- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 8 years, 4 months ago by zahran.
-
AuthorPosts
-
August 6, 2016 at 5:38 pm #3410
Hi farmasetikers!
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung (BBPOM) Bandung bersama Polres Depok berhasil gerebek rumah produksi Bihun Kekinian (Bikini). Informasi lainnya, ternyata pembuatnya adalah seorang mahasiswi berhijab yang berusia 19 tahun yang beralasan desain yang dibuatnya adalah unik dan tidak berbau pornografi. Sayangnya selain tanpa izin edar, label halal yang dicantumkan dipertanyakan MUI Jabar.Apakah pendampingan dari BBPOM terhadap produsen Bikini diperlukan agar sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini?
[caption id="" align="alignnone" width="700"] pic : poskotanews.com[/caption]
BPOM gerebek produsen snack Bikini di Depok, ratusan produk disita
Merdeka.com, Bandung – Produsen camilan kontroversial, Bihun Kekinian (Bikini) terbongkar. Tempat produksi camilan yang membuat resah karena kemasannya berbau vulgar itu digerebek Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Penggerebekan dilakukan di sebuah tempat rumahan di Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8) dini hari tadi.
“Alhamdulilah BBPOM Bandung berhasil temukan pabrik snack Bikini di Depok,” kata Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim, Sabtu (6/8) pagi.
Dari tempat produksi tersebut, pihaknya mengamankan ratusan camilan bikini. Berikut barang bukti lain seperti bahan mentah camilan berbahan dasar bihun tersebut.
“Ada ratusan dan beberapa bahan mentah,” ujarnya seraya menyebut pihaknya tidak membawa si produsen.
Dia belum bisa memerinci hasil penggerebekan yang dilakukan. Siang ini rencananya BBPOM Bandung akan memberikan keterangan resminya pada media. “Saya siapkan bahan dulu, nanti disampaikan,” ungkapnya.
Camilan Bikini menjadi heboh belakangan ini lantaran kemasan yang berbau pornografi. Bagaimana tidak, kemasan menampilkan ilustrasi perempuan berbikini dan dibumbui petunjuk ‘Remas Aku’.
Baik MUI maupun BPOM sebelumnya menyatakan ilegal, karena kemasan dan isinya belum melalui tahap kelayakan.
Sumber : merdeka.com
Masih Mahasiswi di Bandung, TW Buat Desain Snack Bikini karena Unik
Jakarta. – Snack Bikini atau Bihun Kekinian diproduksi sendiri oleh TW, perempuan berusia 19 tahun yang tinggal di Sawangan, Depok. TW diketahui masih berstatus sebagai mahasiswi di Bandung.
“TW mulai usaha tahun 2015. Dia mahasiswi di Bandung. Sekarang pesanan rata-rata 6.000 piece, tapi kalalau ada yang pesan ya pesan, tergantung pesanan online, harga snack-nya Rp 15-20 ribu,” kata Kepala Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Kejahatan Anak dan Wanita (Srikandi) Polresta Depok AKP Elly Padiansari ketika dihubungi, Sabtu (6/8/2016).
Satgas Srikandi ikut dalam penggerebekan yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Bandung di pabrik rumahan pembuat Snack Bikini di Sawangan, Depok, Jawa Barat. Hanya saja, Elly tak menyebut di mana tempat TW kuliah namun dari informasi yang didapat BBPOM Bandung, TW juga pernah mengikuti lembaga pendidikan non-formal.
Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ini, TW mendesain kemasan Snack Bikini tanpa punya maksud negatif atau dalam hal ini mengarah pada pornografi. Dari pengakuan TW diketahui Snack Bikini sudah dijual di Bandung, Jakarta, Palembang, dan Semarang.
“Sebenarnya dia nggak mau mendesain ke arah porno, tetapi dia berpikir bahwa desain-nya unik. TW merasa itu tidak menjadi bagian pornografi,” kata Elly.
TW disebutnya tidak menyangka bahwa kemasan snack yang ia produksi akan membawa masalah. Dikatakan Elly, TW adalah perempuan muda berhijab dan tidak bermaksud menjual Snack Bikini dengan tujuan pornografi.
“Inspirasinya dari ide sendiri, karena lucu. Dia tidak menyangka. Dia sih mau ganti kemasan, tapi belum tahu kapan. Dia seharusnya tidak seperti itu,” jelasnya.
Tampilan kemasan snack Bikini memperlihatkan gambar perempuan memakai bikini. Kemasan Bihun Kekinian (Bikini) tersebut juga dilengkapi gambar dan bertuliskan ‘remas aku’ tepat digambar makanan dalam kemasan tersebut.
Elly menyatakan pihaknya memberi pendampingan terhadap TW. BPPOM Bandung memang bekerja sama dengan Polres Depok saat melakukan penggerebekan di rumah tempat tinggal TW yang menjadi pabrik pembuatan Snack Bikini. Meski tidak ditahan, TW bersama sejumlah orang diketahui diamankan untuk dimintai keterangan.
“Kami hanya minta keterangan karena gambar, selanjutnya hanya mendampingi saja. Kalau BPOM ke polres, ya kami tindaklanjuti. Kalau kami dari PPA hanya menanggapi, dia produksi sendiri,” terang Elly.
Snack Bikini ini diketahui tidak terdaftar. MUI Jabar pun sempat mempertanyakan label halal yang tercantum dalam kemasan makanan ringan tersebut. BPOM menginstruksikan kepada seluruh pelaku usaha baik produsen maupun penjual untuk tidak memproduksi dan mengedarkan produk pangan itu.
(elz/try)Sumber : detik.com
Cerita di Balik Nama Snack Bikini dan Tagline ‘Remas Aku’
Bandung – Tempat produksi snack Bikini (Bihun Kekinian) terkuak. Ternyata di Depok, Jawa Barat. Bagaimana cerita pembuatan produk tersebut? Mengapa harus bikini dan ada tulisan ‘Remas Aku’?Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung (BBPOM) Bandung Abdul Rahim menceritakan, awalnya Tim BBPOM menelusuri ‘jejak-jejak’ di media sosial, terutama Instagram. Muncul nama kampus di Gegerkalong yang terkait produk tersebut. Kemudian, TW—si pembuat snack Bikini, ditemukan.
Sabtu (6/8) dini hari, Tim BBPOM menggerebek rumah TW. Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan produk jadi snack Bikini sebanyak 144 bungkus, kemasan primer snack Bikini sebanyak 3.900 lembar, bumbu-bumbu 15 bungkus, bahan baku bihun sebanyak 40 bungkus. Kemudian disita juga peralatan produksi berupa kompor, wajan, dan lainnya.
Tim BBPOM menginterogasi TW. Muncul pengakuan bahwa produk tersebut merupakan karya atau proyek wirausaha di kampusnya. “Mulanya mereka itu kursus di Bandung. Berkelompok, membuat proyek wirausaha kemudian dilombakan. Mereka menang. TW ini meneruskan (snack Bikini) untuk dibisniskan,” ujar Abdul di kantornya, Jl Pasteur, Kota Bandung, Sabtu (6/8/2016).
[caption id="" align="alignnone" width="700"] Rumah produksi snack Bikini di Depok, Jawa Barat, yang digerebek BBPOM (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)[/caption]
Menurut Abdul, produk snack Bikini merupakan industri rumah tangga. TW menjual mulai Maret 2016 dan mengaku telah memproduksi 11.000 bungkus yang diedarkan melalui sistem online.
Snack Bikini dipastikan tak memiliki izin edar. Kemasannya juga dinilai vulgar. “Soal bumbu berbahaya atau tidak, masih diteliti,” tutur Abdul.
Hingga saat ini, TW masih berada di Depok dan tidak ditahan. Dalam UU No 18/2012 tentang pangan, produk pangan tanpa izin edar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.
Sumber : detik.com
- This topic was modified 4 years, 8 months ago by farmasetika.com.
-
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.