Hi, farmasetikers!
Pascakasus vaksin palsu, tiga permenkes utama terkait pekerjaan kefarmasian sedang dikaji ulang oleh Kementrian Kesehatan untuk disempurnakan. Berikut selengkapnya.
pic: tribunnews.com
Pascakasus Vaksin Palsu, Kementerian Kesehatan Ubah 3 Permenkes Kefarmasian
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA – Pasca tebongkarnya kasus vaksin Palsu oleh Bareskrim Polri, Kementerian Kesehatan (Kemkes) langsung merombak peraturan menteri kesehatan. Tercatat, ada tiga permenkes terkait kefarmasian yang sedang digodok untuk disempurnakan.
Direktur pengawasan distribusi PT dan PKRT, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Arustiyono mengatakan, ketiganya adalah Permenkes no 30/2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Permenkes no 35/2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek dan Permenkes 58/2014 Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
“Dalam permenkes itu, nantinya peran BPOM diperkuat. Pengadaan dan penyaluran obat nantinya atas pengawasan BPOM,” ujar Arustiyono kepada KONTAN, di Jakarta, Kamis (11/8).
Dengan itu, ke mana obat itu masuk dan keluar bisa diawasi, sehingga bisa mencegah adanya obat-obat yang dipalsukan. Nantinya obat yang masuk dan keluar akan dicek BPOM, jika ditemukan ada obat dari sumber tidak resmi maka akan dilakukan pencegahan. “Begitu yang masuk tidak resmi kita bisa segel, kami sampling, kalau palsu kita tarik peredarannya,” ungkapnya.
Dia mengaku bahwa pembahasan revisi tiga permenkes ini sudah berjalan selama tiga minggu, ditargetkan pada bulan september mendatang permen ini bisa disahkan oleh Menteri Kesehatan Nila F Moeloek. Ini supaya BPOM bisa bergerak ke daerah-daerah untuk melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan daerah. “Kalau ada kasus hukum kita akan kolaborasi dengan polres dan polda setempat,” ungkapnya.
Sumber: tribunnews.com