- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 8 years, 1 month ago by zahran.
-
AuthorPosts
-
August 7, 2016 at 9:56 pm #3453
Hi farmasetikers!
Di era digital ini, kehadiran media sosial dan situs online tidak dapat dipungkiri menjadi solusi jitu penyebaran kosmetik ilegal. Belum lagi sistem reseler yang menggiurkan membuat kosmetik ilegal semakin menjamur. Salah satu ciri sebagai kosmetik ilegal yakni tidak memiliki dokumen resmi informasi produk yang sewaktu waktu dapat diaudit oleh Badan POM.Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito, memiliki strategi baru untuk memberantas kosmetika ilegal dengan menurunkan supply dan demand.
[caption id="" align="alignnone" width="686"] pic : pom.go.id[/caption]
Berantas Kosmetik Ilegal, Badan POM Turunkan Supply dan Demand
Kepala Badan POM, Penny K Lukito, memberi sambutan pada acara Halal Bihalal Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) 2016, di Hotel Menara Peninsula Jakarta, Jumat 5 Agustus 2016. Acara ini turut dihadiri oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen, Ondri Dwi Sampurno; Kepala BBPOM di Jakarta, Dewi Prawitasari; Direktur Penilaian Obat Tradisional, Kosmetika dan Suplemen Makanan, Mayagustina Andarini dan seluruh anggota Perkosmi.
Dalam sambutannya, Penny menyampaikan bahwa strategi Badan POM dalam upaya pemberatasan kosmetika ilegal, salah satunya melalui upaya penurunan supply dan demand. Dalam rangka penurunan supply, Badan POM berupaya melakukan perkuatan pengawasan serta bekerjasama dengan pemangku kepentingan terkait. Sementara untuk menurunkan demand, Badan POM melaksanakan Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bahaya dan resiko penggunaan kosmetika ilegal.
Penny juga mengharapkan agar para pengusaha kosmetika selalu menyiapkan dokumen informasi produk yang sewaktu waktu dapat diaudit oleh Badan POM, menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), dan melakukan monitoring efek samping kosmetika beredar dan melaporkan ke Badan POM apabila terjadi efek samping serius dan/atau fatal.(HM-Diyan).
Sumber : pom.go.id
-
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.