Hi farmasetikers!
Terobosan baru akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dimana akan membuat peraturan gubernur (Pergub) bahkan peraturan daerah (Perda) terkait pembelian obat tertentu di apotek. Salah satu aturan diantaranya mewajibkan pembeli menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran (kiri) dan Kepala BNN Kalteng, Sumirat Dwiyanto. (pic : tribunnews)
Beli Obat Tertentu di Apotek Bakal Diatur Pergub
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan membuat peraturan gubernur (Pergub) bahkan peraturan daerah (Perda) terkait pembelian obat di apotek.
Ini adalah salah satu yang dibahas oleh Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran dan Kepala BNN Kalimantan Tengah, Kombes Sumirat Dwiyanto, Senin (10/10/2016).
Salah satu poin dari pergub tersebut adalah mEngatur tentang pembelian obat di apotek yang harus menunjukkan KTP agar anak – anak di bawah umur tidak menyalahgunakan narkoba.
“Salah satu yang diatur dalam pergub atau perda adalah setiap pembelian obat di Apotek maka harus menunjukkam KTP,tentu anak di bawah umur ga bisa beli obat sembarangan seperti Zenith.”ujar Kepala BNN Kalteng yang baru ini, Selasa (11/10/2016). (*)
Sumber : tribunnews.com