Tagged: bpom, kosmetik, kosmetik ilegal
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 8 years, 1 month ago by zahran.
-
AuthorPosts
-
October 7, 2016 at 2:22 pm #4613
Hi farmasetikers!
Sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi kosmetik illegal digerebek petugas Polresta Tangerang pada September lalu. Efek dari kosmetik ilegal yang diproduksi di rumah dengan 22 varian untuk mempercantik wajah itu dapat membahayakan si pemakainya.
Rumah di Telaga Bestari, Balaraja, Kabupaten Tangerang memproduksi kosmetik ilegal. (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)Produksi Kosmetik Ilegal di Perumahan Elite Digerebek
TANGERANGNews.com-Sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi kosmetik illegal yang berlokasi di perumahan elite Telaga Bestari Blok H3 No. 11 RT 02 / RW 03 Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang digerebek petugas Polresta Tangerang pada September lalu.
Efek dari kosmetik ilegal yang diproduksi di rumah dengan 22 varian untuk mempercantik wajah itu dapat membahayakan si pemakainya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Asep Edi menjelaskan, pemilik usaha yang memperkerjakan sekitar 10 karyawan dalam memproduksi kosmetik tersebut, produknya tak berizin dan telah melakukan tindak pidana kefarmasian.
“Pelaku sudah beroperasi memproduksi kosmetik ilegal ini sudah dua Minggu,” ujar Asep, Rabu (5/10/2016).
Menurutnya, pengelola usaha tersebut kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Asep menyebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Dan identitasnya sudah dikantongi petugas.
“Para saksi yang kami interogasi ada empat orang. Mereka merupakan karyawan dari usaha pembuatan kosmetik ilegal ini,” kata Asep.
Bahkan para karyawan yang dipekerjakan tak mengerti soal farmasi. Mereka tak punya keahlian dan dipaksakan untuk pembuatan kosmetik tersebut.
“Ada 22 jenis barang bukti produk kosmetik yang berhasil kami amankan,” ungkapnya.
Barang bukti tersebut di antaranya 47 dus ever white, 24 plastik cream sebagai bahan pembuatan, 15 diregen cairan kimia, 3140 cup cream pemutih serta 625 botol cairan pemutih wajah.
“Ini merupakan kejahatan kemanusiaan. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 197 tentang kesehatan. Ancamannya 12 tahun kurungan penjara,” paparnya.
Polisi berhasil mengungkap adanya pabrik kosmetik ilegal ini atas laporan warga dan BPOM Serang. Setelah diselidiki bahwa memang di rumah produksi tersebut melakukan pembuatan kosmetik yang dapat membahayakan si pemakainya.
“Ini murni tindak kejahatan. Daya beli masyarakat terganggu di jaman seperti ini, sehingga memilih produk yang murah,” tutur Kepala BPOM Serang, Kamsuri.
Ia mengimbau agar masyarakat harus cerdas dalam memilih produk. Jangan tertipu soal harga yang murah. Menurut dia, jika masyarakat menggunakannya akan ada ketergantungan dengan kosmetik tak berizin itu. “Apabila dalam kurun waktu tiga hari tidak memakainya, kulit si pengguna bisa gosong menghitam. Bahkan bisa terkena kanker kulit,” ujarnya.
Sumber : tangerangnews.com
-
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.