- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 5 years, 5 months ago by farmasetika.com.
-
AuthorPosts
-
April 25, 2019 at 12:26 am #12088
Hi farmasetikers!
Kini telah bertambah produk vaksin yang dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia yakni Vaksin BCG. Sebelumnya, vaksin meningitis dan influenza telah dinyatakan halal.Alhamdulilah, Vaksin BCG Kini Kantongi Sertifikasi Halal MUI
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Vaksin Bacillus Calmette–Guérin (BCG) produksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penghasil vaksin Bio Farma resmi mengantongi sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikat halal tersebut diperoleh per 18 April 2019.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mengatakan, sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong Bio Farma mengajukan sertifikasi. Akhirnya lembaga tersebut mengajukan proses sertifikasi halal vaksin BCG.
“Kemudian per 18 April 2019 atau sehari setelah Pemilu 2019, MUI sudah melakukan pembahasan dan menetapkan fatwa halal vaksin BCG dari Bio Farma,” ujarnya saat berbicara di Peringatan dan pelaksanaan PID di Indonesia tahun 2019 bertema ‘Imunisasi Lengkap Indonesia Sehat’, di Kementerian Kesehatan, di Jakarta, Selasa (23/4).
Ia mengakui, pengajuan sertifikasi halal vaksin ini membutuhkan waktu. Karena pihak Bio Farma baru mengajukan sertifikasi pada pihaknya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Anung Sugihantono bersyukur, sertifikasi halal vaksin ini akhirnya keluar setelah melewati proses yang sangat panjang. “Ini menjadi keberhasilan dari sisi teknologi dan manajemen,” katanya.
Dengan terjaminnya kehalalan vaksin ini, ia optimistis anak-anak Indonesia sebagai calon generasi bangsa bisa terlindung. Tak hanya itu, ia berkomitmen vaksin-vaksin lain juga secara bertahap mendapatkan sertifikasi halal dari MUI.
Sementara itu, Sekretaris Satuan Tugas (satgas) Imunisasi IDAI Soedjatmiko menambahkan, imunisasi terbukti penting, bermanfaat, dan aman. “Termasuk imunisasi BCG yang bermanfaat untuk mencegah penyakit tuberkulosis (TB) otak dan paru yang menyebabkan kematian pada bayi dan remaja,” ujarnya.
Karena itu, ia menyebut negara-negara lain telah menerapkan imunisasi ini pada warganya. Tak sekadar memberikan imunisasi, ia menyebut lembaga pengawas juga memantau penggunaan imunisasi kemudian melaporkan kepada pemangku kepentingan.
“Sementara di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengawasi vaksin ini kemudian melaporkannya,” ujarnya.
Sumber : republika.co.id
MUI: Baru Ada 3 Vaksin Halal di Indonesia
Jakarta – Kontroversi soal halal dan haram vaksin masih terjadi di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri memastikan bahwa saat ini, baru ada tiga vaksin yang mempunyai sertifikat halal dari MUI.
Dua dari tiga vaksin tersebut adalah vaksin meningitis Menveo Meningococcal buatan Novartis dan Mevac ACYW135 buatan Tianyuan. Sedangkan satu sisanya merupakan vaksin diare untuk balita dengan merek Rotarix buatan pabrik obat GSK.
Anggota komisi fatwa MUI, Dr Hamdan Rasyid, MA, memastikan bahwa baru tiga vaksin itu saja yang mempunyai label halal. Sementara vaksin-vaksin lainnya yang ada di Indonesia belum memiliki sertifikat tersebut.
“Iya baru tiga itu saja,” ujarnya singkat saat ditemui detikHealth usai temu media soal perkembangan imunisasi di Indonesia, di Departemen Parasitologi FK UI, Jl Salemba Raya, Jakarta Timur, Rabu (4/4/2015).
Hamdan mengatakan bahwa sesuai dengan UU nomoe 23 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk makanan, minuman, obat, pakaian dan lain lain yang berhubungan dengan masyarakat harus mempunyai sertifikat halal. Karena itu sudah sepatutnya seluruh produsen obat mendaftarkan produk mereka untuk diteliti halal dan haramnya oleh LP-POM.
Sehingga, sedikitnya vaksin yang memiliki sertifikat halal bukan dikarenakan MUI tidak mau memberikan sertifikat tersebut, melainkan produsen obat yang belum atau menunda pendaftaran produk untuk dikaji lebih dalam oleh MUI.
“Ya kan kita menunggu. Kalau produsennya tidak mendaftarkan tentunya kita nggak bisa tiba-tiba kasih dia sertifikat halal. Karena harus diteliti lebih dalam oleh LP-POM MUI,” tegasnya.
Prosesnya pun tidak lama, hanya memakan waktu kurang lebih satu bulan. Karena itu ia menyarankan agar para produsen obat segera mendaftarkan obat mereka ke LP-POM MUI.
“Sesuai dengan UU 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal tadi, seharusnya memang semua obat mendapat sertifikat halal. Kalau nggak ada sertifikatnya nanti masyarakat bisa ragu dan akhirnya menghambat program imunisasi sendiri,” tandasnya lagi.
Pria yang juga dosen di Universitas Islam Jakarta tersebut kembali menegaskan bahwa agama Islam mewajibkan imunisasi sebagai bentuk menjaga kesehatan dan pencegahan penyakit. Namun yang harus diperhatikan adalah apakah vaksin untuk imunisasi tersebut menggunakan zat haram atau minimal pernah bersinggungan dengan zat haram.
”Kalau pernah bersinggungan dengan enzim babi berarti haram. Tapi kalau memang belum ditemukan vaksin lain untuk penyakit itu, maka ini berarti kondisi darurat dan mengancam nyawa, sehingga untuk sementara hukumnya halal,” tutupnya.
Sumber : detikhealthDaftar Vaksin Bersertifikat Halal MUI
HALALCORNER.ID, Jakarta. Obat-obatan, termasuk vaksin memang masih sedikit yang bersertifikat halal. Namun begitu, terdapat beberapa vaksin yang telah disertifikasi halal oleh LPPOM MUI, antara lain :
Vaksin Meningitis
Formenin (meningococcal polysaccharide vaccine), Yuxi Walvax Biotechnology co ltd (Produsen),
Menveo (meningococcal conjugate vaccine), Smethkline Beecham Pharmaceuticals PT (Produsen)
Vaksin Influenza
Spit Virion (Inactivated Influenza Vaccine), Hualan Biological Bacterin co ltd.
Selain daftar diatas belum ada bersertifikat halal oleh LPPOM MUI. semoga kedepannya industri farmasi lebih mengedepankan aspek halal yang sering dipertanyakan masyarakat.
Sumber ; halalcorner.id
-
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.