Tagged: bpom. ilegal, obat tradisional
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 8 years, 2 months ago by zahran.
-
AuthorPosts
-
August 11, 2016 at 1:24 pm #3494
Hi farmasetikers!
Balai POM di Serang berhasil menemukan sarana yang memproduksi obat tradisional (OT) ilegal/tanpa izin edar (TIE). Obat Tradisional Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat senilai 11,4 M, berkedok pabrik karton berhasil diamankan Badan POM bekerja sama dengan Polda Banten – Tangerang, 10 Agustus 2016.[caption id="" align="alignnone" width="698"] pic : pom.go.id[/caption]
[caption id="" align="alignnone" width="698"] pic : pom.go.id[/caption]
[caption id="" align="alignnone" width="698"] pic : pom.go.id[/caption]
[caption id="" align="alignnone" width="698"] pic : pom.go.id[/caption]
[caption id="" align="alignnone" width="698"] pic : pom.go.id[/caption]
SIARAN PERS
BALAI POM DI SERANG TEMUKAN SARANA PRODUKSI OBAT TRADISIONAL ILEGAL DI WILAYAH TANGERANG
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan selama lebih kurang tiga bulan terakhir, petugas Balai POM di Serang berhasil menemukan sarana yang memproduksi obat tradisional (OT) ilegal/tanpa izin edar (TIE). Operasi penyidikan telah dilakukan pada hari Selasa, 9 Agustus 2016 bersama dengan Direktorat Narkoba Polda Banten terhadap sarana yang berlokasi di wilayah Tangerang – Banten tersebut, tepatnya di PT. BILCA MARKIN JAYA MAKMUR, Jl. Raya Pasar Kemis Kawasan KM. 6 Desa Cilongok Kabupaten Tangerang.
Hasil temuan dari operasi penyidikan tersebut yaitu ditemukan sebanyak 20 item (533.656 pieces) produk OT ilegal/TIE dengan berbagai merek, antara lain WANTONG, RICALINU, XIANLING, CHON SANG, SHENG LIN, JAKARTA BANDUNG, BINTANG DUA MUSTIKA DEWA, TAWON LIAR, OBAKU, PURBASALAM BINTANG DUA, TANGKUR KOBRA, SERA, OCEMA, SPIDER. Produk OT yang diproduksi di tempat tersebut mencantumkan nomor izin edar fiktif dengan nama produsen HERBALINDO SM, yang sebelumnya sudah ditindak pidana pada tahun 2008. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, beberapa produk OT TIE yang ditemukan termasuk ke dalam daftar Public Warning Badan POM, yaitu WANTONG, SULAMI, SPIDER dan TAWON LIAR.
Produksi dilakukan di gudang besar yang berada di bagian paling belakang dari sebuah pabrik karton. Sebagian produksi juga ditemukan di dalam lorong panjang yang berada di dalam pabrik/gudang pembuatan karton dengan kondisi yang sulit untuk ditemukan dan dikunci rapat, sehingga sulit ditemukan oleh petugas. Saat penggerebekan, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah bahan baku, bahan kemas, dan produk jadi. Petugas juga menemukan barang bukti berupa serbuk putih yang diduga merupakan bahan kimia obat (BKO) Parasetamol. Terhadap temuan dugaan BKO tersebut dilakukan penyitaan untuk diuji secara laboratorium. Sedangkan untuk mesin produksi dan lainnya, termasuk pabrik, telah dilakukan penyegelan dan berada di bawah pengawasan Badan POM dan Kepolisian.
Sejauh ini, barang bukti berupa produk jadi, produk antara, bahan baku, dan bahan kemas yang telah diamankan diperkirakan memiliki nilai keekonomian mencapai 11,4 M rupiah. Petugas Balai POM di Serang masih terus melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya kaitan temuan ini dengan kegiatan di tempat lain. Sebelumnya pada bulan September 2015, Balai POM di Serang juga telah melakukan pengungkapan kasus produksi OT ilegal/TIE di pabrik INDORICA yang beralamat di KM. 26 Balaraja, Kabupaten Tangerang. Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelesaian dan pengungkapan kemungkinan produksi lainnya.
Sebagai tindak lanjut terhadap kasus ini adalah dilakukan penyitaan atas seluruh barang bukti. Kepada pemilik sarana akan dilakukan proses penyidikan karena telah melanggar Undang Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106, 196 juncto Pasal 197 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 1,5 miliar rupiah, serta Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 Pasal 2. Selain itu, kegiatan memproduksi OT mengandung BKO juga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan No. 007 Tahun 2012 Pasal 7 dan Peraturan Kepala Badan POM No. 1384 Tahun 2005 Pasal 34.
Hasil pengawasan Badan POM selama tiga tahun terakhir (2013-2015) menunjukkan temuan OT mengandung BKO cenderung meningkat dan terdapat 5 (lima) jenis BKO yang sering disalahgunakan dalam OT yaitu Parasetamol, Sildenafil Sitrat, Fenilbutazon, Turunan Sildenafil, dan Deksametason.
Upaya pemberantasan OT mengandung BKO terus dilakukan Badan POM, diantaranya melalui 5 strategi sebagai berikut 1) peningkatan pengawasan bahan baku OT, 2) komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terprogram untuk menekan permintaan, 3) inspeksi bersama lintas sektor terkait, 4) perkuatan system deteksi BKO, dan 5) penguatan investigasi sumber OT mengandung BKO. Selanjutnya kami minta kepada semua pelaku usaha di bidang obat dan makanan untuk mematuhi segala peraturan perundang–undangan yang berlaku. Kepada masyarakat juga dihimbau untuk lebih berhati–hati dalam memilih produk OT yang akan dikonsumsi, selalu ingat “CekKIK”, yaitu cek Kemasan, cek Izin edar, dan cek masa Kedaluwarsa produk. Masyarakat juga dapat secara proaktif melaporkan hal-hal yang mencurigakan terkait kegiatan produksi obat dan makanan kepada Badan POM dan/atau pihak Kepolisian.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi:
Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Sumber : pom.go.id
-
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.