meningkat.
Untuk mengecek ketersediaan obat dan mengantisipasi terjadinya permainan harga Tim Gabungan Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Jawa Barat menyidak sejumlah apotek.
Polisi menemukan dua apotek yang menjual vitamin dan obat-obatan penyembuhan covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Seperti diketahui, Kemenkes nemenatapkan harga jual obat Invermectin yaitu Rp7.500 ribu.
Namun, kedua apotek tersebut menjual obat Invermectin dengan harga Rp10.000 ribu bahkan ada yang menjual hingga Rp500.000 ribu.
Petugas langsung mendata obat yang sedang banyak dicari masyarakat untuk penyembuhan covid-19. Hasilnya, polisi menemukan banyak obat-obatan yang sudah menipis stoknya atau bahkan habis.
“Kalau ada yang menjual (Ivermectin) lebih dari Rp7.500 akan kita lakukan penegakan hukum,” jelas Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang.
Menurut Adanan, pihaknya telah mengamankan pemilik kedua apotek tersebut dan langsung dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kita sudah ada beberapa temuan apotek. Kemudian, pengurusnya kita panggil,” katanya. (Aulya Syifa)
Sumber medcom.id
Polda Jabar Tangkap 5 Pelaku Penimbun-Penjual Obat Corona di Atas HET
Foto: Polisi perlihatkan barang bukti obat COVIID-19 yang ditimbun dan dijual mahal (Dony Indra Ramadhan/detikcom
Bandung -Polisi membongkar praktik penimbunan dan penjualan obat COVID-19 di atas harga eceran tertinggi (HET). Bahkan disparitas harga obat yang dijual pelaku berkali-kali lipat lebih tinggi dari HET.
Ada lima tersangka yang dibekuk personel Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar di bawah pimpinan Kasubdit I AKBP Andry Agustiano. Kelima tersangka yakni ESF, MH, IC, SM dan NH.
Mereka ditangkap berdasarkan 5 laporan polisi (LP) berbeda. Penangkapan kelimanya dilakukan di tempat dan waktu berbeda.
“Kasus ini menjadi krusial. Pengungkapan jaringan penjual obat yang dijual di atas HET dan tentunya tanpa izin edar,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Arif Rahman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (21/7/2021).
Obat-obatan COVID-19 yang ditimbun dan dijual kembali lebih mahal di antaranya Avigan 200mg, Favikal 200mg hingga Oseltamivir 75mg. Jenis-jenis obat itu disita polisi dengan rincian 104 tablet Avigan, 300 butir tablet Favikal, 7 box berisi 70 tablet Oseltamivir, 1 box Avigan dan 5 box Avigan.
Disparitas harga jualnya sangat tinggi. Contohnya Avigan, itu biasa Rp 2,6 juta dijual hingga Rp 10 juta,” tutur Arif.
Arif mengatakan berbagai modus operandi dilakukan oleh para pelaku dari mulai menggunakan modus berlatarbelakang apoteker, resep palsu hingga penjualan online.
“Jadi mereka menimbun lalu dijual kembali di atas HET. Kemudian menggunakan resep palsu. Ini koreksi kita, semua dimohon apotek-apotek lebih hati-hati karena mereka membeli di apotek pinggiran,” kata dia.
Menurut Arif, jaringan ini merupakan jaringan antar daerah. Hal ini terbukti saat obat yang dibeli di Bandung, kemudian dijual ke Bogor.
“Pada umumnya mereka ini masing-masing berdiri sendiri, terpisah di beberapa titik,” katanya.
Berdasarkan pengakuan, mereka menimbun dan menjual kembali dengan harga mahal lantaran melihat kondisi di lapangan. Mereka, kata Arif, memanfaatkan kondisi lonjakan kasus.
“Tentunya tersangka ini melihat perkembangan di man masyarakat membutuhkan ada harga yang berapapun akan dibeli. Itu membuat mereka tertarik,” katanya.
Dalam kasus ini, kelimanya dijerat Pasal 196, Pasal 197, Paslal 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Atau Pasal 62 ayat (1) , Pasal 10 huruf Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.
Sumber detik.com
Modus Komplotan Penimbun Obat Covid-19 di Jabar, Jadi Apoteker hingga Resep Palsu
KOMPAS.com – Komplotan penimbun obat Covid-19 berhasil ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Lima orang terduga pelaku telah diamankan di tempat yang berbeda. Kelima terduga pelaku itu berinisial ESF, MH, IC, SM, dan NH.
Menurut Direktur Reskrim Polda Jabar Kombes Arif Rahman, para pelaku menggunakan segala modus untuk menjual obat-obat yang diduga ilegal itu.
Beberapa modus yang dilakukan pelaku antara lain berpura-pura sebagai apoteker, melalui resep palsu, hingga penjualan online atau daring.
“Pengungkapan jaringan penjual obat yang dijual di atas HET dan tentunya tanpa izin edar,” kata Arif di Mapolda Jabar Kota Bandung, seperti dikutip Antara, Rabu (21/7/2021).
Menurut Arif, salah satu obat Covid-19 jenis Avigan dijual pelaku hingga Rp 10 juta.
Biasanya, kata Arif, obat Avigan 200 mg hanya dijual dengan harga Rp 2,6 juta.
Selain itu, komplotan itu diduga menjual obat-obatan ilegal itu ke daerah sekitar Bandung hingga Bogor.
Namun, bukti kuat yang ditemukan polisi adalah obat yang dijual di Bandung itu ternyata dijual lagi di Bogor.
“Ini koreksi kita, semua apotek dimohon lebih hati-hati karena mereka membeli di apotek pinggiran,” ucap dia.
Imbauan polisi
Dari kasus itu, polisi meminta pengusaha apotek untuk lebih waspada.
Adapun para pelaku akan dijerat Pasal 196, Pasal 197, dan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Para pelaku juga terancam melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara. (Abba Gabrillin).
Sumber kompas.com
Share this! -
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.