Hi farmasetikers!
Status seorang Apoteker melalui akun facebook pribadinya banyak di share dan banyak yang merespon terkait penyelidikan kejahatan vaksin palsu seharusnya diperluas ke tenaga kesehatan. Berikut selengkapnya
“Penyelidikan kejahatan tentang vaksin palsu seharusnya diperluas ke tenaga kesehatan yg melakukan Vaksinasi. Mengapa mereka membeli vaksin dari jalur yg tdk legal. Kasarnya ada “penadah” peredaran barang ilegal. Itulah sebabnya mengapa sangat sedikit Apotek yang menjual vaksin.
Kata “palsu” harus diperluas definisinya, tidak hanya substansinya yg palsu, tapi jalur distribusinya yang tidak legal.
Apakah pengusutan tindak kejahatan penadahan barang ilegal harus dengan pelaporan? Kalo iya, IAI harus berani sebagai pelapor, karena apotik menunggu resep dengan “S i m m” dan masyarakat berhak mendapat perlindungan dari barang palsu.”
Bagaimana menurut farmasetikers?
Sumber : facebook