Tagged: bpom, vaksin palsu
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 8 years, 3 months ago by zahran.
-
AuthorPosts
-
June 29, 2016 at 7:14 am #2702
Halo farmasetikers,
Mengapa BPOM yang disudutkan terkait kasus peredaran vaksin palsu? Simak kutipan berita berikut ini.JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa mempertanyakan peran Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). Pasalnya, adanya lembaga pemerintah tersebut tidak mampu mencegah beredarnya vaksin palsu yang terjadi sejak 2003.
Desmond menilai, BPOM tidak mampu melaksanakan tugas pokoknya sebagai lembaga yang mengawasi peredaran obat dan makanan di masyarakat.
“Kalau begitu bubarkan saja,” ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Menurut Desmond, mengawasi peredaran jamu kadaluarsa di pasaran saja, BPOM tidak mampu. Apalagi, jika BPOM harus mengawasi peredaran vaksin palsu di masyarakat.
“Enggak yang sevital ini, urusan jamu saja enggak beres, urusan kadaluarsa makanan saja enggak beres. Jamu misalnya, banyak jamu liar, sudah ada orang klecelakaan, menyebabkan orang mati,” kata dia.
Menurut Desmond, peran BPOM tak lebih dari sekedar pemberi label pada setiap barang konsumsi. Pasalnya, BPOM tidak pro aktif mengantisipasi masalah peredaran obat dan makanan yang layak konsumsi.
“Ya kalau bicara BPOM ini kan cuma balai administratif, enggak proaktif kaya mana, ini cuma legalisasi, mereka dapat untung dari situ, apakah berpkir untuk perlindungan, yang ada mereka BPOM jual stempel saja,” kata politisi Gerindra itu.
Sementara itu, terkait hukuman bagi pengedar vaksin palsu, Desmond mengatakan, semestinya pelaku dihukum mati. Menurut dia, mengedarkan vaksin palsu lebih jahat dari pengedar narkoba.
“Kalau negara seperti Cina, yang perlindungan, atas pemalsuan-pemalsuan itu sama dan lebih jahat dengan narkoba. Ya, kalau narkoba ada hukuman mati, ini juga layak ada hukuman mati,” tegas dia.
Namun, Desmond menyayangkan bahwa hukuman itu tidak bisa diterapkan. Pasalnya, belum ada peraturan yang mengatur sanksi hukuman mati terhadap pengedar vaksi atau obat-obatan palsu.
“Kalau sekarang ini belum ada hukuman, belum ada aturan untuk menghukum, seperti yang berkaitan dengan hukuman mati,” kata Desmond.
Sumber : kompas.com
-
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.