Tagged: obat kedaluwarsa, puskesmas
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 5 years, 4 months ago by farmasetika.com.
-
AuthorPosts
-
August 21, 2019 at 8:13 am #17032
Hi farmasetikers!
Seorang Apoteker diketahui memberikan obat keduluarsa kepada ibu hamil di salah satu Puskesmas. Ibu hamil tersebut melaporkan ke pihak berwajib, mediasi berjalan tetapi jalur hukum tetap diproses.Ibu Hamil Diberi Obat Kedaluwarsa, Kepala Puskesmas Sebut karena Kelalaian Petugas
JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan Dr. Agus Arianto Haryoso mengatakan petugasnya lalai sehingga salah memberikan obat kedaluwarsa kepada ibu hamil bernama Nova Sri Wahyuni di Puskesmas Kamal Muara. Adapun, Agus merupakan kepala puskesmas yang sekaligus membawahi Puskesmas Kamal Muara.
“Kemungkinan pada saat itu saja petugas kami dalam keadaan kelalaian pada hari itu saja,” kata Agus di Puskesmas Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (16/8/2019). Agus kemudian menjelaskan standar operasional prosedur pemberian obat bagi petugas farmasi. Ia mengatakan petugas farmasi akan mengambil resep yang diberikan. Setelah membaca resep tersebut, petugas akan melihat ke daftar obat yang terdapat di apotek puskesmas lalu mengambil obat di rak.
“Kemudian petugas farmasi melihat di situ sudah dilabel. Harusnya sudah dilabel bahwa ini sebentar lagi kedaluwarsa, ini masih lama kedaluwarsanya. Terus dia kemudian mengecek lagi tanggalnya terus disampaikan kepada pasien, kemudian diinformasikan penggunaan obatnya dan kegunaannya untuk apa,” ujar Agus.
Kata Agus, obat yang diberikan kepada Novi sebenarnya sudah ditandai sebagai obat yang sudah kedaluwarsa. Obat tersebut sebenarnya juga sudah dipisah.
“Namun hari itu rupanya dia (apoteker) lalai untuk mengambil di wadah yang ternyata itu sudah dipakai (diberikan),” tuturnya. Sementara itu saat ditemui di kediamannya yang tak jauh di Puskesmas, Novi mengatakan pihak puskesmas juga mengakui telah memberikan obat kedaluwarsa. Apoteker puskesmas itu juga langsung mendatangi rumahnya untuk meminta maaf.
“Pas saya tanya ‘kami minta maaf itu kelalaian kami, sebenarnya obat yang sudah digaris biru kemasan itu sudah seharusnya dimusnahkan, enggak boleh ke tangan pasien’,” jelas Novi.
Novi lalu memperlihatkan gambar obat kadaluarsa yang sempat ia foto sebelum diserahkan ke polisi sebagai barang bukti. Dalam foto tersebut terlihat bahwa tanggal kedaluwarsa obat itu diberi tanda biru. Berdasarkan tanda yang tertera di bungkusnya, obat sudah kedaluwarsa sejak April 2019. Dibawah tanda tersebut, Kompas.com melihat bahwa ada angka “2×1”. Novi membenarkan bahwa angka tersebut dibuat pada hari pemberian obat. Kuasa hukum Novi, Pius Situmorang juga mengatakan tanda 2×1 itu tak hanya ada di satu strip obat, melainkan 3 strip obat yang diterima kliennya. Adapun masing-masing strip obat tersebut berisi 12 obat vitamin B6. Kasus ini dibawa Novi ke jalur hukum. Puskesmas Kamal Muara dilaporkan ke Polsek Penjaringan dengan Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999. Laporan ini tercatat dengan nomor LP 940/K/VIII/2019/SEK PENJ.
Sumber ; kompas.com
Ibu Hamil Trauma Minum Obat Setelah Diberi Obat Kedaluwarsa
AKARTA, KOMPAS.com – Novi Sri Wahyuni (21), ibu hamil yang mendapat obat kedaluwarsa dari Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, mengaku kini trauma mengonsumsi obat. Hal itu disampaikan suami Novi, Bayu Randi Dwitara (19), kepada wartawan di kediamannya di Kamal Muara, Senin (19/8/2019).
“Dia jadi takut minum obat, cuma saya bujuk, jangan dipikirin, sudah minum aja,” kata Bayu. Novi saat ini mengonsumsi obat yang dia terima dari RS BUN setelah mengonsumsi obat kedaluwarsa dari Puskesmas Kamal Muara. Selain takut minum obat, Novi juga sering melamun setelah kejadian tersebut.
“Ya sekarang sering bengong, sering melamun gitu,” ujar Bayu. Novi sendiri mengaku kini tak lagi merasakan pusing, mual, dan muntah setelah minum obat dari RS BUN. Namun dirinya masih merasa sakit dibagian perut.
“Masih melilit sakitnya, masih ngerasain gitu, kayak orang mules,” ujar Novi.
Novi mendapat tiga strip obat kedaluwarsa saat mengontrol kandungannya di Puskesmas Kamal Muara pada Selasa pekan lalu. Novi sempat mengonsumsi dua butir vitamin B6 kedaluwarsa itu sebelum menyadari bahwa obat tersebut sudah kedaluwarsa. Ia sadar karena rasa penasarannya akan garis biru yang terdapat pada obat tersebut. Setelah ia teliti, ternyata dibawah tinta biru itu tertulis bahwa obat yang ia terima kedaluwarsa sejak bulan April 2019.
Seingatnya pada bulan lalu ia juga mengonsumsi sebanyak 36 butir obat yang ditandai garis biru. Namun bungkus obat tersebut sudah ia buang sehingga ia tidak dapat membuktikan apakah obat itu juga kedaluwarsa atau tidak. Kasus itu sudah dilaporkan Novi ke Polsek Metro Penjaringan terkait dugaan pelanggaran Pasal 8 Undangan-Undang RI Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
sumber : kompas.com
Begini Rupa Obat Kedaluwarsa yang Diberikan Puskesmas Kamal Muara kepada Seorang Ibu Hamil
JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang ibu hamil bernama Novi Sri Wahyuni mendapatkan obat berupa vitamin B6 kedaluwarsa dari Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Ketika wartawan mengunjungi kediamannya yang tak jauh dari lokasi Puskesmas pada Jumat (16/8/2019), Novi menunjukkan gambar obat kedaluwarsa yang diberikan pihak Puskesmas kepada dirinya.
Dalam gambar tersebut terlihat tanggal kedaluwarsa dicoret dengan spidol biru. Cukup sulit untuk melihat angka yang tertutup tinta spidol tersebut.
Namun setelah dilihat lebih teliti, terlihat bahwa obat itu sudah kedaluwarsa sejak April 2019.
Tepat di bawah coretan tanggal kedaluwarsa juga terlihat angka 2×1, yang artinya obat itu harus dikonsumsi dua butir dalam sehari.
Ketika ditanya kapan tanda “2×1” itu dibuat, Novi menjawab, tanda itu ditulis apoteker puskesmas sesaat sebelum obat itu diberikan pada Selasa (13/8/2019).
Kuasa hukum Novi, Pius Situmorang mengatakan, tanda 2×1 yang ada di bawah coretan kedaluwarsa itu tertera pada tiga strip yang diterima kliennya.
“Obat itu sudah disita Polisi dijadikan sebagai barang bukti,” ujar Pius.
Sementara itu, pihak Puskesmas mengkonfirmasi bahwa obat yang kedaluwarsa telah ditandai dengan coretan biru seperti yang diterima Novi.
“Iya sudah ditandai dan sudah dipisahkan. Namun hari itu rupanya dia (apoteker) lalai untuk mengambil di wadah yang ternyata itu sudah dipakai,” kata Dr. Agus Arianto Haryoso, Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan yang membawahi Puskesmas Kamal Muara terpisah.
Agus sempat menunjukkan lokasi di mana obat yang masih layak konsumsi dengan obat yang sudah kedaluwarsa.
Obat yang masih layak pakai diletakkan di laci-laci kecil yang ada di ruangan Apotek Puskesmas.
Sementara obat yang kedaluwarsa seharusnya diletakkan di ruang terpisah dan letaknya di atas rak-rak dengan ketinggian kira-kira 2,5-3 meter.
Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta utara Yudi Dimyati menduga ada kemungkinan bahwa tiga strip obat kedaluwarsa itu terselip diantara obat-obat lainnya.
“Nah ini apakah terselip atau bagaimana, jadi bukan berdus-dus atau tiga boks,” ucap Yudi.
Adapun kasus ini diadukan Novi ke Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara. Seluruh obat kadaluarsa yang diterima Novi telah disita oleh kepolisian sebagai barang bukti.
Sumber ; kompas.com
Apoteker yang Beri Obat Kedaluwarsa untuk Ibu Hamil Akan Diperiksa
JAKARTA, KOMPAS.com – Aparat kepolisian akan segera memeriksa apoteker yang memberikan obat kedaluwarsa kepada ibu hamil di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Rencana kalau enggak salah besok,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, di kantornya, Selasa (20/8/2019). Budhi menambahkan, pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi terkait kasus tersebut, di antaranya suami korban dan pihak Puskesmas Kamal Muara. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari rumah sakit mengenai pengaruh obat kedaluarsa yang diterima korban.
“Dari proses penyelidikan yang dilakukan memang kami menduga ada kelalaian yang dilakukan oleh pihak puskesmas, di mana… ada obat-obat yang mau di disposal ya memang sudah kedaluarsa tapi karena mungkin masih berada di situ sehingga pada saat ada orang yang menebus obat itu masih tercampur dengan obat yang sudah kedaluarsa,” kata dia.
Budhi juga menyampaikan, pihaknya telah menyita barang bukti berupa sisa obat yang diterima Novi serta beberapa sampel obat yang ada di Puskesmas Kamal Muara. Novi mendapat tiga strip obat kedaluwarsa saat mengontrol kandungannya di Puskesmas Kamal Muara pada Selasa lalu. Novi sempat mengonsumsi dua butir vitamin B6 kedaluwarsa itu sebelum menyadari bahwa obat tersebut kedaluwarsa. Ia mengetahui itu kedaluwarsa setelah ia memeriksa garis biru yang terdapat pada obat tersebut. Setelah diteliti, ternyata dibawah tinta biru itu tertulis bahwa obat yang ia terima kedaluwarsa sejak April lalu. Seingat Novi, bulan lalu ia juga mengonsumsi 36 butir obat yang ditandai garis biru. Namun bungkus obat tersebut sudah dibuang sehingga ia tidak dapat membuktikan bahwa obat itu juga kedaluwarsa.
Sumber : kompas.com
Kasus Obat Kedaluwarsa untuk Ibu Hamil, Mediasi Tertutup hingga Puskesmas Bungkam
JAKARTA, KOMPAS.com – Puskesmas Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara melakukan mediasi dengan pihak korban ibu hamil yang menerima obat kedaluarsa pada Senin (19/8/2019).
Mediasi tersebut berlangsung di Kelurahan Kamal Muara pada pukul 15.00 WIB hinggap pukul 17.00 WIB di ruangan Lurah Kamal Muara. Dalam kesempatan ini tampak hadir Suami korban, Bayu Rendi Dwitara (19) beserta tim kuasa hukumnya, Kasudin Kesehatan Jakarta Utara Yudi Damyati, Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan yang mewakili Puskesmas Kamal Muara Dr. Agus Ariyanto Haryoso, Lurah Kamal Muara Helwin Ginting, beserta sejumlah orang berseragam Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Saat mediasi akan dimulai, awak media dihalangi masuk oleh salah seorang PNS yang ada di ruangan tersebut. Namun, Kompas.com mengatakan bahwa ingin menyaksikan jalannya mediasi tersebut.
Helwin lalu sempat mempersilakan awak media untuk menyaksikan proses mediasi tersebut. Namun beberapa saat kemudian, PNS yang tadi menghalangi kembali melarang awak media untuk berada di ruangan tersebut.
“Yang tidak berkepentingan silakan keluar,” ucapnya.
Akhirnya, setelah mengambil gambar, awak media pun meninggalkan ruangan Lurah tersebut dan menunggu jalannya mediasi di luar ruangan. Pintu ruangan lalu dihalangi kursi serta dua orang PNS sambil berdiri dari dalam. Di luar ruangan tak terdengar apa yang dibicarakan kedua belah pihak.
Dua jam mediasi berlangsung, Kasudinkes Jakarta Utara meninggalkan ruangan tersebut. Awak media langsung mendekatinya dan meminta keterangan namun ia menolak untul berbicara. “Ke Puskesmas (Kecamatan Penjaringan) Saja, Puskesmas yang tanda tangan,” kata Yudi.
Setelah Yudi meninggalkan kantor Kelurahan, Bayu dan kuasa hukumnya lalu keluar ruangan tersebut sambil membawa sebuah dokumen yang berisikian perjanjian hasil mediasi tersebut.
Ia kemudian memperlihatkan isi perjanjian tersebut. Terdapat dua poin yang disepakati dalam perjanjian tersebut. Berikut isi kesepakatan tersebut:
1. Pihak pertama (Puskesmas Kelurahan Kamal Muara) akan menemani (antar jemput) pihak kedua (korban) untuk dilakukan pemeriksaan rutin kandungan ke dokter spesialis kandungan di Rumah Sakit Umum Daerag Cengkareng setiap bulannya sampai dengan proses persalinan dan tanpa biaya apapun.
2. Pihak pertama memfasilitasi proses pembuatan BPJS kesehatan pihak kedua.
Kesepakatan itu di tanda tangani oleh Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan Dr. Agus Ariyanto Haryoso, tiga orang kuasa hukum Novi yakni Pius Situmorang, Roberto Manuring dan Edi Sabara.
Selain itu terdapat dua orang saksi yang menandatangani perjanjian tersebut yakni Kasudinkes Jakarta Utara, Yudi Damyati dan ketua RW 01 Kamal Muara Sadin B.
Setelah itu beberapa PNS yang menghadiri mediasi tersebut keluar namun tidak mau berkomentar.
Terakhir Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan Agus keluar. Tetapi, dia uga tidak mau mengomentari perjanjian tersebut.
“Nanti Dinas (Kesehatan) yang akan menyampaikan,” ujarnya sambil meninggalkan lokasi.
Adapun kasus ini berawal dari korban bernama Novi Sri Wahyuni (21) melaporkan Puskesmas Kamal Muara ke Polsek Penjaringan karena mengaku diberikan obat kedaluwarsa oleh Puskesmas.
Obat berjenis vitamin B6 itu diberikan saat Novi mengontrol kandungannya di Puskesmas tersebut. Sempat mengkonsumsi dua tablet akhirnya ia menyadari bahwa obat yang dikonsumsinya sudah kedaluwarsa.
Pihak Puskesmas Penjaringan juga telah mengakui telah memberikan obat kedaluwarsa tersebut kepada Novi.
Sumber ; kompas.com
Puskesmas Beri Ibu Hamil Obat Kedaluwarsa, Apa Bahayanya jika Dikonsumsi?
KOMPAS.com – Kasus ibu hamil Novi Sri Wahyuni yang mendapatkan obat vitamin B6 kedaluwarsa dari Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, masuk ke ranah hukum. Novi melaporkan pihak puskesmas ke Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam kondisi hamil, seseorang harus lebih waspada terhadap segala sesuatu yang dikonsumsinya, apalagi obat-obatan.
Tak sembarang obat dapat dikonsumsi ibu hamil. Lebih aman jika ibu hamil berkonsultasi dengan dokter jika ingin mengonsumsi obat tertentu. Lantas, seberapa bahaya obat kedaluwarsa jika dikonsumsi?
Pada 28 Agustus 2014, seorang dokter penyakit dalam dan asisten profesor obat di University Emory Atlanta, Sharon Bergquist, menjelaskan mengenai obat dan tanggal kedaluwarsanya. Sejak 1979, produsen obat diwajibkan mencantumkan tanggal kedaluwarsa, baik obat generik maupun paten. Bergquist mengungkapkan, tanggal yang tercantum merupakan batas waktu yang produsen jamin saat obat itu masih ampuh. Jika tanggal kedaluwarsa telah lewat, tak serta merta obat itu tak manjur dan berbahaya.
“Umumnya tanggal kedaluwarsa tersebut adalah 12 hingga 60 bulan sejak diproduksi,” kata Bergquist. Peraturan untuk segera membuang obat bila melewati tanggal yang ditetapkan, di mana biasanya satu tahun setelah obat dibuka dari kemasan telah dilakukan.
“Aturan ini diwajibkan di 17 negara bagian, tapi sebenarnya masih sangat sedikit riset mengenai ini. Sangat mungkin kalau ada obat yang masih bisa diminum setelah 10 tahun lebih,” ujar Bergquits.
Sebuah riset mengenai usia obat-obatan yang umum dikonsumsi telah dilakukan. Obat-obat tersebut disimpan dalam kondisi dan iklim yang normal, bukan di kondisi lembab. FDA melakukan pengujian terhadap seluruh persediaan obat Dephan sejak 1986 hingga 2016.
Apa hasilnya? Penelitian yang dilakukan untuk mengetahui apakah obat yang kedaluwarsa harus dibuang atau tidak ini memakai 122 jenis obat dalam 3.005 kelompok.
“Ternyata 88 persen dari 3.005 obat itu masih dapat diperpanjang tanggal kedaluwarsanya hingga rata-rata 66 bulan,” kata Bergquist. Tetapi, Berquist tak akan menganjurkan pasiennya mengonsumsi obat kedaluwarsa karena terdapat dua skenario yang berkaitan dengan obat kedaluwarsa. Pertama, jika seseorang harus rutin mengonsumsi obat seperti nitrogliserin atau isulin, maka obat harus terjaga kualitasnya dan harus menghindari obat kedaluwarsa. Kedua, jika seseorang mengalami sakit ringan, semisal demam atau sakit kepala, mengonsumsi obat kedaluwarsa tidak terlalu menjadi masalah. Namun, sebisa mungkin harus dihindari.
“Tidak apa-apa bila Anda hanya punya obat kedaluwarsa di rumah. Masih aman untuk mengonsumsinya walaupun keampuhannya sudah tidak 100 persen,” ujar Bergquist.
Berbahaya Wakil Direktur Office of Complinance di FDA’s Center for Drug Evaluation and Research mengatakan, produk medis yang kedaluwarsa bisa kurang efektif dan berisiko karena perubahan komposisi kimia atau manfaat yang berkurang. Obat kedaluwarsa berisiko menjadi tempat bertumbuhnya bakteri dan memungkinkan antibiotik gagal mengobati infeksi. Hal ini dapat menyebabkan penyakit yang lebih serius dan resistensi antibiotik.
“Setelah tanggal kedaluwarsa berlalu, tidak ada jaminan bahwa obat tersebut akan aman dan efektif,” kata Bernstein. “Jika obat Anda telah melewati kedaluwarsa, jangan menggunakannya,” kata dia.
Menjaga obat Obat terdiri dari beberapa jenis seperti cair, tablet, dan kapsul. Obat cair harus dimasukkan ke lemari es karena paling cepat rusak dan mesti dihindari pemakaiannya jika sudah memasuki tanggal kedaluwarsa. Sementara, obat tablet merupakan jenis obat paling awet.
Untuk menjaga daya tahan obat, setidaknya hingga tanggal kedaluwarsa, simpan obat di tempat kering, sejuk, dan terhindar dari paparan sinar matahari secara langsung. Jika obat berbentuk cair, pastikan botol telah tertutup rapat. Obat rusak Obat-obatan kedaluwarsa dapat terdeteksi. Obat yang sudah rusak mempunyai tanda-tanda seperti berbau kuat dan ada obat yang merembes ke luar atau terkristalisasi. Salah satu yang bisa dicermati, kemasan obat yang telah kedaluwarsa lebih kusam. Obat-obatan rusak sebaiknya dibuang di kloset.
Sumber ; kompas.com
-
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.