Hi farmasetikers!
Berikut adalah postingan dari akun facebook Masyarakat Farmasis Indonesia dengan judul Apoteker di Bibir Jurang Pidana?
Profesi Apoteker dan tentunya turut serta Asisten Apoteker / TTK, seperti tak pernah lepas dari atensi aparat penegak hukum.
Selain karena belum memiliki perlindungan UU Praktik, profesi apoteker dalam menjalankan praktiknya dikepung ratusan regulasi setingkat menteri / kepala badan.
Tentu hal ini menjadikan apoteker rawan bersentuhan dengan pasal-pasal pidana UU Kesehatan, UU Perlindungan konsumen maupun UU Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha.
Dibawah ini salah satu contoh kasus pelayanan obat keras (antibiotik) tanpa resep dokter suatu apotek di Bali dan masalah Ijin edar di beberapa Apotek di Tuban Jatim.
RUU Praktik Apoteker (Tercantum RUU Kefarmasian) memang sudah seharusnya diperjuangkan hingga disahkan, tidak bisa ditawar lagi!
Sumber :
facebook.com