Tagged: apoteker, helena lim, Pp iai, selebgram
- This topic is empty.
-
AuthorPosts
-
February 16, 2021 at 12:01 am #47963
Hi farmasetikers!
Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) melalui Ketua PP IAI, Nurul Falah, dan Sekjen PP IAI, Noffendri, mengklarifikasi terkait peserta vaksinasi COVID-19 selebgram Helena Lim yang menyatakan bahwa Apoteker di Apotek Bumi tidak bersalah, PP IAI minta pihak berwenang mengusut kasus ini.Buntut Vaksinasi Covid-19 Helena Lim: Diusut Ikatan Apoteker hingga Polisi
JAKARTA, KOMPAS.com – Influencer Helena Lim menerima vaksin Covid-19 di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (8/2/2021). Pengalaman vaksin tersebut ia rekam dan publikasilan melalui akun Instagramnya @helenalim988. Helena merekam kegiatannya sejak mengantre, menunggu giliran disuntik, hingga akhirnya menerima vaksin Covid-19 tersebut. Hal ini segera mendapat perhatian warganet.
Pasalnya, Helena diduga bukan merupakan tenaga kesehatan yang menjadi prioritas pertama penerima vaksin Covid-19 saat ini. Terbatasnya stok vaksin membuat masyarakat umum belum mendapat kepastian kapan akan divaksin.
Elly Tjondro, pemilik Apotek Bumi menyatakan bahwa Helena Lim merupakan partner usaha apotek miliknya, sehingga dapat menerima vaksin Covid-19. Helena membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang untuk menerima vaksin Covid-19.
“Yang bersangkutan membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang,” kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristy Wathini ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
“Apotek merupakan salah satu sarana kefarmasian yang masuk dalam prioritas pertama,” sambungnya.
Status Helena diminta diselidiki Kepala Umum Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Nurul Falah Eddy Pariang menyatakan perlu diselidiki lebih lanjut apakah Helena hanya merupakan investor atau juga terlibat dalam aktifitas sehari-hari apotek.
Jika Helena terbukti hanya merupakan investor pasif, maka tidak seharusnya ia mendapatkan vaksin Covid-19, karena tidak tergolong menjadi tenaga penunjang.
Nurul menjelaskan bahwa tenaga penunjang apotek juga menjadi pihak yang boleh menerima vaksin Covid-19 dalam gelombang pertama vaksinasi ini. “Kalau investor juga ikut serta beraktifitas di apotek untuk aktifitas non kefarmasian itu tenaga penunjang,” kata Nurul ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (10/2/2021).
“Kalau investasi saja dan nggak sehari-hari di apotek, itu bukan tenaga penunjang,” katanya.
Hal ini turut didalami oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. “Tim kita sudah memberikan yang terbaik dan kami melakukan investigasi, pendalaman kasus bersama dengan organisasi profesi,” kata Widyastuti, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta kepada wartawan, Rabu.
Widyastuti mengaku bahwa hal ini menjadi salah satu perhatian pemerintah provinsi DKI Jakarta. “Kita siap berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk pendalaman ini,” imbuhnya.
IAI panggil apoteker Apotek Bumi
Di samping itu, IAI juga telah memanggil apoteker dari Apotek Bumi di Jakarta Barat untuk dimintai keterangan terkait kasus Helena. Berdasarkan keterangan apoteker tersebut, sebenarnya sejak Desember, telah didaftarkan sepuluh tenaga kerja Apotek Bumi untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Sejak Desember sudah didata oleh puskesmas di wilayahnya,” kata Nurul. Dari sepuluh tenaga kerja yang terdaftar, terdapat dua apoteker, tiga asisten apoteker, dan lima tenaga penunjang. Namun, Nurul tidak dapat memastikan apakah Helena telah terdaftar untuk menerima vaksin Covid-19 sejak Bulan Desember tersebut.
“Kelihatannya enggak (terdaftar sejak Desember). Tapi ini harus dikonfirmasi lagi, ini bukan ranah kami ya,” kata Nurul.
Kemudian, pada Bulan Januari, salah seorang asisten apoteker yang bekerja di Apotek Bumi meninggal dunia terpapar Covid-19.
Menurut Nurul, ini yang memicu kekhawatiran sehingga membuat seluruh tim apotek ingin mendapatkan vaksin Covid-19.
“Karena ada yang meninggal itu, memicu kekhawatiran dan semua (tim apotek) ingin divaksin. Traumatis, teman kerja meninggal. Sehingga berbondong-bondong mendaftar,” lanjutnya.
Nurul menyatakan bahwa apoteker di Apotek Bumi hanya berperan menyebarkan tautan resmi pendaftaran vaksin Covid-19.
Sementara, pendaftaran melalui tautan tersebut harus dilakukan sendiri-sendiri, karena satu akun hanya diperuntukkan untuk satu orang.
“Apoteker (yang bekerja di Apotek Bumi) bisa dibilang clear karena hanya menyebarkan link (pendaftaran) sesuai arahan IAI,” kata Nurul.
Langkah polisi
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menyatakan pihaknya telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada Puskesmas Kebon Jeruk dan Apotek Bumi.
“Saat ini pihak satreskrim Polres Jakarta Barat sudah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak puskesmas (Kebon Jeruk) dan Apotek Kebon Jeruk,” kata Arsya ketika ditemui wartawan, Rabu.
Puskesmas Kebon Jeruk maupun Apotek Bumi diundang memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut pada Senin (15/2/2021) mendatang.
Adapun, undangan klarifikasi ini dilayangkan untuk mengetahui lebih lanjut terkait ada atau tidaknya tindak pidana yang terjadi saat Helena mendapatkan vaksin Covid-19.
“Kita pelajari ada atau tidaknya tindak pidana terkait proses seseorang yang diduga bukan tenaga kesehatan mendapatkan vaksin,” sambungnya.
Sumber: kompas.com
Kronologi Helena Lim Dapat Vaksin Menurut Ikatan Apoteker
Ikatan Apoteker Indonesia memanggil apoteker terkait pendaftaran vaksin Helena Lim.
Eva RiantiREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Vaksinasi selebgram Helena Lim terus menjadi sorotan publik. Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) angkat bicara mengenai masalah ini. Sekretaris Jenderal IAI Nofendri mengaku pihaknya telah memanggil dua apoteker Bumi dan meminta klarifikasi mengenai kronologi kejadiannya.
Ia menjelaskan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta telah mendata para nakes yang akan mendapatkan vaksinasi Covid-19 sejak Desember 2020. Ini termasuk nakes di Apotek Bumi yang berlokasi di Kompleks Green Garden Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Apoteker ini menyampaikan Dinkes telah mendata apotek ini untuk dilakukan vaksinasi. Kemudian, para apoteker mendaftarkan semua nakes di apotek tersebut,” katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (11/2).
Pemilik modal apotek bersama istri dan anak yang ikut mengelola apotek juga ikut didaftarkan. Mereka dikategorikan tenaga penunjang. Menurutnya, ini sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan Dirjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Bahwa, sasaran vaksinasi Covid-19 tahap pertama ada tiga kategori yaitu tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang bahkan juga termasuk mahasiswa profesi kedokteran.
Helena sendiri dalam perkembangannya, didaftarkan pemilik modal apotek tersebut karena dinilai masuk kategori tenaga penunjang. Nofriandi memastikan profesi Helena bukanlah apoteker.
“Karena Helena juga ikut membantu pemiliknya dalam pengelolaan apotek seperti mencari masker sehingga bisa dikategorikan sebagai tenaga penunjang yang mendukung operasional. Selain itu, Helena juga masih ada hubungan keluarga dengan pemilik modal,” ujarnya.
Setelah pendaftaran, dia melanjutkan, apotek tersebut mendapatkan tautan untuk mendaftarkan diri ulang dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Sehingga semua orang dan nakes yang telah didaftarkan Apotek Bumi menerima tautan ini.
“Kemudian apoteker memberikan tautan ke Helena berdasarkan rekomendasi pemilik modal apotek,” katanya. Helena pun mendaftarkan ulang dirinya.
Pihak Dinas Kesehatan pada 6 Februari 2021 lalu kembali menginformasikan soal pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Ia menambahkan, orang-orang yang telah mendaftar di tautan bisa datang ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) namun dengan prasyarat membawa surat pengantar dari apotek.
Pemilik modal kemudian meminta para apoteker ini untuk membuat surat pengantar, termasuk untuk Helena dan menandatanganinya.
Setelah melengkapi dua syarat ini, dia melanjutkan, para nakes termasuk Helena bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 di fasilitas kesehatan.
Nofendri mengatakan tidak dapat menyimpulkan apakah ada kesalahan atau tidak selama proses tersebut. Menurutnya hal itu kini ada di wilayah penegak hukum.
“Melanggar atau tidaknya ada di ranah kepolisian atau penegak hukum. Sejawat saya juga kerja sama dengan investor, kami tidak ingin saling menyalahkan, nanti repot,” katanya.
Meski begitu, ia menolak bila apoteker yang bekerja di sana disebut ikut melanggar dalam masalah ini. Menurutnya para apoteker tidak melanggar karena hanya menjalankan kewajiban.
Yang pertama, karena sesuai amanat pemerintah, mereka mendaftarkan tenaga yang ada di apotek. Yang kedua karena diminta oleh pemilik modal.
“Jadi, mereka (apoteker) hanya diminta pemilik modal untuk mendaftarkan Helena. Mereka hanya disuruh pemiliknya,” ujarnya.
Sumber : republika.co.id
Pemilik Apotek Bumi Green Garden: Helena Lim Partner Usaha Apotek
Selasa, 9 Februari 2021 | 13:50 WIJAKARTA, KOMPAS.com – Elly Tjondro, pemilik Apotek Bumi di Green Garden menyatakan bahwa Helena Lim merupakan partner usaha apotek miliknya. Hal tersebut yang menjadi alasan Helena mendapatkan vaksin Covid-19 pada Senin (8/2/2021).“Benar, jadi kami patner usaha,” kata Elly ketika ditemui wartawan Selasa.Elly menjelaskan, izin mendapatkan vaksin Covid-19 tersebut diurus salah seorang apoteker yang bekerja di apoteknya. Selain Elly, sebanyak 10 orang pegawai apotek juga menerima vaksin Covid-19.Elly mengaku terkejut melihat respon masyarakat yang banyak mengkritik penyuntikkan vaksin Covid-19 pada Helena.“Ya, kami sih bingung saja ya, lihat saja kami kan orang yang terdepan menghadapi pasien seharusnya wajar kami kalau mendapatkan vaksin itu,” kata Elly.“Berbahaya, ya berbahaya. Kami yang berhubungan langsung dengan pasien, kami nggak tahu pasien itu dalam keadaan sehat apa sakit,” kata Elly.Ia kemudian berharap masyarakat dapat mengerti alasan penyuktikkan vaksin Covid-19 kepadanya dan Helena.“Semoga semua dapat mengerti karena kami termasuk frontline menghadapai pasien cukup panjang hingga (jam) 10 malam,” ujar dia.Sebelumnya, kepala suku dinas kesehatan Jakarta Barat Kristy Wathini menyatakan bahwa Helena menerima vaksin sebab ia membawa keterangan bekerja di apotek.Sumber : kompas.comHelena Lim Divaksinasi Covid-19, Polisi Panggil Pihak Puskesmas Kebon Jeruk untuk Klarifikasi
Rabu, 10 Februari 2021 | 14:27 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menyatakan, pihaknya telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada Puskesmas Kebon Jeruk, yakni puskesmas yang menjadi tempat influencer Helena Lim disuntik vaksin Covid-19 pada Senin (8/2/2021).
“Saat ini pihak Satreskrim Polres Jakarta Barat sudah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak puskesmas (Kebon Jeruk),” kata Arsya ketika ditemui wartawan, Rabu (10/2/2021).
Surat undangan klarifikasi juga dilayangkan kepada pihak Apotek Bumi. Sebelumnya, Elly Tjondro, pemilik Apotek Bumi menyatakan bahwa Helena Lim merupakan partner usaha apotek miliknya. Hal tersebut yang menjadi alasan Helena mendapatkan vaksin Covid-19.
Adapun Puskesmas Kebon Jeruk maupun Apotek Bumi diundang memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut pada Senin (15/2/2021) mendatang. Undangan klarifikasi ini dilayangkan untuk mengetahui lebih lanjut terkait ada atau tidaknya tindak pidana yang terjadi saat Helena mendapatkan vaksin Covid-19. Sebab, Helena diduga bukan merupakan tenaga kesehatan yang menjadi prioritas pertama penerima vaksin Covid-19 saat ini.
“Kami pelajari ada atau tidaknya tindak pidana terkait proses seseorang yang diduga bukan tenaga kesehatan mendapatkan vaksin,” ujar Arsya. Sebelumnya diberitakan, influencer Helena Lim menerima vaksin Covid-19 di Puskesmas Kebon Jeruk pada Senin (8/2/2021).
Sumber : kompas.com
-
AuthorPosts
- You must be logged in to reply to this topic.