Tagged: apotek, apotek rakyat, bpom, menkes
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 8 years, 6 months ago by
zahran.
-
AuthorPosts
-
September 16, 2016 at 2:22 pm #4220
Hi farmasetikers!
Obat palsu dan kedaluwarsa akhir-akhir ini mencuat di temukan di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menegaskan Apotek Rakyat harus memiliki seorang apoteker jika tidak mau ditutup.
Pic : tribunnewsMenkes Ultimatum Apotek Rakyat: Harus Ada Apoteker atau Ditutup!
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menanggapi penemuan sejumlah obat kedaluwarsa di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menegaskan Apotek Rakyat harus memiliki seorang apoteker jika tidak mau ditutup.
“Mereka harus mengikuti syarat-syaratnya, kalau tidak ada apoteker, ya harus tutup,” ujar Nila, saat ditemui di Auditorium Gedung D, Kemenristekdikti, Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016).
Ia pun akan mencabut Permenkes 284 Tahun 2007 tentang apotek rakyat jika temuan obat kedaluwarsa tersebut masih ada.
“Memang apotek rakyat itu permenkesnya akan dilakukan (pencabutan), jika mereka tidak bisa menjadi apotek yang seharusnya,” tegasnya.
Dalam Permenkes tersebut, Apotek Rakyat harus dapat memberikan pelayanan farmasi secara baik pada masyarakat melalui cara mengatur pengelolaan Apotek Rakyat menggunakan Peraturan Menteri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani meminta Kementerian Kesehatan untuk melakukan kajian terhadap izin Apotek Rakyat.
Hal tersebut mengacu pada temuan sejumlah obat kedaluwarsa di sebuah pasar yang terletak di kawasan Jakarta Pusat, beberapa waktu yang lalu.
Izin akan dicabut jika apotek tersebut melanggar Permenkes 284 Tahun 2007 tentang Apotek Rakyat.
Menkes pun menanggapi permintaan Menko PMK, ia memberikan tenggat waktu hingga enam bulan bagi Apotek Rakyat.
Apotek Rakyat harus memilih, menjadi toko obat atau apotek.
sumber : tribunnews.com
BPOM RI melalui akun twitternya juga menegaskan beberapa hal terkait apotek rakyat
Apotek rakyat tidak sesuai izin ditutup.Hal ini sesuai instruksi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani
1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menginstruksikan kepada Kementerian Kesehatan,
2. untuk menutup #ApotekRakyat yang beroperasi tidak sesuai dengan perizinan.
3. Keputusan tsb merupakan tindak lanjut pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan No 35/2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.
4. Terkait dengan perluasan kewenangan Badan POM untuk menanggulangi maraknya peredaran obat palsu dan ilegal,
5.Penny K Lukito mngungkapkan saat ini perpres mengenai penguatan Badan POM scr kelembagaan tengah dibahas di Kementerian Sekretariat NegaraSumber : @BPOM_RI
-
This topic was modified 4 years, 11 months ago by
farmasetika.com.
-
This topic was modified 4 years, 11 months ago by
-
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.