Tagged: apotek tulungagung, lpk ri, Lsm, Somasi
- This topic is empty.
-
AuthorPosts
-
May 12, 2022 at 12:44 am #52887
Hi farmasetikers!
Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung mengkonfirmasi adanya surat teguran/somasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) untuk puluhan apotek di tulungagung.Diketahui ada dua surat yang sempat dilayangkan LSM ini ke 39 apotek yang tersebar di Kabupaten Tulungagung. Surat-surat itu berisi somasi dan undangan untuk dilakukan pembinaan.
Konon Apotek-Apotek di Tulungagung Kena Teror LSM
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG – Sejumlah pelaku usaha apotek di Tulungagung mengeluhkan surat somasi bernuansa teror yang dilayangkan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) ihwal penjualan obat keras di luar resep dokter.“Ada dua surat yang sempat dilayangkan LSM itu ke apotek-apotek berisi somasi dan undangan untuk dilakukan pembinaan,” kata Kasi Perbekalan dan Kefarmasian Dinas Kesehatan Tulungagung Masduki, Rabu (11/5).
Surat pertama dilayangkan pada 28 April 2022. Pihak apotek dituduh telah menjual obat keras tanpa resep dokter.
Dengan dalih itu, pihak LSM meminta pemilik apotek menghadiri sosialisasi tentang obat keras. Namun, surat bernada teguran/tuduhan itu tak mendapat tanggapan dari mayoritas pemilik usaha apotek. Hal itu rupanya mendorong pihak LPK RI melayangkan surat somasi kedua. “Kami mengimbau kepada para pelaku usaha apotek untuk mengabaikan. Tidak usah ditanggapi,” ujarnya.
Masduki mengatakan tidak ada dasar hukum yang mengatur LSM bisa melakukan pembinaan terhadap sarana kefarmasian, termasuk apotek. Sesuai UU berlaku, pihak yang berhak melakukan pembinaan terhadap sarana kefarmasian itu Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten dan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM).
Masduki menyebut banyak pelaku usaha apotek yang merasa terintimidasi dengan surat itu.
Menurutnya, kewenangan LSM itu sebatas dalam posisi sebagai narahubung saat terjadi konflik pada sarana kefarmasian sehingga tidak mempunyai kewenangan melakukan pembinaan terhadap apotek.
“Bahkan saya tantang, silakan laporkan,” kata Masduki. Dia menilai apotek mempunyai kewenangan menjual obat wajib apotek (OWA) 1-3. Dikonfirmasi hal ini, Ketua Umum LPK RI Fais Adam mengakui telah mengirim surat kepada puluhan apotek di Tulungagung.
Mengenai tujuan pengiriman surat itu, Fais menjelaskan lembaganya mempunyai temuan bahwa apotek-apotek itu menjual obat keras tanpa resep dokter, seperti obat antibiotik, amoxicillin.
“Kami cuma mengingatkan jangan menjual obat keras tanpa resep dokter,” katanya. (antara/mcr13/jpnn)
Sumber : https://jatim.jpnn.com/jatim-terkini/14143/heboh-konon-apotek-apotek-di-tulungagung-kena-teror-lsm
Puluhan Apotek di Tulungagung Disomasi LSM, Dinkes: Jangan Direspon
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Puluhan pemilik apotek di Kabupaten Tulungagung menerima somasi dari sebuah LSM Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI).
Mereka dituding menjual obat keras bukan obat wajib apotek (OWA) tanpa resep dokter.
Somasi ini membuat resah dari para pemilik apotek di Kabupaten Tulungagung.
“Ada puluhan apotek yang mengaku mendapat somasi itu,” terang Kasi Kefarmasian Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung, Masduki.
Menurut Masduki, LSM ini sebelumnya mengirimkan undangan kepada para pemilik apotek pada 29 April 2022 lalu.
Lembaga ini beralasan melakukan sosialisasi perlindungan konsumen
Namun Masduki menghimbau seluruh pemilik apotek untuk mendatangi undangan itu.
Sebab menurutnya, yang berhak melakukan pengawasan dan pembinaan apotek adalah Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten dan BPOM.
Awalnya Masduki mengaku akan digandeng lembaga tersebut, namun Masduki menolak
“Di luar lembaga itu tidak ada kewenangan apa pun. Bentuk pemanggilan atau somasi jangan direspon,” ujar Masduki.
Lembaga lain di luar lembaga tersebut, tidak diatur dalam tata urutan perundang-undangan.
Karena undangan itu dibaiakan, maka terbitlah somasi dari lembaga tersebut pada 5 Mei 2022.
Lagi-lagi Masduki menekankan kepada para pemilik apotek, untuk mengabaikan somasi itu.
“Yang namanya lembaga konsumen, seharusnya menjadi penghubung jika ada konflik sarana apotek dengan konsumen. Bukan melakukan pembinaan,” tegas Masduki.
Masduki menegaskan, mengabaikan somasi dari lembaga perlindungan konsumen ini.
Bahkan pihaknya menantang pihak terkait untuk melapor ke polisi.
Sebab lembaga perlindungan konsumen ini bukan LPK-RI bukan resmi yang diakui negara untuk melakukan pembinaan ke sarana apotek.
Ketua Umum LPK-RI, M Fais Adam mengakui telah melayangkan somasi ke banyak apotek.
Totalnya mencapai 39 apotek, tersebar di seluruh wilayah Tulungagung.
Somasi ini terkait peredaran obat keras jenis Amoxicillin yang dijual bebas tanpa resep dokter.
“BPOM juga menyatakan Amoxicillin adalah obat keras, logonya K merah. Jadi tidak bisa dijual tanpa resep dokter,” terang Fais.
Fais mengaku sudah melakukan pembelian Amoxicillin di 39 apotek tersebut dan semuanya dilayani meski tanpa resep dokter.
Fais juga mengaku sudah mengundang 39 pemilik apotek itu untuk sosialisasi perlindungan konsumen.
Namun pihaknya membantah undangan itu adalah pemanggilan.
“Kami tidak punya wewenang memanggil. Kami hanya mengundang,” ujarnya.
Terkait somasi yang dilayangkan lembaganya, Fais mengaku tidak punya dampak hukum.
Pihaknya juga tidak mempermasalahkan jika somasi itu diabaikan.
-
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.